MitraBhayangkara.my.id, Manado. - Kepolisian Sektor (Polsek) Wenang berhasil menyelesaikan kasus pencemaran nama baik yang terjadi melalui media sosial antara dua warga setempat. Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kapolsek Wenang Romel Pontoh, menjelaskan bahwa kasus ini diselesaikan melalui proses mediasi antara kedua belah pihak. Jumat (21/6/2024).
Kasus dimulai dari laporan warga atas postingan di Facebook yang merugikan reputasi pihak lain. Dalam proses mediasi, pelaku pencemaran nama baik mengakui kesalahannya, meminta maaf secara terbuka, dan menghapus postingan yang merugikan korban. Akhirnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai dan korban memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Kapolsek Wenang menekankan pentingnya pendekatan problem solving dalam menyelesaikan konflik, yang tidak hanya efektif namun juga membantu memulihkan hubungan antarwarga. Polsek Wenang juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, dengan mengingatkan bahwa apa yang diposting dapat berdampak besar pada kehidupan orang lain.
Dengan penyelesaian kasus ini, Polsek Wenang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk mengutamakan solusi damai dalam menghadapi perselisihan.
(Sofyan Mamonto)