MITRABHAYANGKARA.MY.ID, KABUPATEN SEMARANG — Pengembalian dana bantuan sosial kepada penerima manfaat tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan pertanyaan publik mengenai dugaan penyimpangan penyaluran bantuan di Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Ketua Lembaga Aliansi Indonesia–Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) DPC Kabupaten Semarang, Jansen Sidabutar, mendesak Bupati Semarang membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan Inspektorat dan memastikan perkara tersebut ditindaklanjuti secara transparan.
Jansen Sidabutar, yang akrab disapa Bang JS, menegaskan bahwa persoalan ini harus diperiksa sampai terang benderang. Menurutnya, pengembalian uang, apabila memang telah dilakukan, perlu dibedakan dari pertanyaan mengenai bagaimana dana bantuan bisa dikuasai atau ditarik, siapa yang melakukan transaksi, serta apakah penerima manfaat memperoleh haknya secara utuh.
“Jangan sampai pengembalian uang kemudian dianggap membuat persoalan selesai begitu saja. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana penanganan pengaduan ini, apa hasil pemeriksaannya, dan apakah masih ada pertanggungjawaban yang harus dilakukan. Kasus ini harus dikawal sampai tuntas agar menjadi pembelajaran bagi aparat desa lainnya,” demikian penegasan sikap Jansen sebagaimana disampaikan dalam rilis ini.
Audit Sudah Diperintahkan, Publik Menunggu Kejelasan
Persoalan bantuan sosial di Desa Mlilir sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat dan diberitakan sejumlah media. Pada 19 Mei 2026, ratusan warga mendatangi kantor desa untuk menyampaikan tuntutan terkait dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial. Pemberitaan saat itu menyoroti dugaan penguasaan kartu ATM penerima manfaat serta ketidakjelasan jumlah bantuan yang diterima warga.
Media Berita Jateng pada 18–19 Mei 2026 juga memberitakan bahwa Polres Semarang mendalami laporan dugaan penyimpangan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam pemberitaan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan perlunya data resmi penerima manfaat untuk mendalami perkara dan menilai kemungkinan adanya unsur pidana.
Perkembangan berikutnya, pada 8 Juli 2026, Bupati Semarang Ngesti Nugraha memerintahkan pemeriksaan terhadap sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat Desa Mlilir, termasuk penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), pengelolaan aset desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sehari kemudian, 9 Juli 2026, Inspektorat Kabupaten Semarang dilaporkan menerjunkan dua tim untuk menangani pemeriksaan tersebut. Satu tim difokuskan pada persoalan bantuan sosial, sedangkan tim lainnya memeriksa pengelolaan aset desa dan APBDes.
Informasi mengenai penugasan audit itu telah diberitakan Berita Jateng, Cakram.net, serta Radar Semarang. Namun, informasi mengenai penugasan pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh dugaan telah terverifikasi ataupun bahwa hasil akhir pemeriksaan telah diumumkan kepada publik.
Karena itu, pertanyaan mendasarnya kini adalah: bagaimana perkembangan pemeriksaan tersebut, apa kesimpulannya, dan tindak lanjut apa yang telah dilakukan oleh instansi berwenang?
Dugaan Penarikan Dana Harus Dibuka Melalui Pemeriksaan Bukti
Dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi, muncul dugaan bahwa sejumlah penerima manfaat tidak mengetahui secara jelas waktu pencairan dan jumlah dana bantuan yang masuk maupun ditarik dari rekening mereka.
Informasi terbaru yang diterima menyebutkan terdapat sembilan penerima manfaat yang perlu dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, disebutkan adanya dugaan sekitar 50 kali penarikan dengan nilai dana yang dipersoalkan mendekati Rp40 juta. Informasi tersebut diklaim didukung oleh print out transaksi bank BNI.
Redaksi belum memperoleh dokumen transaksi lengkap yang dapat digunakan untuk memverifikasi jumlah penarikan, nilai keseluruhan, identitas pelaku transaksi, serta aliran dana tersebut. Oleh sebab itu, angka dan keterangan tersebut masih harus dikonfirmasi melalui dokumen yang sah, keterangan penerima manfaat, pihak perbankan melalui prosedur yang berlaku, serta hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Perlu pula dipastikan apakah transaksi yang dipersoalkan berkaitan dengan BPNT, PKH, atau program bantuan lain. Pemberitaan sebelumnya mengenai persoalan di Karangtalun banyak merujuk pada PKH, sehingga identitas program, periode penyaluran, jumlah penerima, dan nilai dana tidak boleh dicampuradukkan tanpa verifikasi.
Jika benar terdapat penarikan dana tanpa persetujuan yang sah dari pemilik rekening atau dana tidak diserahkan kepada penerima yang berhak, keadaan tersebut patut diperiksa secara serius. Namun, kesimpulan mengenai adanya penyimpangan, jumlah kerugian, dan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti yang dapat diuji.
