Penangkapan Terduga Penjual Sabu 7,5 Ons oleh Tim Gabungan Polda Kalbar


MitraBhayangkara.my.id, Pontianak - Tim Gabungan Polda Kalbar yang terdiri dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Satresnarkoba Polres Sambas, dan Polsek Pemangkat berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial HR di samping SDN 22 Pemangkat Jl. Moh Sohor, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat sore (28/6).

 

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H., melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.IK., mengonfirmasi penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial HR yang diduga akan menjual sabu seberat sekitar 7,5 Ons. Tim berhasil menggagalkan upaya penjualan sabu tersebut berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

 


Setelah penangkapan, Tim Gabungan berhasil menyita barang bukti seperti 7 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 750 gram, dompet jinjing, kantong plastik, serta handphone merk Vivo dan Samsung. Pelaku HR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

 

Kombes Pol Thelly Iskandar mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di Kalimantan Barat. Ia menghimbau agar masyarakat terus memberikan informasi jika mengetahui aktivitas peredaran narkoba di sekitar mereka, karena narkoba sangat berbahaya bagi masa depan bangsa jika tidak dicegah dengan tegas.


(AS)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1