Doloksanggul | MitraBhayangkara.my.id – Anggaran miliaran rupiah yang dikelola Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan. Bukan semata besarnya anggaran, melainkan munculnya dugaan ketidaksesuaian antara realisasi penggunaan uang negara dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan.
Informasi yang diterima redaksi dari narasumber berinisial A.H. mengungkap dugaan adanya mark up secara administratif dalam penyusunan LPJ, terutama pada pos belanja makan dan minum serta pengadaan belanja modal barang.
Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah seluruh belanja yang tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban benar-benar sesuai dengan kegiatan, jumlah barang, volume pekerjaan, dan nilai transaksi yang sesungguhnya?
A.H. menyampaikan bahwa dugaan ketidaksesuaian tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dibandingkan dengan realisasi kegiatan di lapangan.
"Penggunaan dana APBD Disparpora Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2025 diduga di-mark up secara administratif dalam laporan LPJ. Baik belanja makan dan minum maupun pengadaan belanja modal barang," ujar A.H. kepada Mitra Bhayangkara, 30 Oktober 2026.
Menurutnya, persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya besaran anggaran yang direncanakan, melainkan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan fakta pelaksanaan kegiatan.
RUP Rp2,19 Miliar untuk 66 Paket, Sejumlah Belanja Menjadi Sorotan
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Disparpora Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2025 yang menjadi bahan penelusuran redaksi, tercatat total pagu sebesar Rp2.193.313.472 dengan jumlah 66 paket pengadaan.
Dari keseluruhan paket tersebut, terdapat beberapa kelompok belanja bernilai cukup signifikan yang perlu mendapatkan perhatian dalam pemeriksaan pertanggungjawaban.
Rinciannya sebagai berikut:
- Belanja Makan dan Minum Rapat/Jamuan/Lapangan: Rp292.738.500.
- Belanja Modal: Rp606.613.100.
- Belanja Event Pariwisata: Rp330.000.000, terdiri atas dua paket dengan nilai masing-masing Rp165.000.000.
- Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Empat Objek Wisata: Rp340.000.000, terdiri atas empat paket dengan nilai masing-masing Rp85.000.000.
Angka tersebut merupakan pagu perencanaan berdasarkan data RUP yang diperoleh redaksi. Nilai realisasi, pembayaran, dan pertanggungjawaban masing-masing paket masih harus diverifikasi melalui dokumen resmi.
Namun, besarnya alokasi anggaran tersebut menjadi alasan penting bagi publik untuk mengetahui apakah setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan barang, jasa, dan kegiatan sebagaimana direncanakan.
1. Belanja Makan dan Minum Rp292,7 Juta: Jumlah Porsi dan Peserta Perlu Dibuktikan
Salah satu pos yang disorot adalah belanja makan dan minum rapat, jamuan, serta kegiatan lapangan dengan nilai perencanaan mencapai Rp292.738.500.
Menurut keterangan A.H., terdapat dugaan ketidaksesuaian antara nilai yang dipertanggungjawabkan dalam LPJ dengan pengeluaran riil.
Beberapa aspek yang perlu diperiksa antara lain:
- Apakah kegiatan rapat dan jamuan benar-benar dilaksanakan sesuai laporan?
- Apakah jumlah peserta sesuai dengan daftar hadir?
- Apakah jumlah porsi makanan dan minuman sesuai dengan kebutuhan sebenarnya?
- Apakah kuitansi dan nota pembelian sesuai dengan transaksi riil?
- Apakah harga satuan yang dipertanggungjawabkan sesuai dengan harga transaksi dan kewajaran harga?
Pemeriksaan juga perlu mencocokkan undangan, surat tugas, dokumentasi kegiatan, daftar hadir, pesanan konsumsi, bukti pembayaran, serta keterangan penyedia.
Sebab, apabila jumlah peserta, volume konsumsi, atau kegiatan yang dilaporkan ternyata tidak sesuai dengan fakta, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi ketidakberesan administrasi keuangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
2. Belanja Modal Rp606,6 Juta: Harga dan Spesifikasi Barang Perlu Diuji
Pos berikutnya adalah belanja modal dengan pagu perencanaan sebesar Rp606.613.100.
