TAPANULI SELATAN | MitraBhayangkara.my.id — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan hutan Dusun Adian Nasonang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada pengakuan seorang pria bernama Rambe yang disebut sebagai pengurus Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Padangsidimpuan dan mengaku memiliki peralatan tambang di lokasi tersebut.
Pengakuan itu muncul setelah pemberitaan mengenai aktivitas tambang yang videonya beredar luas. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, seorang pria bernama Andi, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut, diduga meminta Rambe menghubungi awak media untuk membicarakan persoalan itu.
Namun, sejauh ini, hubungan Andi dengan pengelolaan tambang, status kepemilikan peralatan, serta peran masing-masing pihak di lokasi belum dapat dipastikan secara independen.
Pengakuan Rambe dan Alasan yang Mengundang Pertanyaan
Dalam komunikasi dengan awak media, Rambe disebut mengaku bahwa peralatan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan di Adian Nasonang merupakan miliknya.
Rambe juga dikabarkan menyampaikan alasan bahwa dirinya mengerahkan sejumlah anggota untuk bekerja di lokasi tambang agar mereka tidak terjerumus ke dalam aktivitas yang lebih buruk.
"Ketimbang anggota saya jual sabu terus, makanya saya suruh kerja di tambang tersebut," demikian pernyataan Rambe kepada wartawan sebagaimana ditirukan sumber kepada redaksi.
Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai konteks ucapan, maksud sebenarnya, serta kebenaran informasi yang disampaikan.
Apabila pernyataan itu disampaikan sebagaimana dikutip, muncul sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka. Apakah aktivitas pertambangan tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan? Siapa yang bertanggung jawab atas operasionalnya? Apakah Rambe benar-benar pemilik peralatan, dan siapa yang menyediakan modal serta memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut?
Penting ditegaskan bahwa pengakuan kepemilikan alat tidak serta-merta membuktikan seseorang sebagai pemilik usaha tambang atau pihak yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan di lokasi. Hal itu perlu diuji melalui pemeriksaan lapangan, dokumen, keterangan para pekerja, serta bukti lain yang relevan.
Jejak Aktivitas Tambang: Mesin Pompa, Pipa Panjang, dan Hutan yang Terkikis
Sebelumnya, redaksi menerima video amatir yang memperlihatkan dugaan aktivitas penambangan emas di kawasan Adian Nasonang.
Dalam rekaman tersebut, terlihat mesin pompa air bertekanan tinggi yang disebut berjenis dongfeng. Sejumlah pipa paralon berukuran besar tampak membentang dari bagian hulu sungai menuju area pengerukan di dalam kawasan hutan.
Lokasi yang terekam berada di sekitar sempadan sungai kecil. Air terlihat keruh kecokelatan, sementara tanah di sekitar titik pengerukan tampak terkikis dan membentuk sejumlah kubangan berisi air bercampur lumpur.
Rekaman itu juga memperlihatkan tenda darurat beratap terpal biru yang diduga digunakan sebagai tempat beristirahat para pekerja. Di sekitarnya tampak area terbuka, material tanah hasil pengerukan, serta sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Meski rekaman tersebut memberikan petunjuk awal mengenai kondisi lapangan, sejumlah hal masih perlu diverifikasi, termasuk tanggal pengambilan gambar, koordinat lokasi, status kawasan hutan, keberadaan izin pertambangan, serta apakah aktivitas masih berlangsung ketika berita ini diterbitkan.
Kondisi air yang keruh juga belum cukup untuk memastikan adanya pencemaran bahan kimia berbahaya. Untuk membuktikan dugaan pencemaran, diperlukan pemeriksaan sampel air dan sedimen oleh pihak yang kompeten.
Namun, apabila pengerukan tersebut terbukti dilakukan tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan, persoalannya tidak berhenti pada pelanggaran administrasi pertambangan. Dampak terhadap aliran sungai, kestabilan tanah, vegetasi, serta sumber air masyarakat juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.
