SEMARANG | MitraBhayangkara.my.id – Penolakan terhadap rencana pengembangan proyek panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Ungaran kembali mengemuka. Barisan Masyarakat (Barmas) dan Aliansi Semar Gugat mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Senin (19/10/2026), untuk menyampaikan keberatan sekaligus mendesak pemerintah meninjau kebijakan pengembangan energi panas bumi tersebut.
Di tengah pengamanan yang melibatkan 219 personel Polres Semarang, didukung unsur TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), persoalan geothermal Gunung Ungaran kembali menjadi perhatian publik. Bagi kelompok penolak, isu yang dipertaruhkan bukan semata-mata pembangunan pembangkit listrik, melainkan juga perlindungan sumber air, keberlangsungan pertanian, kelestarian lingkungan, dan kawasan bersejarah.
Berdasarkan informasi pengamanan yang disampaikan Polres Semarang, sekitar 50 peserta mengikuti penyampaian aspirasi di halaman Kantor DPRD Kabupaten Semarang. Namun, sejumlah pemberitaan media lain menggambarkan aksi tersebut diikuti puluhan hingga ratusan orang. Perbedaan angka itu perlu dicermati karena belum tersedia satu data kehadiran yang terverifikasi secara independen.
219 Personel Dikerahkan, Polwan Jadi Negosiator
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., hadir langsung memantau jalannya kegiatan. Pengamanan melibatkan personel Polres Semarang, diperkuat unsur TNI dari Kodim 0714/Salatiga serta personel Satpol PP Kabupaten Semarang.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif. Satu pleton polisi wanita (Polwan) turut dilibatkan sebagai negosiator untuk membangun komunikasi dengan peserta aksi.
Setelah menyampaikan aspirasi di halaman gedung DPRD, perwakilan massa diterima oleh pihak legislatif untuk mengikuti audiensi. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan dan meminta agar aspirasi mereka ditindaklanjuti.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan bahwa pengamanan dilakukan untuk memastikan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap terlindungi.
“Polri menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Tugas kami adalah memberikan pengamanan agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman, tertib dan kondusif. Kami mengedepankan komunikasi serta pendekatan humanis,” ujar Heru.
Ia menambahkan, sinergi antara Polri, TNI, dan pemerintah daerah diperlukan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Menurutnya, komunikasi dan dialog menjadi jalan untuk membahas persoalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
Pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam pengamanan aksi. Namun, bagi masyarakat yang menyampaikan penolakan, persoalan utama tidak berhenti pada ketertiban demonstrasi. Mereka juga menginginkan adanya tindak lanjut substantif terhadap tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah dan DPRD.
Empat Tuntutan Massa: Dari Pencabutan Keputusan ESDM hingga Revisi UU Panas Bumi
Dalam aksi 19 Oktober 2026, Barmas dan Aliansi Semar Gugat menyuarakan empat tuntutan utama.
Pertama, massa menyatakan penolakan terhadap kegiatan eksplorasi panas bumi di seluruh wilayah Indonesia.
Kedua, mereka mendesak pemerintah mencabut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 134.K/EK.04/MEM.E/2026 tentang Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran.
Ketiga, massa meminta pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
Keempat, mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet dengan mengganti Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi yang juga menjabat Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Keempat tuntutan tersebut menunjukkan bahwa penolakan tidak hanya diarahkan pada pelaksanaan proyek di tingkat lokal, tetapi juga menyasar kebijakan energi di tingkat nasional.
Meski demikian, tuntutan pencabutan keputusan dan revisi undang-undang merupakan aspirasi politik masyarakat. Penilaiannya perlu ditempatkan dalam kerangka kewenangan pemerintah, ketentuan hukum yang berlaku, serta hasil kajian teknis dan lingkungan yang dapat diuji secara terbuka.
Sumber Air, Pertanian, dan Gedong Songo Jadi Sorotan
Penolakan terhadap rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran bukan persoalan yang baru muncul pada Oktober 2026.
Pada 2 September 2026, Aliansi Semar Gugat telah menyuarakan penolakan melalui aksi terbuka di Camp Kendalisodo, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Sejumlah pemberitaan mengenai aksi tersebut mencatat kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan dampak pengembangan proyek panas bumi terhadap sumber air, lahan pertanian, ekosistem, dan kawasan Cagar Budaya Gedong Songo.
Masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada pertanian memandang kelestarian lingkungan dan ketersediaan air sebagai faktor penting bagi keberlanjutan kehidupan mereka.
