BREAKING NEWS

Sprindik hingga Penyitaan Disorot, Praperadilan Yohanes Kian Memanas

Perkara praperadilan Yohanes Sugiwiyarno, S.H., M.H

Semarang | MitraBhayangkara.my.id - Perkara praperadilan Yohanes Sugiwiyarno, S.H., M.H. terhadap Polres Semarang memasuki fase krusial. Di balik penetapan tersangka pada 14 Agustus 2026, muncul sejumlah pertanyaan mengenai rantai administrasi penyidikan, keberadaan dua Sprindik dan dua SPDP, dasar alat bukti, hingga penerapan hukum pidana terhadap peristiwa yang disebut terjadi pada 2018.

Perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Unr tersebut kini memasuki tahap pembuktian. Kuasa hukum Yohanes menyatakan akan menguji secara langsung dasar dan keabsahan alat bukti yang digunakan Termohon untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Persoalan tersebut menjadi semakin menarik setelah dalam Jawaban Termohon setebal 23 halaman ditemukan sejumlah bagian yang menurut Pemohon masih menyisakan pertanyaan, khususnya mengenai kesinambungan proses penyidikan dari Januari hingga Agustus 2026.

Penetapan, Pemberitahuan dan Panggilan: Mengapa Semua Bertanggal 14 Agustus?

Salah satu titik yang kini dipertanyakan adalah rangkaian dokumen pada 14 Agustus 2026, yakni Surat Penetapan Tersangka, pemberitahuan status tersangka dan panggilan terhadap Yohanes.

Secara hukum, kesamaan tanggal tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, dituangkan dalam surat penetapan dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat penetapan dikeluarkan.

Namun justru karena perkara ini bukan tertangkap tangan, pertanyaan yang harus dijawab bukan semata-mata soal kesamaan tanggal.

Jam berapa penetapan dibuat? Kapan ditandatangani? Kapan pemberitahuan disampaikan? Kapan panggilan dibuat? Dan yang paling penting, apakah pada saat penetapan itu seluruh dasar hukum dan minimal dua alat bukti memang telah tersedia?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena Praperadilan tidak dimaksudkan untuk memutus bersalah atau tidak bersalah, melainkan menguji legalitas tindakan upaya paksa. KUHAP baru memasukkan penetapan tersangka sebagai salah satu bentuk upaya paksa dan memberikan kewenangan kepada Praperadilan untuk menguji keabsahannya.

Dua Sprindik dan Dua SPDP Jadi Titik Panas

Dalam jawaban Termohon, penyidikan disebut bermula dari Sprindik Nomor Sp.Sidik/16/I/RES.1.9./2026/Reskrim tanggal 24 Januari 2026.

Kemudian, setelah adanya proses penyidikan selama beberapa bulan, Termohon menyebut diterbitkan Sprindik Lanjutan Nomor Sp.Sidik/115/V/RES.1.9./2026/Reskrim tanggal 22 Juni 2026 dengan alasan adanya pergantian pimpinan.

Pada saat yang sama muncul pula SPDP pertama tanggal 26 Januari 2026, kemudian SPDP kedua tanggal 22 Juni 2026.

Di sinilah pertanyaan hukum mulai mengemuka.

Apa status Sprindik dan SPDP pertama?

Apakah proses pertama dihentikan?

Apakah berkas pertama dinyatakan belum lengkap?

Apakah dikembalikan karena persoalan konstruksi tindak pidana?

Ataukah penyidikan pertama masih berjalan dan Sprindik kedua hanya merupakan kelanjutan administratif?

Jika memang Sprindik kedua merupakan penyidikan baru atau lanjutan dengan konstruksi yang berbeda, apa dasar faktual yang menyebabkan penyidik menerbitkannya?

Dan pertanyaan yang lebih mendasar:

Apakah terdapat alat bukti atau fakta baru setelah proses pertama, ataukah alat bukti lama kembali digunakan dalam konstruksi penyidikan yang baru?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa proses penyidikan memiliki kesinambungan hukum dan bukan sekadar pengulangan administrasi.

Benarkah Berkas Pertama Dikembalikan Jaksa?

Pemohon juga mempersoalkan informasi bahwa SPDP pertama telah melalui proses dengan Kejaksaan dan pada Mei 2026 terdapat pengembalian berkas sebagaimana menjadi bagian dari kronologi perkara.

