OKU - MitraBhayangkara.my.id - Ketua LSM KCBI bersama rekannya, Alis Kelana, melaporkan Kepala Desa Lubuk Kemeling, Kecamatan KPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ke Kejaksaan Negeri OKU.
Mereka menduga Kepala Desa Lubuk Kemeling melakukan korupsi dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2023.
"Mengingat maraknya penyalahgunaan anggaran DD/ADD di desa-desa, semestinya uang Negara yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan perekonomian agar terciptanya kesejahteraan masyarakat desa tetapi kenyataan, di desa-desa banyak kita temui anggaran DD/ADD hanya untuk kemakmuran dan kesejahteraan kepala desa dan antek-anteknya saja," ujar Alis Kelana kepada Awak Media.
LSM KCBI, yang mendukung penuh program pemerintah tentang Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), telah melayangkan surat Klarifikasi dan Konfirmasi Pengunaan Anggaran DD/ADD Tahun 2023 kepada Kepala Desa Lubuk Kemeling dengan Nomor Surat : 280/KL/KCBI/X/2024. Namun, surat tersebut tidak direspon dan nomor WhatsApp (WA) LSM KCBI diblokir oleh Kepala Desa.
Alis Kelana menuding beberapa kegiatan yang terindikasi korupsi, di antaranya:
1. Kegiatan Realisasi Dukungan Penyelenggaraan Paud (APE, Sarana PAUD, dst) Rp.15.600.000
2. Penyelenggaran Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia Insentif kader posyandu) Rp.10.800.000
3. Penyelenggaran Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif kader posyandu) Rp. 31.800.000
4. Penyelenggaran Informasi Publik Desa Misal Pembuatan Poster / Baliho Informasi penetapan / LPJ APBDes untuk Warga, dll Rp.18.495.000
5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan jalan Desa Rp. 56.846.400
6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan jalan Desa Rp. 11.963.000
7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan jalan Desa Rp.25.782.000
8. Pembangunan/Rehabilitasi Peningkatan/Pengerasan jalan Desa Rp.153.470.16
9. Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp.41.099.600
10. Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)Rp.45.008.400
11. Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp.66.650.400
12. Pembinaan PKK Rp.12.000.000
13. Pembinaan PKK rp.16.500.000
14. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengelolaan peternakan, kandang, dll ) Rp.79.050.000
15. Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp. 82.337.400
"Karena tidak ada respon dari kepala Desa Lubuk Kemeling maka kami dari LSM KCBI melaporkan kepala Desa Lubuk Kemiling di Kejaksaan Negeri OKU pada hari Senin (4/11/2024) dengan Nomor Surat : 287/LAPDU/KCBI/X/2024," ujar Alis Kelana.
LSM KCBI meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKU untuk memanggil Kepala Desa dan Bendahara Desa dan menindaklanjuti laporan pengaduan dari LSM KCBI.
(JS)