Samarinda | MitraBhayangkara.my.id — Dugaan keluarnya seorang tersangka dari ruang tahanan Polsek Samarinda Kota pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026, kini menjadi sorotan serius. Nama AKP Agustiono, anggota Polri yang disebut berdinas di Polda Kalimantan Timur, ikut terseret setelah kuasa hukum tersangka mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Persoalan itu tidak berhenti pada dugaan keluarnya tersangka dari ruang tahanan. Tim hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia juga mengaku menemukan indikasi adanya dugaan intervensi terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan di Polresta Samarinda.

Atas persoalan tersebut, pihak LBH Rastra Justitia menyatakan telah melaporkannya kepada Propam Polri. Mereka meminta dugaan pelanggaran etik, disiplin, prosedur penanganan tahanan maupun kemungkinan intervensi terhadap penyidikan diperiksa secara objektif.

Berawal dari Dugaan Intervensi Penyidikan

Informasi yang dihimpun dari sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebutkan, persoalan bermula ketika tim hukum LBH Rastra Justitia menangani perkara yang melibatkan seorang tersangka di Polresta Samarinda.

Salah seorang penyidik disebut mengaku merasa mendapatkan tekanan atau intervensi dari seorang perwira berpangkat AKP yang berdinas di Polda Kaltim dan disebut berinisial AGS.

Namun, pernyataan tersebut masih merupakan keterangan yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Belum terdapat kesimpulan dari Propam Polri maupun Polda Kalimantan Timur yang menyatakan bahwa intervensi tersebut benar-benar terjadi.

Dalam pertemuan yang disebut berlangsung di Hotel Harris Samarinda, AKP Agustiono juga dikabarkan memberikan penjelasan bahwa dirinya hanya berperan sebagai penengah dan diminta oleh tersangka untuk membantu menyelesaikan persoalan perkara.

Agustiono juga disebut menyampaikan bahwa dirinya mengenal sejumlah pejabat di lingkungan Polda Kaltim. Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi karena menyangkut sejauh mana hubungan personal seorang anggota Polri dengan suatu perkara dapat memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Malam 3 Oktober 2026 Menjadi Titik Persoalan

Titik paling krusial muncul pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026.

Sekitar pukul 23.00 hingga lewat tengah malam, AKP Agustiono disebut berada di Polsek Samarinda Kota bersama beberapa orang yang disebut bernama Musiran, Sugeng dan Naryo.

Dalam keterangan yang dikutip sejumlah media, seorang saksi berinisial GT yang mengaku sebagai adik tersangka mempertanyakan bagaimana tersangka dapat keluar dari ruang tahanan.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa yang memberikan kewenangan atau persetujuan sehingga seorang tersangka yang sedang berada dalam tahanan dapat dikeluarkan dari ruang tahanan pada malam hari?

Apakah terdapat surat perintah? Apakah terdapat izin tertulis? Siapa pejabat yang bertanggung jawab? Untuk kepentingan apa tersangka dikeluarkan? Siapa petugas jaga tahanan saat itu? Dan apakah seluruh peristiwa tersebut tercatat dalam administrasi penjagaan tahanan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena status seseorang sebagai tersangka yang ditahan bukan persoalan administratif biasa. Setiap perubahan terhadap status atau tempat penahanan harus memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kuasa Hukum: Kami Sudah Laporkan ke Propam

Advokat LBH Rastra Justitia, Fatur Rahman, S.H., menyatakan pihaknya telah membawa persoalan tersebut kepada Propam Polri.

“Kita sudah melaporkan perkara ini ke Propam Presisi Mabes Polri,” ujar Fatur sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Menurut pihak LBH, laporan tersebut diperlukan agar dugaan intervensi penyidikan, tekanan terhadap penyidik maupun persoalan keluarnya tersangka dari ruang tahanan tidak menjadi preseden buruk dalam proses penegakan hukum.

