SIDOARJO | MitraBhayangkara.my.id – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi perhatian.
Bukan hanya karena adanya informasi masyarakat terbaru, tetapi karena isu serupa tercatat berulang dalam pemberitaan sepanjang September hingga awal Oktober 2026.
Pada Selasa (6/10/2026), kepolisian bersama Pemerintah Desa Kalipecabean merespons informasi masyarakat melalui pertemuan dialogis di Kantor Desa Kalipecabean.
Jejak Dugaan Sabung Ayam Berulang
Pertemuan tersebut melibatkan Kepala Desa Kalipecabean Safarid, Kanit Reskrim Polsek Candi AKP Imam Turmudzi yang mewakili Kapolsek Candi, Bhabinkamtibmas, serta Roni selaku perwakilan pemilik lokasi.
Kepala Desa Kalipecabean Safarid meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum, termasuk perjudian sabung ayam.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan sampai ada kegiatan yang melanggar hukum, terlebih jika mengarah pada perjudian. Kami meminta kegiatan tersebut segera dihentikan.”
Sementara itu, AKP Imam Turmudzi menyampaikan imbauan kamtibmas dan menegaskan bahwa sabung ayam yang disertai taruhan dapat masuk dalam ranah perjudian.
Dibongkar, Tetapi Isu Kembali Muncul
Pada 9 September 2026, petugas Polsek Candi dilaporkan mendatangi lokasi setelah menerima pengaduan masyarakat. Saat pengecekan, petugas tidak menemukan aktivitas sabung ayam maupun perjudian yang sedang berlangsung.
Meski demikian, sarana yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam dibongkar sebagai langkah pencegahan.
Pada 28 September 2026, polisi bersama unsur Tiga Pilar kembali melakukan pengecekan dan penertiban. Lagi-lagi, tidak ditemukan aktivitas perjudian ketika petugas berada di lokasi, namun sarana yang diduga digunakan sebagai arena kembali dibongkar.
KUHP Baru Mengatur Perjudian
Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku.
Pasal 426 mengatur mengenai pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi, sedangkan Pasal 427 mengatur pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
Karena itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya dapat masuk ke proses penegakan hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta : Redho




