MitraBhayangkara.my.id, Jakarta - Dalam sebuah pernyataan kontroversial, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengangkat isu terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang memicu kehebohan di masyarakat. Wilson Lalengke menegaskan bahwa Dewan Pers dinilai sebagai pemberangus kemerdekaan pers sejati dalam konteks perdebatan RUU Penyiaran yang melibatkan pelarangan penerbitan hasil jurnalisme investigasi.
Dalam tanggapannya, Wilson Lalengke memberikan pandangan kritis terhadap peran Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam mengontrol informasi yang disajikan kepada publik. Menurutnya, Dewan Pers dan PWI telah menjadi kendala utama dalam dedikasi penyampaian informasi yang faktual dan obyektif. Ia menilai bahwa Dewan Pers seharusnya dibubarkan agar demokrasi dan kebebasan pers dapat terwujud dengan baik.
Wilson Lalengke juga mengingatkan peran Dewan Pers dalam beberapa kasus kontroversial, seperti kasus Sambo 2 yang melibatkan pembatasan investigasi wartawan terhadap kasus yang melibatkan petinggi Polri. Kritiknya terhadap praktik Dewan Pers yang membatasi kebebasan pers dan menciptakan hambatan bagi penyampaian informasi yang benar dapat membahayakan kualitas jurnalisme di Indonesia.
Ia juga menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengurus PWI, menunjukkan betapa sistem penyebaran informasi yang dijalankan oleh beberapa media yang terafiliasi dengan PWI dinilai buruk dan tidak profesional. Kasus ini menjadi cerminan dari kendala yang dihadapi oleh wartawan yang tergabung dalam PWI dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Wilson Lalengke menegaskan bahwa RUU Penyiaran yang mengandung pasal pelarangan jurnalisme investigasi juga menimbulkan kekhawatiran akan kebebasan pers. Ia menandaskan bahwa upaya Dewan Pers menolak RUU Penyiaran yang kontroversial harus diteliti lebih lanjut untuk memahami motivasinya secara menyeluruh.
Dengan pandangan kritisnya terhadap Dewan Pers dan PWI, Wilson Lalengke menyerukan kesadaran masyarakat dan kalangan pers untuk mewaspadai dampak yang mungkin timbul akibat praktik kontrol informasi yang tidak transparan. Akhir dari keterangan Wilson Lalengke mengindikasikan perlunya perbaikan dalam industri media dan pers untuk menjaga kualitas jurnalisme yang independen dan bertanggung jawab.
(Tim Redaksi)