|
Rion Arios, SH, MH |
MitraBhayangkara.my.id
, Medan - Tim Pemenangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani SH (TP Medan Berani) mengajukan Permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS ( TPS) langsung kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jakarta, Senin (9/12/2024).Informasi tersebut diperoleh pelapor Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Medan Berani, Rion Arios, SH, MH saat dihubungi untuk mengklarifikasi maksud kedatangan TP Medan Berani di KPU RI dan Bawaslu RI yang beredar di kalangan masyarakat. Kota Medan.
Rion yang juga seorang pengacara menjelaskan, kedatangannya ke Bawaslu dan KPU Pusat karena surat Permohonan PSU untuk seluruh TPS Kota Medan tertanggal 28 November 2024 yang telah resmi disampaikan ke Bawaslu Kota Medan dan KPU Kota Medan, hingga saat ini belum mendapat tanggapan atau balasan.
Surat permohonan PSU untuk seluruh TPS di Kota Medan yang diterima resmi oleh Bawaslu Kota Medan dan KPU Kota Medan hingga saat ini belum mendapat tanggapan atau balasan surat tersebut, kecewa dengan birokrasi. administrasinya,” jelas Rion yang juga Ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan.Ditambahkannya, peluang penerapan PSU di seluruh TPS telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan akibat terjadinya bencana alam dalam hal ini di Kota Medan berupa banjir dan hujan yang terus menerus.
Hal ini jelas dimaksudkan dalam Pasal 49 dan Pasal 5 PKPU No. 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada yang menyebutkan bahwa pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang dapat terjadi karena bencana alam.
Bahkan Rion juga menyinggung kesalahan Bawaslu Kota Medan KPU Kota Medan yang melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSS) dan Pemungutan Suara Perpanjangan (PSL) pada Minggu (1/12/2024) saat umat Kristiani sedang beribadah dan rumah warga masih terendam banjir dan berlumpur. Berdasarkan pasal 75 ayat 6 PKPU No. 17 Tahun 2024, PSS dan PSL dilaksanakan Gubernur Sumut atas usulan KPU Kota Medan.
Pemberita : TP/ Junianto Marbun