Kekhawatiran tersebut layak menjadi bagian dari pertimbangan publik. Namun, dugaan risiko terhadap sumber air, pertanian, maupun situs bersejarah tetap harus diuji melalui kajian teknis, data lingkungan, dan penilaian yang melibatkan pihak berkompeten.
Dalam konteks ini, transparansi menjadi penting. Masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang memadai mengenai lokasi pengembangan, rencana kegiatan eksplorasi, metode pengeboran, potensi dampak, serta langkah pencegahan dan penanganan risiko apabila proyek dilanjutkan.
Tanpa keterbukaan informasi yang memadai, perbedaan pandangan antara pemerintah dan kelompok masyarakat berpotensi terus berulang.
Pemerintah Pernah Menyatakan Siap Menjembatani Aspirasi
Persoalan ini juga telah mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam pemberitaan pada 3 September 2026, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyatakan pemerintah provinsi siap menjembatani aspirasi masyarakat terkait rencana pengembangan energi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran.
Pemerintah provinsi juga menyampaikan perlunya mendalami data mengenai lokasi pengembangan dan kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkembangan polemik geothermal Ungaran. Sebab, ketika kekhawatiran masyarakat terus disampaikan, tindak lanjut berupa dialog, penyediaan data, dan penjelasan teknis menjadi hal yang ditunggu.
Akan tetapi, kesiapan membuka dialog tidak dengan sendirinya menjawab seluruh keberatan masyarakat. Diperlukan informasi yang dapat diperiksa, penjelasan yang mudah dipahami, dan mekanisme penyampaian keberatan yang jelas.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan yang dihimpun dalam bahan pemberitaan ini mengenai hasil evaluasi teknis terbaru yang secara khusus menjawab seluruh kekhawatiran kelompok penolak terhadap rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran.
DPRD Dituntut Tidak Berhenti pada Penerimaan Aspirasi
Diterimanya perwakilan massa oleh pihak DPRD Kabupaten Semarang merupakan bagian dari proses penyampaian aspirasi. Namun, persoalan berikutnya adalah bagaimana aspirasi tersebut ditindaklanjuti.
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam persoalan yang menyangkut kebijakan energi dan kepentingan masyarakat daerah, lembaga legislatif dapat menjalankan fungsi pengawasan serta memfasilitasi komunikasi dengan pemerintah dan instansi terkait sesuai kewenangannya.
Publik perlu mengetahui apakah hasil audiensi akan dituangkan dalam rekomendasi, diteruskan kepada pemerintah pusat, atau ditindaklanjuti melalui forum dengar pendapat yang lebih luas.
Kejelasan tindak lanjut akan membantu masyarakat menilai apakah penyampaian aspirasi menghasilkan proses yang konkret atau hanya berhenti pada pertemuan formal.
Di sisi lain, penilaian terhadap rencana geothermal juga perlu didasarkan pada informasi yang lengkap. Manfaat pengembangan energi panas bumi, kebutuhan energi, kondisi geologi, risiko lingkungan, dan kepentingan masyarakat harus dibahas secara terbuka agar keputusan yang diambil memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengamanan Kondusif, Substansi Penolakan Menunggu Jawaban
Pengamanan aksi oleh Polres Semarang berlangsung dengan pendekatan humanis dan komunikatif. Kehadiran aparat membantu memastikan penyampaian aspirasi dapat berlangsung tertib, sedangkan audiensi memberi ruang bagi perwakilan massa untuk menyampaikan keberatan secara langsung kepada legislatif.
Namun, kondusivitas pengamanan dan penyelesaian substansi persoalan merupakan dua hal berbeda.
Bagi Barmas dan Aliansi Semar Gugat, tuntutan yang disampaikan berkaitan dengan arah kebijakan pengembangan geothermal serta kekhawatiran atas kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar Gunung Ungaran.
Karena itu, perkembangan berikutnya perlu dipantau melalui tindak lanjut DPRD Kabupaten Semarang, penjelasan pemerintah daerah, tanggapan Kementerian ESDM, serta ketersediaan kajian teknis dan lingkungan yang dapat diakses publik.
Masyarakat berhak menyampaikan pendapat, sementara pemerintah berkewajiban menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dialog yang bermakna perlu mempertemukan keduanya melalui keterbukaan data, pengujian risiko, dan mekanisme pengambilan keputusan yang transparan.
Pewarta: 75
Catatan Redaksi: MitraBhayangkara.my.id akan terus memantau perkembangan rencana geothermal Gunung Ungaran, termasuk tindak lanjut aspirasi masyarakat, penjelasan pemerintah, serta data dan kajian yang relevan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.




