Residivis Narkoba Ditangkap Lagi di Pematangsiantar, Ditemukan 2 Paket Sabu

Pematangsiantar - MitraBhayangkara.my.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis yang tertangkap tangan memiliki dua paket narkotika jenis sabu di Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito Kecamatan Sianțar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (7/11/2024) pukul 00.45 WIB dini hari.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, S.H, M.H saat dikonfirmasi pada Jumat 15 November 2024 pagi mengatakan residivis itu berinisial DK (50) warga Jalan Sehati Pasar lll Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan dan Jalan Nusa Indah Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat mengatakan bahwa adanya peredaran narkoba di Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito Kecamatan Sianțar Barat, Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 7 November 2024 sekira pukul 00.45 WIB, Team Opsnal Satres Narkoba menangkap tersangka DK di Jalan Adam Malik tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,73 Gram dari tangan kanan tersangka DK dan uang Rp.50.000 dari kantong celana belakangnya.

Saat diinterogasi tersangka DK mengakui jika barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sehingga tersangka DK beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Tersangka DK merupakan residivis narkotika pada tahun 2019 dan saat ini sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar," pungkas AKP JH. Pasaribu.

(M. Baringin P Sihombing)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1