MitraBhayangkara.my.id, Bitung - Pada hari Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 21.30 WITA, Polres Bitung berhasil menangkap seorang pelaku judi online di Kampung Candi, Kelurahan Bitung Barat I, Kecamatan Maesa. Pelaku berinisial HS (40) ditangkap oleh Tim Reskrim setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas judi online di wilayah tersebut. HS, seorang buruh, kedapatan sedang memasang nomor togel melalui handphone miliknya saat penangkapan berlangsung.
Setelah interogasi, HS mengakui menjalankan aktivitas judi online togel selama lebih dari satu bulan. Pelaku menggunakan situs judi online SOHO TOGEL dengan akun KOTA01, diakses melalui handphone Realme C55. HS menerima pemasangan nomor togel dari warga sekitar dengan variasi harga dan nomor yang berbeda, menghasilkan keuntungan sebesar 10% dari setiap orang yang menang togel.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita dua unit handphone, yaitu Realme C55 warna silver dan Samsung Galaxy A03 warna hitam, serta uang tunai sejumlah Rp 63.000 dengan berbagai pecahan. HS melakukan pemasangan nomor togel untuk undian di CAMBOJA, SYDNEY, SINGAPURA, dan HONGKONG sebanyak empat kali dalam sehari. Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
HS tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung diserahkan kepada unit piket Reskrim. Keberhasilan dalam penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal. Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
(Sofyan Mamonto)