Bea Cukai Kabupaten Ketapang Segel Truk Fuso Plat Jawa yang Diduga Mengangkut Barang Illegal


MitraBhayangkara.my.id, Ketapang - Bea Cukai Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, telah melakukan penyegelan terhadap truk jenis Fuso yang diduga membawa barang illegal pada Senin, 21/05/2024.

 

Truk jenis Fuso dengan nomor B.9103 SYL berwarna hijau yang diparkir di area Terminal Bus RT 18 Dusun Kusuma Jaya, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga membawa barang illegal.

 

Ketua bidang tim investigasi DPC Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Ketapang, Jumadi, membenarkan adanya penyegelan truk jenis Fuso berplat Jawa oleh Bea Cukai Kabupaten Ketapang saat dihubungi wartawan melalui telepon WhatsApp pada Selasa, 21/05/2024.

 

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa truk Fuso tersebut diduga membawa barang illegal berupa kemasan produk dari negara New Zealand, yang transit di Kabupaten Ketapang sebelum akan diberangkatkan ke Pulau Jawa menggunakan kapal penumpang Darma.

 

Ketua tim investigasi LAKI Kabupaten Ketapang, Jumadi, saat mengonfirmasi Ketua RT 18, yang merupakan wilayah rukun tetangganya, membenarkan adanya kegiatan barang illegal di area tersebut yang sudah berlangsung lama.

 

Saat ini, wartawan belum dapat mengonfirmasi pimpinan Bea Cukai Kabupaten Ketapang terkait penyegelan truk Fuso tersebut.

 

(AS)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1