Bukan Kasus Pertama: PETI Angkola Selatan Berulang Kali Disorot
Persoalan pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Angkola Selatan bukan isu yang baru muncul.
Pada 6 Mei 2025, ANTARA Sumatera Utara menerbitkan laporan berjudul Nihil Tindakan, Tambang Emas Ilegal Menjamur di Wilayah Hukum Tapsel. Pemberitaan tersebut menyoroti dugaan maraknya PETI di wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Selatan, termasuk kawasan Angkola Selatan yang berbatasan dengan Kabupaten Mandailing Natal.
Sehari kemudian, ANTARA kembali memberitakan aktivitas pertambangan tanpa izin di Tapanuli Selatan. Dalam laporan itu, Danramil 19/Siais menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali mengimbau agar kegiatan pertambangan ilegal dihentikan karena berpotensi merusak lingkungan.
Pemberitaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan PETI di kawasan Angkola Selatan telah menjadi perhatian publik dan sejumlah pihak sejak 2025. Namun, informasi itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh lokasi tambang yang diberitakan merupakan satu kegiatan usaha atau dikendalikan oleh orang yang sama.
Pengaduan Sudah Disampaikan, Penegakan Hukum Perlu Ditelusuri
Pada 2 Maret 2026, Harian Tabagsel memberitakan bahwa Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) menyerahkan pengaduan mengenai dugaan PETI di sejumlah titik di Kecamatan Angkola Selatan, termasuk Adian Nasonang, kepada Polres Tapanuli Selatan.
Dalam laporan tersebut, GAPERTA mendesak penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
Perkembangan berikutnya juga menjadi perhatian media nasional. Pada 27 September 2026, ANTARA Sumatera Utara melaporkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turun ke Kecamatan Angkola Selatan untuk memberikan edukasi mengenai bahaya pertambangan tanpa izin dan memasang papan serta spanduk peringatan di sejumlah lokasi.
Keterlibatan pemerintah dalam kegiatan edukasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan PETI di wilayah ini masih memerlukan penanganan berkelanjutan.
Meski demikian, kegiatan sosialisasi maupun pemasangan papan peringatan tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa aparat telah memeriksa lokasi tambang yang menjadi pokok pemberitaan ini. Status penanganan khusus terhadap titik di Adian Nasonang perlu dikonfirmasi langsung kepada instansi berwenang.
Siapa Pemilik Modal dan Siapa yang Mengendalikan Operasional?
Di tengah berulangnya sorotan terhadap PETI di Angkola Selatan, pertanyaan mengenai struktur pengelolaan tambang menjadi penting.
Penyelidikan tidak cukup hanya memeriksa para pekerja yang berada di lokasi. Aparat perlu menelusuri siapa yang menyediakan mesin dan perlengkapan, siapa yang membiayai operasional, siapa yang mengatur kegiatan pengerukan, serta siapa yang menerima dan menguasai hasil penambangan.
Jika benar terdapat lebih dari satu pihak yang terlibat, setiap peran perlu diperiksa berdasarkan bukti masing-masing. Kepemilikan peralatan, keterlibatan dalam operasional, pendanaan, penguasaan lahan, dan penerimaan hasil tambang merupakan aspek berbeda yang tidak boleh disamakan tanpa pembuktian.
Demikian pula, dugaan bahwa Andi meminta Rambe menghubungi wartawan masih memerlukan konfirmasi dari kedua pihak. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa komunikasi tersebut merupakan upaya membekingi kegiatan pertambangan atau menghalangi kerja jurnalistik.
Redaksi menempatkan informasi tersebut sebagai petunjuk yang perlu diuji, bukan sebagai kesimpulan mengenai adanya jaringan tertentu di balik kegiatan tambang.
Aspek Hukum: Izin Tambang dan Kerusakan Lingkungan Harus Diperiksa
Dugaan pertambangan tanpa izin perlu ditelaah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur persyaratan serta konsekuensi hukum kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin.
