"Hari ini, Selasa 5 November 2024) sekira pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, Tim Penyidik dari JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah membawa HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul) ke Kejaksaan Agung," terang Kajati Jatim. Selasa (5 November 2024 siang.
Dalam proses membawa ketiga orang tersebut melalui Bandara Juanda Surabaya menggunakan tiga penerbangan yang berbeda.
"Ketiga orang tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung dalam rangka memenuhi panggilan sebagai saksi dari penyidik JAM Pidsus dalam perkara atas nama tersangka LS (Lisa Rachmat) dan ZR (Zarof Ricar)," ujar Kajati Jatim Mia Amiati.
(Redho)