Mempawah - MitraBhayangkara.my.id - Heboh! Dugaan penggelapan tanah warisan yang melibatkan anak angkat almarhum H. Hadi, Nurlina Sofhiana dan Sahrial, mengguncang Kabupaten Mempawah. Hendri Bin Sabbeli, ahli waris, melaporkan tindakan keduanya yang telah menjual tanah warisan sekitar enam bulan lalu.
Hendri menceritakan bahwa Nurlina Sofhiana dan Sahrial, yang awalnya anak angkat, telah mengubah data menjadi anak kandung almarhum H. Hadi. Setelah itu, mereka menjual tanah warisan kepada warga negara India dengan nilai harga Rp.3.400.000.000 (tiga miliar empat ratus juta rupiah). Nurlina mendapatkan bagian sebesar Rp 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta) dan Sahrial mendapatkan bagian Rp 1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta).
Hendri mengungkapkan kekecewaan karena pihak Desa Sungai Bundung Laut dan RT 12 / RW 03 mengetahui bahwa Nurlina dan Sahrial adalah anak angkat, namun tetap membuatkan surat pernyataan bahwa mereka adalah anak kandung almarhum H. Hadi.
Masalah ini telah dilaporkan ke Polres Mempawah pada tanggal 18 September 2024. Hendri dan ahli waris lainnya kini menempuh jalur hukum dan meminta bantuan kuasa hukum untuk mengawal kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Nurlina dan Sahrial.
"Harapan kami sebagai ahli waris, tanah warisan itu kembali kepada kami, karena mereka menjual tanah warisan tersebut menggunakan surat palsu atau cacat hukum. Kami sebagai ahli waris tidak ada menandatangani surat tersebut," ungkap Hendri.
Hendri juga menambahkan bahwa Sahrial kini telah meninggal dunia. Ia berharap mantan kepala Desa dan mantan kepala Dusun dapat menyatakan sikap dan jujur kepada publik.
(Budiman)