Dalam pengadaan barang pemerintah, kesesuaian harga dan spesifikasi merupakan bagian penting yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
A.H. menduga terdapat persoalan dalam pengadaan barang yang perlu ditelusuri melalui perbandingan antara harga dalam dokumen pertanggungjawaban dengan harga pasar maupun katalog elektronik pada waktu transaksi.
Selain harga satuan, pemeriksaan perlu diarahkan pada:
- Jenis dan jumlah barang yang dibeli.
- Spesifikasi teknis barang dalam dokumen pengadaan.
- Harga satuan dan total pembayaran.
- Bukti penerimaan barang.
- Berita acara serah terima (BAST).
- Keberadaan fisik barang dan pencatatannya sebagai aset daerah.
Apabila terdapat perbedaan antara barang yang tercantum dalam dokumen dengan barang yang benar-benar diterima, kondisi tersebut harus diperiksa secara objektif.
Demikian pula apabila ditemukan perbedaan harga, perlu dilakukan pengujian dengan mempertimbangkan waktu pembelian, spesifikasi, kualitas, pajak, biaya pengiriman, serta kondisi transaksi.
Dengan demikian, dugaan penggelembungan harga tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan perbandingan harga umum tanpa pemeriksaan teknis dan dokumen pendukung.
3. Event Pariwisata Rp330 Juta: Realisasi Kegiatan Jangan Hanya Berhenti di Atas Kertas
Dua paket kegiatan event pariwisata dengan total pagu Rp330 juta juga patut mendapatkan perhatian.
Sektor pariwisata merupakan salah satu bidang yang diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat dan peningkatan kunjungan wisatawan.
Karena itu, pertanggungjawaban kegiatan tidak cukup hanya dibuktikan dengan laporan administratif.
Pemeriksaan perlu memastikan:
- Apakah kegiatan benar-benar terlaksana?
- Apakah lokasi dan tanggal pelaksanaan sesuai dokumen?
- Apakah jumlah peserta dan rangkaian kegiatan sesuai laporan?
- Apakah penyedia jasa benar-benar melaksanakan pekerjaan?
- Apakah pembayaran sesuai dengan pekerjaan yang diterima pemerintah daerah?
Dokumentasi kegiatan, kontrak, laporan pelaksanaan, bukti pembayaran, dan keterangan pihak penyelenggara perlu diperiksa secara silang.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah anggaran yang dikeluarkan sebanding dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
4. Empat Paket DED Objek Wisata Rp340 Juta, Hasil Pekerjaan Perlu Diperiksa
Tidak kalah penting adalah empat paket penyusunan Detail Engineering Design (DED) objek wisata dengan total pagu Rp340 juta.
Setiap paket memiliki nilai perencanaan Rp85 juta.
DED merupakan dokumen teknis yang menjadi dasar perencanaan pembangunan atau pengembangan suatu objek wisata. Oleh sebab itu, hasil pekerjaan harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang lengkap dan sesuai dengan ruang lingkup kontrak.
Pemeriksaan perlu mencakup:
- Identitas empat objek wisata yang menjadi sasaran pekerjaan.
- Dokumen kontrak dan kerangka acuan kerja.
- Tenaga ahli yang dilibatkan.
- Hasil survei dan pengukuran lapangan.
- Gambar teknis dan perhitungan perencanaan.
- Dokumen hasil akhir pekerjaan.
- Berita acara pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan.
Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, dokumen yang tidak lengkap, atau hasil pekerjaan yang tidak dapat dibuktikan, maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Redaksi memandang bahwa pengadaan jasa perencanaan dengan nilai ratusan juta rupiah harus menghasilkan keluaran yang nyata, terukur, dan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan penganggaran.
DPRD Pernah Membahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Dalam penelusuran pemberitaan, redaksi menemukan bahwa pembahasan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memang menjadi bagian dari agenda pengawasan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pada 1 April 2026, Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar rapat bersama Disparpora dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan mencakup capaian program sektor pariwisata, kepemudaan, olahraga, serta penggunaan anggaran dan efektivitas program.