Jika benar terdapat pengembalian dari Penuntut Umum, maka perlu dibuka secara terang:

Apa alasan pengembalian?

Apa petunjuk jaksa?

Apakah menyangkut kelengkapan formil, materiil atau konstruksi tindak pidana?

Apakah petunjuk tersebut telah dipenuhi sebelum Sprindik kedua diterbitkan?

Dan jika Sprindik kedua diterbitkan pada 22 Juni 2026, apa yang secara substantif berubah dibanding penyidikan pertama?

Pertanyaan tersebut bukan berarti pengembalian berkas oleh jaksa otomatis membuat penyidikan menjadi tidak sah. Namun, transparansi mengenai status dan kesinambungan kedua proses tersebut menjadi penting ketika kemudian penetapan tersangka dilakukan pada Agustus.

Jawaban Termohon Belum Memetakan Dua Alat Bukti

Inilah salah satu titik paling penting dalam perkara.

Termohon menyatakan bahwa penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti. Namun dalam jawaban yang disampaikan, daftar pemeriksaan saksi, ahli, dokumen dan kegiatan penyidikan belum secara tegas dipetakan menjadi:

alat bukti pertama → membuktikan unsur apa;

alat bukti kedua → membuktikan unsur apa;

dan yang paling penting:

bagaimana kedua alat bukti tersebut secara objektif menghubungkan Yohanes dengan perbuatan pidana?

Padahal Pasal 90 UU 20/2025 secara tegas mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka.

Dengan demikian, perdebatan bukan mengenai berapa banyak BAP atau berapa banyak dokumen yang dimiliki penyidik, melainkan apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah dan relevan yang menunjuk kepada Yohanes.

Gelar Perkara Juga Dipertanyakan

Kejanggalan lain muncul karena dalam uraian panjang Termohon mengenai kronologi penyidikan, tidak terlihat penjelasan konkret mengenai Gelar Perkara yang menghasilkan penetapan Yohanes sebagai tersangka.

Padahal Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur bahwa penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit dua alat bukti yang didukung barang bukti dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan.

Karena perkara Yohanes bukan perkara tertangkap tangan, maka pertanyaan yang patut diajukan dalam pembuktian adalah:

Kapan gelar perkara dilakukan?

Siapa yang hadir?

Apa hasil dan rekomendasinya?

Apa saja alat bukti yang dibahas?

Apakah ada Berita Acara Gelar Perkara?

Jika dokumen tersebut ada, tentu menjadi bagian penting untuk diuji dalam persidangan.

Keanehan Administrasi: Sprindik Nomor V, Terbit Juni

Ada pula persoalan administratif yang patut diklarifikasi.

Sprindik Lanjutan disebut bernomor 115/V/RES.1.9./2026/Reskrim, tetapi tanggal penerbitannya disebut 22 Juni 2026.

Huruf “V” secara umum menunjuk kode bulan Mei, sedangkan dokumen tersebut bertanggal Juni.

Apakah ini hanya kesalahan administrasi?

Apakah nomor tersebut sebenarnya dibuat pada Mei dan ditandatangani Juni?

Atau terdapat penjelasan administratif lainnya?

MitraBhayangkara.my.id tidak menyimpulkan bahwa perbedaan tersebut otomatis membatalkan penyidikan. Namun, ketidaksesuaian tersebut layak diklarifikasi di persidangan karena menyangkut tertib administrasi penyidikan.

Lebih Janggal Lagi: Dokumen Penyitaan Mencantumkan Tahun 2025

Dalam jawaban Termohon juga tercantum dokumen STP/16/I/RES.1.9./2025/Reskrim tanggal 24 Januari 2026.

Jika benar demikian, terdapat ketidaksesuaian antara tahun dalam nomor dokumen dengan tahun pelaksanaan tindakan.

Pertanyaannya sederhana:

Apakah 2025 merupakan kesalahan pengetikan atau memang terdapat dokumen yang diterbitkan pada tahun berbeda?

Persoalan tersebut perlu dijelaskan karena dokumen penyitaan dapat menjadi bagian dari rantai pembuktian.

Termohon juga perlu menjelaskan hubungan antara surat perintah penyitaan, pelaksanaan penyitaan, permohonan persetujuan pengadilan dan penetapan pengadilan terhadap masing-masing objek yang disita.

Perkara 2018, Penyidikan 2026: Hukum Mana yang Digunakan?