Di sinilah mekanisme pengawasan internal Polri menjadi penting. Perpol Nomor 2 Tahun 2024 mengatur pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri, termasuk pengaduan terkait penyimpangan perilaku anggota, penyalahgunaan tugas, fungsi dan wewenang, serta proses penegakan hukum. :contentReference[oaicite:3]{index=3}

Pengamat: Jangan Sampai Aparat Masuk ke Wilayah “Makelar Kasus”

Pengamat Kepolisian sekaligus dosen hukum, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai pelaporan kepada Propam merupakan langkah yang tepat apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan maupun penanganan tahanan.

Menurut Didi, anggota Polri tidak boleh menggunakan kedudukan, relasi maupun pengaruh personal untuk mencampuri proses hukum di luar kewenangan yang diberikan undang-undang.

“Kalau memang itu benar, sangat tidak diperbolehkan. Negara kita adalah negara hukum. Setiap tindakan aparat harus memiliki dasar kewenangan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Didi.

Didi juga mengingatkan bahwa istilah “makelar kasus” tidak boleh dilekatkan secara sembarangan kepada seseorang sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan pembuktian. Namun, apabila seorang anggota Polri terbukti menggunakan jabatan atau pengaruhnya untuk memengaruhi proses perkara, persoalannya dapat masuk ke ranah etik, disiplin, administratif, bahkan pidana apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Perpol 7/2022: Ada Sanksi Etik hingga PTDH

Secara normatif, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri masih berstatus berlaku. Regulasi ini menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya. Perpol tersebut sekaligus mencabut Perkap Nomor 14 Tahun 2011. :contentReference[oaicite:4]{index=4}

Perpol 7/2022 mengenal sanksi etika dan sanksi administratif. Sanksi administratif antara lain dapat berupa mutasi bersifat demosi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, penempatan pada tempat khusus dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tergantung kategori pelanggaran dan hasil pemeriksaan serta persidangan etik. :contentReference[oaicite:5]{index=5}

Dengan demikian, apabila laporan terhadap AKP Agustiono benar-benar telah masuk ke mekanisme Propam, pemeriksaan harus diarahkan pada fakta konkret: apa kewenangannya dalam perkara tersebut, apakah terdapat komunikasi dengan penyidik, apakah ada tekanan atau intervensi, siapa yang memberikan akses kepada tersangka, serta apakah prosedur pengeluaran tahanan telah dipenuhi.

KUHAP Baru Berlaku: Prosedur Penahanan Tak Boleh Dianggap Sepele

Aspek lain yang tidak boleh luput adalah perubahan hukum acara pidana nasional. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. :contentReference[oaicite:6]{index=6}

KUHAP baru memperkuat pengaturan mengenai upaya paksa, hak tersangka dan mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah persidangan sepanjang 2026 juga menegaskan bahwa kewenangan penahanan tidak dapat dijalankan tanpa batas, melainkan dibatasi oleh persyaratan hukum dan tersedia mekanisme pengawasan melalui praperadilan. :contentReference[oaicite:7]{index=7}

Karena itu, apabila seorang tersangka yang sedang ditahan dapat dikeluarkan dari ruang tahanan, persoalan yang harus diperiksa bukan sekadar “siapa yang membawa keluar”, tetapi juga siapa pejabat yang berwenang, apa dasar hukumnya, apa dokumennya, bagaimana pencatatannya dan untuk tujuan apa tindakan tersebut dilakukan.

Kapolsek Samarinda Kota: Akan Ditindaklanjuti

Kapolsek Samarinda Kota AKP Aminuddin, S.H., ketika dikonfirmasi wartawan pada Minggu, 4 Oktober 2026, menyampaikan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti.

“Mohon maaf saya masih ada kegiatan, WA saja. Terima kasih informasinya, segera akan kami tindak lanjuti,” ujar Aminuddin.