Selanjutnya, pada 20 Juli 2026, pembahasan evaluasi program Disparpora juga menjadi bagian dari agenda Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025.
Informasi tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan program dan anggaran Disparpora telah menjadi bagian dari agenda pembahasan pertanggungjawaban APBD di lembaga legislatif.
Namun, publikasi mengenai rapat tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan ataupun bahwa dugaan yang disampaikan A.H. telah dibahas atau ditemukan oleh DPRD.
Justru, munculnya informasi baru mengenai dugaan ketidaksesuaian LPJ menjadi alasan agar pemeriksaan dilakukan lebih mendalam dengan mengacu pada dokumen transaksi dan realisasi pekerjaan.
Aspek Hukum: Dokumen Pertanggungjawaban Harus Sesuai Fakta
Pengelolaan keuangan daerah memiliki kewajiban untuk dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Beberapa ketentuan yang relevan untuk menjadi dasar pemeriksaan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Mengatur prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus dilaksanakan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Menjadi salah satu landasan hukum pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk kewajiban pejabat pengelola keuangan dalam menjalankan tugasnya.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengatur mekanisme pengelolaan keuangan daerah, termasuk pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban APBD.
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Regulasi ini menjadi dasar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk perubahan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Apabila pemeriksaan menemukan bukti adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak benar, pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan, atau penggelembungan nilai yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, penentuan adanya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, dan kerugian keuangan negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta pembuktian oleh pihak berwenang.
Inspektorat, BPK, dan Aparat Penegak Hukum Didorong Lakukan Pemeriksaan
Mencermati informasi yang berkembang, redaksi mendorong Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban Disparpora Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya sebatas meneliti kelengkapan kuitansi dan laporan administrasi, tetapi juga melakukan pengujian substantif melalui pencocokan dokumen dengan fakta pelaksanaan di lapangan.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara juga diharapkan dapat menjalankan fungsi pemeriksaan sesuai kewenangannya, terutama dalam menilai kewajaran laporan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan penelaahan dan penyelidikan sesuai kewenangannya.
Kepala Dinas, PPTK, dan Bendahara Diminta Buka Data
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Humbang Hasundutan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Bendahara Pengeluaran.
Redaksi membutuhkan penjelasan mengenai beberapa hal mendasar:
- Apakah seluruh paket pengadaan dalam RUP TA 2025 telah direalisasikan sesuai perencanaan?
- Berapa nilai realisasi dan pembayaran pada masing-masing paket?
- Bagaimana mekanisme verifikasi belanja makan dan minum?
- Apakah seluruh barang modal telah diterima sesuai spesifikasi dan nilai kontrak?
- Apakah seluruh kegiatan event pariwisata telah dilaksanakan sesuai laporan?
- Apakah empat paket penyusunan DED telah menghasilkan dokumen teknis sesuai kontrak?
- Apakah Inspektorat telah melakukan pemeriksaan internal terhadap LPJ Disparpora TA 2025?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya bergantung pada keterangan satu pihak.
UANG RAKYAT HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Anggaran APBD bukan sekadar angka dalam dokumen perencanaan ataupun laporan administrasi. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar transaksi, bukti pelaksanaan, keluaran pekerjaan, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Dugaan yang disampaikan narasumber A.H. tentu masih memerlukan pembuktian. Namun, keterbukaan dokumen dan pemeriksaan independen merupakan langkah penting untuk memastikan apakah pengelolaan anggaran Disparpora Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2025 telah berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran untuk pariwisata, kepemudaan, dan olahraga benar-benar memberikan manfaat atau justru menyisakan persoalan dalam pertanggungjawabannya.
Redaksi Mitra Bhayangkara membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan bantahan seluas-luasnya kepada Kepala Dinas, PPTK, Bendahara Pengeluaran, maupun pihak lain yang disebutkan atau berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Investigasi ini akan terus dikembangkan berdasarkan dokumen, data pembanding, hasil konfirmasi, dan fakta lapangan.




