SURABAYA | MitraBhayangkara.my.id – Layar ponsel yang semula terlihat seperti permainan bisa berubah menjadi pintu masuk persoalan hukum, kehilangan penghasilan, hingga absennya seorang ayah dari rumah.
Kasus YS, warga Surabaya yang divonis satu tahun penjara dalam perkara perjudian terkait permainan Higgs Games Island (HGI), menjadi gambaran bagaimana aktivitas perjudian daring dapat membawa konsekuensi jauh melampaui uang yang dipertaruhkan.
DPRD Jatim Desak Komdigi Kejar Bandar
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempercepat pemutusan akses terhadap situs maupun kanal digital yang terbukti digunakan untuk aktivitas perjudian daring.
Menurut Yordan, pemberantasan judi daring tidak boleh berhenti pada pemblokiran. Penyedia layanan, pengembang, jaringan promosi, operator dan pihak yang memperoleh keuntungan dari ekosistem perjudian juga harus menjadi sasaran penegakan hukum.
“Menangkap pemain hanya memadati lapas tanpa menyelesaikan akar masalah. Penegakan hukum harus fokus mengejar penyedia jasa dan pengembang aplikasi.”
Dari Layar Ponsel ke Ruang Sidang
Dalam perkara yang diberitakan sejumlah media, YS dinyatakan bersalah dalam perkara perjudian yang berkaitan dengan penggunaan HGI dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkara tersebut diberitakan berkaitan dengan permainan slot dan transaksi koin virtual. Namun, penyebutan perkara tersebut tidak dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa seluruh aplikasi HGI merupakan platform perjudian.
Keluarga Ikut Menanggung Dampak
Istri YS, Asmaul Nuraini, harus menjadi tumpuan ekonomi keluarga selama suaminya menjalani hukuman. Dua anak mereka masih kecil dan absennya sang ayah menjadi persoalan tersendiri bagi keluarga.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan judi daring tidak berhenti pada kerugian finansial. Dampaknya dapat merembet ke ketahanan ekonomi, hubungan keluarga dan pengasuhan anak.
Komdigi Tangani Jutaan Konten
Komdigi menyatakan telah menangani sekitar 4,1 juta konten perjudian di ruang digital hingga 1 Oktober 2026, termasuk sekitar 3,6 juta situs dan alamat IP.
Pemerintah juga menyatakan pemutusan akses harus diikuti penindakan terhadap aktor dan jaringan di balik perjudian daring.
Tantangan pemberantasan judi daring kini bukan sekadar menemukan dan memblokir situs. Pemerintah harus mampu memutus ekosistemnya, termasuk jaringan promosi, aliran dana, operator dan aktor yang mengendalikan jaringan perjudian.
Jika satu situs ditutup tetapi jaringan di belakangnya tetap hidup, persoalan hanya berpindah alamat.