Dalam perkembangan berikutnya, berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi, tersangka berinisial SDBY alias YYK disebut kemudian dititipkan ke Rutan/Lapas Samarinda pada Senin, 5 Oktober 2026.

Perubahan tempat penahanan tersebut menjadi salah satu fakta penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh Polresta Samarinda: apakah pemindahan tersebut merupakan bagian dari prosedur normal, tindakan untuk menghindari konflik kepentingan, atau berkaitan langsung dengan kejadian yang dipersoalkan pada malam 3 Oktober.

Propam Kini Diuji: Periksa Semua Pihak, Buka Fakta

Kasus ini pada akhirnya tidak boleh berhenti pada perang pernyataan antara kuasa hukum, pengamat dan pihak kepolisian.

Jika benar terdapat tersangka yang dapat keluar dari ruang tahanan tanpa dasar kewenangan yang jelas, maka mekanisme internal Polri harus mampu menjawabnya secara transparan.

Begitu pula jika tuduhan intervensi penyidikan ternyata tidak terbukti, hasil pemeriksaan Propam juga perlu disampaikan secara proporsional agar tidak terjadi pembentukan opini yang merugikan anggota Polri yang dilaporkan.

Redaksi memandang terdapat sejumlah pertanyaan kunci yang layak dijawab dalam pemeriksaan:

  1. Siapa yang memberikan izin atau perintah mengeluarkan tersangka dari ruang tahanan?
  2. Apakah terdapat surat atau administrasi resmi?
  3. Apakah penyidik mengetahui dan menyetujui pengeluaran tersebut?
  4. Siapa petugas jaga tahanan pada malam kejadian?
  5. Apakah CCTV Polsek Samarinda Kota merekam peristiwa tersebut?
  6. Apakah terdapat buku mutasi atau register keluar-masuk tahanan?
  7. Apa hubungan hukum AKP Agustiono dengan perkara yang melibatkan tersangka?
  8. Apakah benar terdapat komunikasi atau tekanan terhadap penyidik?
  9. Apakah Propam Mabes Polri telah menerima laporan tersebut dan pada tahap apa pemeriksaannya?
  10. Mengapa tersangka kemudian dipindahkan ke Rutan/Lapas Samarinda pada 5 Oktober 2026?

Bukan Menyerang Institusi, Tetapi Menguji Akuntabilitas

Persoalan ini penting ditegaskan bukan sebagai tuduhan terhadap institusi Polri secara keseluruhan. Dugaan yang dilaporkan menyangkut tindakan individu dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum serta etik yang berlaku.

UU Nomor 2 Tahun 2002 menempatkan Polri sebagai institusi yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan tugasnya, Polri juga memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum acara pidana. :contentReference[oaicite:8]{index=8}

Justru karena kewenangan tersebut besar, pengawasan terhadap anggota Polri menjadi bagian penting dari negara hukum.

Jika seorang anggota terbukti menyalahgunakan kewenangan, institusi harus berani memberikan sanksi. Sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, institusi juga berkewajiban menjelaskan hasil pemeriksaan secara objektif.

Di titik inilah Propam Polda Kaltim dan Divisi Propam Polri kini ditunggu.

Bukan sekadar apakah AKP Agustiono benar berada di Polsek Samarinda Kota pada malam tersebut, tetapi apakah seluruh tindakan yang terjadi mempunyai dasar kewenangan, prosedur, dokumentasi dan pertanggungjawaban hukum.

Sebab dalam penegakan hukum, pertanyaan paling sederhana justru sering menjadi yang paling penting: siapa memberi izin, berdasarkan aturan apa, dan siapa yang bertanggung jawab?


Pewarta: Redho

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menempatkan seluruh tudingan terhadap AKP Agustiono sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian. Redaksi belum memperoleh hasil pemeriksaan Propam yang menyatakan adanya pelanggaran etik, disiplin maupun pidana. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada AKP Agustiono, Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, Propam Polri, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.