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah waktu dugaan peristiwa.

Pihak Pemohon menyatakan perkara berkaitan dengan SKCK tahun 2018, sedangkan penetapan tersangka dilakukan pada 2026.

Sementara Termohon menggunakan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pasal-pasal baru.

UU Nomor 1 Tahun 2023 memang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Namun, persoalan hukumnya tidak sesederhana mengatakan “KUHP baru berlaku 2026, sehingga pasti tidak boleh digunakan”.

Pasal 3 KUHP baru mengatur perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, termasuk pengecualian apabila ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku.

Karena itu, yang perlu dijawab penyidik dan diuji di forum hukum adalah:

Perbuatan pidana yang mana yang dianggap terjadi pada 2018?

Kapan perbuatan tersebut dianggap selesai?

Apakah yang dipersoalkan adalah pembuatan dokumen, penggunaan dokumen, atau keduanya?

Ketentuan pidana mana yang berlaku pada saat perbuatan terjadi?

Apakah Pasal 3 KUHP baru telah dipertimbangkan?

Inilah yang jauh lebih penting daripada sekadar menyebut istilah retroaktif.

Siapa yang Membuat SKCK?

Dalam perkara ini terdapat pertanyaan yang sangat mendasar mengenai SKCK.

Jika SKCK tersebut merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh institusi kepolisian, maka konstruksi pidana harus menjawab:

Siapa yang membuat isi SKCK?

Siapa yang memasukkan data?

Siapa yang melakukan verifikasi?

Siapa yang menerbitkan?

Apa tindakan aktif Yohanes?

Di mana bukti bahwa Yohanes mengetahui adanya keterangan yang dianggap tidak benar?

Dan jika Pasal 397 UU 1/2023 digunakan, bagaimana hubungan antara unsur tindak pidana dengan tindakan konkret Yohanes?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut sebelumnya juga menjadi fokus pemberitaan mengenai langkah hukum Yohanes, terutama mengenai hubungan antara dokumen resmi SKCK dan dugaan perbuatan pribadi yang dibebankan kepadanya.

“Apabila Terbukti”: Dasar Pengetahuan dan Kesengajaan Masih Dipertanyakan

Dalam jawaban Termohon terdapat konstruksi yang menyebut, pada pokoknya, “apabila terbukti” bahwa tersangka mengetahui keadaan sebenarnya berbeda dengan isi surat.

Bagi Pemohon, frasa tersebut justru menjadi pintu untuk menguji alat bukti.

Sebab yang dipersoalkan bukan hanya apakah terdapat dokumen yang isinya dipermasalahkan.

Yang harus dibuktikan adalah pengetahuan dan keterlibatan personal Yohanes.

Apakah terdapat bukti Yohanes mengetahui?

Apakah terdapat bukti ia menghendaki?

Apakah terdapat bukti ia memerintahkan?

Apakah terdapat bukti ia membuat atau mengubah?

Atau apakah hanya terdapat dokumen yang mencantumkan namanya?

Pertanyaan tersebut akan menjadi sangat penting dalam agenda pembuktian.

Tanggal 17 November 2023 Juga Menjadi Tanda Tanya

Pihak Pemohon menyebut peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 2018, tetapi baru diketahui atau dipersoalkan dalam konteks laporan pada 17 November 2023.

Tanggal tersebut perlu diterangkan secara terang.

Apa sebenarnya yang terjadi pada 17 November 2023?

Siapa yang pertama kali mengetahui?

Dokumen apa yang ditemukan?

Siapa yang melakukan pemeriksaan?

Apa hubungan peristiwa 17 November 2023 dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 2018?

Jika rentang waktu tersebut menjadi bagian penting konstruksi perkara, maka hubungan faktualnya perlu dibuktikan, bukan hanya disebutkan dalam kronologi.

Laporan Polisi Juga Diminta Dibuka Terang

Dasar penyidikan yang disebut Termohon adalah LP Nomor B/10/I/2026/SPKT/Polres Semarang, dengan pelapor Hubertus Boedhy Koeswharto, S.H.

Pihak Pemohon mempertanyakan bagaimana konstruksi laporan tersebut terbentuk, terutama karena persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan dokumen tahun 2018.

Pemohon juga mempertanyakan hubungan antara pihak pelapor dan proses penanganan laporan.

