SEMARANG, MitraBhayangkara.my.id — Surat pengunduran diri telah ditandatangani, tetapi pertanyaan mengenai dugaan penyimpangan bantuan sosial di Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, belum boleh berhenti begitu saja. Lembaga Aliansi Indonesia–Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) DPC Kabupaten Semarang mengapresiasi langkah Hariyadi yang mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dusun Karang Talun, sekaligus mendesak agar penanganan dugaan penyimpangan bantuan sosial tetap berjalan sesuai hukum.
Ketua LAI-BPAN DPC Kabupaten Semarang, Jansen Sidabutar, S.Th., S.H., yang akrab disapa Bang JS, menegaskan bahwa pengunduran diri dari jabatan harus dibedakan dari pertanggungjawaban atas dugaan perbuatan yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai penanganan pengaduan, sementara penerima manfaat berhak mendapatkan perlindungan atas bantuan sosial yang menjadi hak mereka.
Surat Pengunduran Diri Bertanggal 19 Oktober 2026
Dokumen yang diterima redaksi berupa surat berjudul Surat Pengunduran Diri sebagai Perangkat Desa (Kepala Dusun Karang Talun).
Dalam surat tersebut, Hariyadi menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dusun Karang Talun, Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan alasan pribadi. Dokumen itu bertanggal 19 Oktober 2026 dan memuat pernyataan bahwa pengunduran diri dilakukan tanpa unsur paksaan atau desakan dari pihak mana pun.
Surat tersebut menjadi perkembangan baru di tengah persoalan bantuan sosial yang sebelumnya memicu protes warga dan mendapat perhatian sejumlah pihak.
Namun, keberadaan surat pengunduran diri perlu dibedakan dari status administratif pemberhentian. Redaksi belum memperoleh konfirmasi mengenai keputusan resmi pejabat berwenang atas surat tersebut.
Karena itu, status jabatan Hariyadi setelah pengajuan surat tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Pemerintah Desa Mlilir dan instansi terkait.
LAI-BPAN Apresiasi Sikap Hariyadi, tetapi Minta Kasus Tetap Berjalan
Jansen Sidabutar menyampaikan apresiasi atas keputusan Hariyadi mengajukan pengunduran diri. Meski demikian, LAI-BPAN menilai bahwa persoalan yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum harus tetap ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi sikap Hariyadi yang mengajukan pengunduran diri dari jabatan Kepala Dusun Karang Talun. Namun, pengunduran diri dari jabatan tidak otomatis menghapus persoalan hukum apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya perbuatan yang melanggar hukum. Kasus ini harus terang benderang dan dikawal sampai tuntas,” demikian penegasan sikap Jansen dalam rilis yang disampaikan kepada redaksi.
Ia menilai, persoalan bantuan sosial tidak boleh berakhir hanya dengan perubahan status jabatan apabila masih terdapat pertanyaan mengenai penyaluran dana, hak penerima manfaat, serta pertanggungjawaban atas transaksi yang dipersoalkan.
Bagi LAI-BPAN, penegakan hukum harus berjalan secara objektif. Jika terdapat pelanggaran yang terbukti, penanganannya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh proses yang adil.
Menelusuri Kembali Kasus yang Pernah Memicu Aksi Warga
Persoalan bantuan sosial di Dusun Karang Talun, Desa Mlilir, sebelumnya menjadi perhatian publik setelah warga mendatangi kantor desa pada Mei 2026.
JATENGPOS.CO.ID memberitakan pada 19 Mei 2026 bahwa ratusan warga mendatangi balai desa dan menuntut penjelasan terkait bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam pemberitaan tersebut, warga juga mendesak agar kepala dusun dan kepala desa bertanggung jawab atas persoalan yang mereka adukan.
Pemberitaan Berita Jateng pada 18 Mei 2026 menyebutkan bahwa Polres Semarang telah menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana PKH di Desa Mlilir. Saat itu, kasus diberitakan masih berada dalam tahap penyelidikan.
Informasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan bantuan sosial di Mlilir bukan semata-mata perdebatan mengenai jabatan perangkat desa. Ada pengaduan masyarakat yang perlu ditangani melalui pemeriksaan fakta dan bukti.
Meski demikian, status penanganan perkara pada saat berita-berita tersebut diterbitkan tidak serta-merta menggambarkan status terkini. Redaksi masih memerlukan konfirmasi terbaru dari Polres Semarang mengenai perkembangan penyelidikan hingga 20 Oktober 2026.
Audit Inspektorat Juga Menjadi Sorotan
Selain proses penanganan oleh kepolisian, Pemerintah Kabupaten Semarang sebelumnya mengambil langkah pengawasan administratif terhadap sejumlah persoalan di Desa Mlilir.