Pengembalian Dana Bukan Jawaban untuk Semua Pertanyaan
Dalam pemberitaan Cakra Investigasi pada 30 Juli 2026, Kepala Desa Mlilir, Jamhari, menyatakan bahwa seorang kepala dusun telah mengembalikan dana sekitar Rp11 juta yang disebut berkaitan dengan bantuan seorang penerima manfaat bernama Bu Seneng. Jamhari juga menyampaikan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan di Polres Semarang seiring dengan audit Inspektorat.
Keterangan tersebut merupakan pernyataan yang diberitakan media dan bukan pengganti hasil pemeriksaan menyeluruh atas seluruh penerima manfaat maupun seluruh transaksi yang dipersoalkan.
Pengembalian dana dapat menjadi fakta penting dalam penanganan perkara. Namun, pengembalian itu sendiri tidak otomatis menjawab apakah sebelumnya terjadi pelanggaran, bagaimana peristiwa berlangsung, apakah seluruh dana yang dipersoalkan sudah dikembalikan, dan apakah masih terdapat pertanggungjawaban administratif atau hukum.
Penilaian tersebut berada pada kewenangan instansi pemeriksa dan aparat penegak hukum sesuai proses serta ketentuan yang berlaku. Tidak tepat pula menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana hanya berdasarkan dugaan, pengakuan yang diberitakan, atau informasi transaksi yang belum diverifikasi secara menyeluruh.
Bagi masyarakat, hal yang paling penting adalah memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan memastikan bahwa hak penerima manfaat terlindungi.
LAI-BPAN Minta Bupati Pastikan Hasil Pemeriksaan Dapat Dipertanggungjawabkan
Melalui desakannya, Jansen Sidabutar meminta Bupati Semarang memastikan pengaduan masyarakat Desa Mlilir tidak berhenti pada penugasan audit tanpa penjelasan mengenai tindak lanjutnya.
Menurut sikap LAI-BPAN DPC Kabupaten Semarang, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai status pemeriksaan, ruang lingkup audit, kesimpulan yang dapat diumumkan, rekomendasi, serta langkah perbaikan yang telah atau akan dilakukan.
LAI-BPAN juga meminta Inspektorat menjelaskan bagian hasil pemeriksaan yang dapat dibuka berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik. Apabila terdapat bagian dokumen yang dikecualikan, badan publik perlu menjelaskan dasar hukum pengecualian tersebut dan memberikan bagian informasi lain yang dapat diakses sesuai ketentuan.
Keterbukaan itu tidak berarti seluruh data pribadi atau informasi rekening harus dipublikasikan. Identitas dan informasi perbankan penerima manfaat tetap harus dilindungi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan mengenai penanganan pengaduan dan pertanggungjawaban pemerintah, tanpa mengabaikan kerahasiaan yang diwajibkan hukum.
“Yang kami dorong adalah pemeriksaan yang objektif, keterbukaan informasi yang sesuai aturan, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa memperoleh kejelasan,” menjadi inti desakan yang disampaikan Jansen melalui rilis ini.
Jangan Berhenti pada Pengembalian, Pastikan Akuntabilitas
Kasus dugaan penyimpangan bantuan sosial di Mlilir menyentuh kepentingan warga yang seharusnya menerima bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Karena itu, persoalan ini bukan hanya mengenai apakah uang telah dikembalikan, melainkan juga mengenai tata kelola penyaluran bantuan, pengawasan terhadap perangkat desa, perlindungan penerima manfaat, dan tindak lanjut atas setiap temuan yang dapat dibuktikan.
Bupati Semarang sebelumnya telah memerintahkan pemeriksaan atas persoalan yang disampaikan masyarakat. Publik kini membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan pelaksanaannya, dengan tetap menghormati proses pemeriksaan dan kewenangan aparat penegak hukum.
LAI-BPAN DPC Kabupaten Semarang menyatakan akan terus mengawal pengaduan masyarakat melalui jalur yang sesuai ketentuan. Tujuannya bukan mendahului proses hukum, melainkan memastikan bahwa dugaan penyimpangan diperiksa secara objektif, hak warga tidak diabaikan, dan hasil pemeriksaan yang dapat dibuka disampaikan secara bertanggung jawab.
Uang yang dikembalikan perlu dicatat. Fakta yang ditemukan harus dijelaskan. Jika ada pelanggaran yang terbukti, pertanggungjawaban harus berjalan sesuai hukum.
Reporter: Redaksi MitraBhayangkara.my.id
Editor: Redaksi
Redaksi MitraBhayangkara.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bupati Semarang, Inspektorat Kabupaten Semarang, Pemerintah Desa Mlilir, Kepala Dusun Karangtalun, pihak perbankan, serta pihak lain yang terkait. Setiap tanggapan dan dokumen yang sah akan ditelaah secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.




