Polres Bitung Ungkap Kasus Pencurian Motor oleh Remaja di Bawah Umur dalam Konferensi Pers


MitraBhayangkara.my.id, Bitung,  - Polres Bitung mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan hasil penyelidikan kasus pencurian motor yang melibatkan seorang remaja berusia 15 tahun. Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, didampingi oleh Kasi Humas dan Kasat Narkoba, menyampaikan detail kejadian tersebut yang terjadi pada 22 Juni 2024.


Tersangka dalam kasus ini adalah JF alias Jul, warga Kelurahan Girian Bawah. Korban pencurian ini, Lisa, adalah seorang perempuan berusia 25 tahun yang juga tinggal di Kelurahan Girian Bawah.



Menurut Kapolres Albert Zai, pada 22 Juni 2024, seorang pria bernama Juan memarkir motornya di depan rumah di Kelurahan Girian Permai. Ketika Juan kembali ke luar, ia mendapati motornya telah dicuri.


"Tersangka JF bersama teman-temannya kebetulan berada di area tersebut dan melihat motor yang diparkir. Mereka kemudian mendorong motor itu sejauh 10 meter ke tempat yang lebih aman sebelum membawanya ke Kelurahan Danowudu," ungkap Kapolres.


Laporan ini memicu tindakan cepat dari Tim Tarsius Polres Bitung bersama tim opsnal lainnya, yang berhasil menangkap JF. Dalam penyelidikan lanjutan, terungkap bahwa JF dan kelompoknya telah melakukan pencurian motor sebanyak empat kali. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat berwarna silver putih dan satu unit motor Honda Beat berwarna hitam. 28 Juni 2024


Modus operandi yang digunakan oleh JF dan teman-temannya adalah berpura-pura berjalan kaki sambil mengamati rumah-rumah yang bisa mereka masuki untuk mencuri barang berharga, termasuk motor yang kuncinya masih tergantung.


Kapolres menekankan bahwa penanganan kasus anak di bawah umur sudah diatur oleh undang-undang. "Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 363 ayat 1 ke-3,4 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," jelas Kapolres.


Kapolres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya dan segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada pihak kepolisian.


(Sofyan Mamonto)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1