Berita Jateng melaporkan pada 8 Juli 2026 bahwa Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menugaskan Inspektorat Kabupaten Semarang melakukan audit terhadap pengelolaan BPNT, aset desa, dan APBDes Desa Mlilir.
Sehari kemudian, Berita Jateng melaporkan bahwa Inspektorat mulai melakukan audit investigasi melalui dua tim dengan pembagian ruang lingkup pemeriksaan, yakni bantuan sosial serta pengelolaan aset desa dan APBDes.
Perkembangan itu menjadi alasan penting bagi masyarakat untuk meminta kejelasan mengenai hasil pengawasan dan tindak lanjutnya.
LAI-BPAN berharap Pemerintah Kabupaten Semarang memastikan setiap pengaduan ditangani secara profesional dan memberikan informasi yang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Namun, redaksi belum memperoleh dokumen hasil akhir audit yang dapat memastikan kesimpulan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan bantuan sosial tersebut. Karena itu, tidak tepat menyatakan hasil audit telah membuktikan kesalahan pihak tertentu tanpa dokumen resmi yang mendukungnya.
Pengunduran Diri Tidak Sama dengan Penyelesaian Perkara
Dalam konteks penegakan hukum, pengunduran diri dari jabatan dan pertanggungjawaban atas dugaan perbuatan merupakan dua persoalan berbeda.
Pengunduran diri berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam pemerintahan desa. Sementara itu, ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum harus ditentukan melalui pemeriksaan bukti dan proses yang berlaku.
Karena itu, surat pengunduran diri Hariyadi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perkara telah selesai. Sebaliknya, surat tersebut juga tidak dapat dijadikan bukti bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti.
Hal yang perlu dipastikan ialah bagaimana dana bantuan disalurkan, siapa yang menguasai atau melakukan transaksi jika memang terdapat transaksi yang dipersoalkan, apakah penerima manfaat memberikan persetujuan yang sah, serta apakah bantuan benar-benar diterima sesuai hak masing-masing.
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab melalui bukti dan keterangan yang dapat diverifikasi oleh instansi berwenang.
Bang JS: Jangan Sampai Terulang di Desa Lain
Jansen Sidabutar menegaskan bahwa LAI-BPAN DPC Kabupaten Semarang akan terus mengawal pengaduan masyarakat Desa Mlilir melalui jalur yang sesuai ketentuan.
Menurutnya, penanganan yang jelas dan adil diperlukan bukan hanya untuk menjawab keresahan warga, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi aparatur desa lainnya agar tata kelola bantuan sosial dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab.
Ia berharap peristiwa serupa tidak terulang, khususnya di Desa Mlilir maupun desa-desa lain di Kabupaten Semarang.
“Bantuan sosial merupakan hak masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penyalurannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap perkara ini memperoleh kejelasan, hak masyarakat terlindungi, dan apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya dilakukan sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena pengaduan mereka tidak memperoleh kepastian,” demikian sikap yang disampaikan LAI-BPAN melalui rilis tersebut.
LAI-BPAN juga mendorong agar pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial diperkuat, termasuk memastikan penerima manfaat mengetahui jumlah bantuan yang menjadi haknya serta memiliki akses yang layak terhadap informasi pencairan dan transaksi.
Publik Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Pergantian Jabatan
Pengunduran diri Hariyadi kini menjadi perkembangan yang perlu dicatat dalam rangkaian persoalan Desa Mlilir. Namun, bagi masyarakat yang mengadukan dugaan penyimpangan bantuan sosial, kepastian tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menduduki jabatan kepala dusun.
Publik juga menunggu penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan di Polres Semarang, hasil pemeriksaan Inspektorat, serta langkah yang diambil untuk melindungi hak penerima manfaat.
LAI-BPAN DPC Kabupaten Semarang menyatakan akan terus mengawal proses tersebut agar persoalan ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Jabatan dapat ditinggalkan, tetapi pertanyaan publik tetap harus dijawab. Jika ditemukan pelanggaran, pertanggungjawaban harus berjalan sesuai hukum. Jika tidak terbukti, kejelasan juga harus disampaikan agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan yang belum teruji.
Pewarta: Soleh Sukiawan
Editor: Redaksi MitraBhayangkara.my.id
Redaksi MitraBhayangkara.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Hariyadi, Pemerintah Desa Mlilir, Pemerintah Kabupaten Semarang, Inspektorat Kabupaten Semarang, Polres Semarang, serta pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.