Pasal 158 UU Minerba, dengan memperhatikan ketentuan perubahan yang berlaku, mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
Penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada hasil penyelidikan, pembuktian unsur tindak pidana, dan penentuan peran masing-masing pihak. Kepemilikan alat saja tidak otomatis membuktikan terpenuhinya seluruh unsur pidana.
Selain aspek pertambangan, dugaan kerusakan lingkungan juga perlu diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Apabila lokasi tersebut benar berada di kawasan hutan, penyidik juga perlu memastikan status dan fungsi kawasan serta menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan yang berlaku.
Pemeriksaan dapat meliputi dokumen perizinan, status lahan, kondisi sungai, perubahan tutupan vegetasi, pengelolaan limbah, dan kemungkinan penggunaan bahan kimia dalam pengolahan emas.
Aparat Diminta Memeriksa Lokasi dan Memastikan Status Tambang
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait segera memastikan kondisi terkini di Adian Nasonang.
Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk menentukan apakah aktivitas pertambangan benar-benar berlangsung, siapa saja yang terlibat, bagaimana status perizinannya, dan apakah terdapat kerusakan lingkungan yang memerlukan tindakan segera.
Polres Tapanuli Selatan dan Polda Sumatera Utara juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai ada atau tidaknya laporan, penyelidikan, maupun penindakan yang secara khusus berkaitan dengan lokasi tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan instansi lingkungan hidup terkait perlu menjelaskan langkah pengawasan serta tindak lanjut terhadap dugaan dampak pertambangan.
Keterangan dari pihak yang disebut dalam pemberitaan menjadi bagian penting untuk melengkapi informasi. Andi perlu diberi kesempatan menjelaskan dugaan keterlibatannya, sedangkan Rambe perlu mengklarifikasi pengakuan kepemilikan alat, pernyataan mengenai pengerahan anggota, dan kapasitasnya dalam kegiatan tersebut.
Pengurus IPK yang berwenang juga dapat dimintai keterangan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan organisasi atau merupakan tindakan pribadi pihak tertentu.
Ujian Transparansi di Balik Tambang Adian Nasonang
Persoalan PETI di Adian Nasonang tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai siapa pemilik mesin. Hal yang lebih mendasar ialah memastikan legalitas kegiatan, mengungkap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, dan mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pengakuan yang disampaikan Rambe, informasi mengenai Andi, serta rekaman aktivitas pertambangan merupakan bahan awal yang perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi jurnalistik dan pemeriksaan resmi.
Sampai berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi yang dapat memastikan status perizinan lokasi, hasil pemeriksaan terbaru, maupun kesimpulan aparat mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Pewarta: Kennedy Pakpahan
Media: MitraBhayangkara.my.id
MitraBhayangkara.my.id akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada Andi, Rambe, pengurus IPK Kota Padangsidimpuan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, Polres Tapanuli Selatan, Polda Sumatera Utara, serta instansi teknis terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber :
-
ANTARA Sumatera Utara — 6 Mei 2025: Nihil Tindakan, Tambang Emas Ilegal Menjamur di Wilayah Hukum Tapsel.
Baca laporan ANTARA -
ANTARA Sumatera Utara — 7 Mei 2025: Tambang Emas Tanpa Izin Marak Beroperasi di Tapanuli Selatan.
Baca laporan ANTARA -
Harian Tabagsel — 2 Maret 2026: Praktek Tambang Emas Ilegal di Angkola Selatan Dilaporkan ke Polres Tapsel.
Baca laporan Harian Tabagsel -
ANTARA Sumatera Utara — 27 September 2026: Tambang Ilegal Jadi Sorotan, Kementerian ESDM Turun Langsung ke Tapsel.
Baca laporan ANTARA -
ANTARA Sumatera Utara — 8 Mei 2025: Ancaman Kerusakan Alam, TNI Pasang Spanduk Larangan PETI di Aek Natas.
Baca laporan ANTARA