Namun perlu ditegaskan: pertanyaan mengenai kemungkinan konflik kepentingan atau hubungan tertentu antara pelapor dan penyidik belum dapat disebut sebagai fakta atau kongkalikong tanpa bukti.

Karena itu, yang tepat adalah meminta verifikasi independen.

Apakah terdapat konflik kepentingan?

Apakah ada hubungan profesional atau kepentingan tertentu?

Apakah proses penerimaan dan peningkatan laporan telah sesuai prosedur?

Apakah seluruh tindakan penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara administratif?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat diuji melalui mekanisme pengawasan internal.

Propam Didorong Periksa Proses Penyidikan

Sebelumnya, pihak Yohanes juga disebut telah menempuh jalur pengawasan internal melalui laporan kepada Propam serta meminta evaluasi terhadap proses penanganan perkara.

Kini tuntutan pemeriksaan tersebut kembali mengemuka.

Jika memang tidak ada persoalan, pemeriksaan internal justru dapat menjadi sarana untuk memperjelasnya.

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran prosedur, mekanisme etik dan pengawasan internal dapat memberikan koreksi sesuai kewenangan.

Praperadilan Bukan Persidangan Pokok Perkara

Termohon dalam jawabannya berulang kali menekankan bahwa Praperadilan tidak boleh berubah menjadi persidangan pokok perkara.

Pada prinsipnya, Pemohon tidak mempersoalkan hal tersebut.

Pemohon tidak meminta Hakim Praperadilan menjatuhkan putusan bersalah atau tidak bersalah.

Yang dipersoalkan adalah:

Apakah pada 14 Agustus 2026 penetapan tersangka terhadap Yohanes benar-benar lahir dari proses penyidikan yang sah, administrasi yang utuh, serta minimal dua alat bukti yang secara objektif menghubungkan dirinya dengan tindak pidana?

Itulah pertanyaan yang relevan dengan pengujian legalitas upaya paksa dalam KUHAP baru.

Polres Semarang Ditantang Menjawab

Dengan munculnya sejumlah pertanyaan tersebut, publik kini menunggu penjelasan Polres Semarang.

Bukan sekadar apakah penyidik memiliki banyak dokumen.

Bukan pula sekadar berapa banyak saksi dan ahli yang telah diperiksa.

Tetapi:

Apa dua alat bukti utama pada saat penetapan tersangka?

Apa hubungan masing-masing alat bukti dengan Yohanes?

Kapan gelar perkara dilakukan?

Bagaimana status Sprindik pertama?

Mengapa Sprindik dan SPDP kedua diterbitkan?

Apakah ada fakta atau alat bukti baru?

Bagaimana legalitas penyitaan pertama?

Mengapa terdapat ketidaksesuaian nomor dokumen?

Dan bagaimana konstruksi hukum pidana terhadap peristiwa yang disebut berkaitan dengan SKCK tahun 2018?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah kejanggalan yang dipersoalkan Pemohon hanya sebatas persoalan administrasi atau justru menyentuh legalitas proses penetapan tersangka.

Praperadilan Menjadi Ruang Pembuktian

Perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Unr kini memasuki fase yang menentukan. Sebelumnya, pada 5 Oktober 2026, kuasa hukum Yohanes menyatakan siap menguji kecukupan dua alat bukti Termohon dan telah menyiapkan bukti surat serta saksi untuk agenda pembuktian.

Dengan demikian, bola kini berada di ruang sidang.

Jika dua alat bukti memang ada, sumber dan keterkaitannya harus dapat ditunjukkan.

Jika Sprindik kedua memang memiliki dasar baru, dasar tersebut harus dapat dijelaskan.

Jika seluruh prosedur telah dilakukan, dokumen administrasinya semestinya dapat diperiksa.

Dan jika semua proses ternyata sah, maka pemeriksaan Praperadilan justru menjadi ruang untuk membuktikannya secara terbuka.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian yang menyentuh syarat legalitas penetapan tersangka, maka konsekuensi hukumnya menjadi kewenangan Hakim Praperadilan.

Satu hal yang kini tidak bisa dihindari: rangkaian administrasi penyidikan dari Januari, Juni hingga 14 Agustus 2026 harus dibaca sebagai satu kesatuan dan diuji berdasarkan dokumen aslinya.

Bukan asumsi. Bukan opini. Tetapi bukti.

 

(Pewarta : 75)

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Semarang, penyidik, pelapor maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1