JAKARTA | MitraBhayangkara.my.id — Pembaruan hukum pidana nasional memasuki babak baru. Namun, perubahan undang-undang belum tentu otomatis menghadirkan keadilan bagi korban kejahatan. Persoalan mendasar yang kini menjadi sorotan adalah bagaimana memastikan hak korban benar-benar dipulihkan, bukan berhenti pada putusan pengadilan dan proses administrasi yang berlarut-larut.
Anggota DPR RI Bob Hasan melontarkan kritik terhadap pola penegakan hukum yang dinilainya perlu segera menyesuaikan diri dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam Seminar Nasional Hukum bertajuk Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10/2026), Bob Hasan menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari kemampuan negara memproses dan menghukum pelaku. Negara juga harus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan hak sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan tersebut menempatkan satu persoalan penting di tengah reformasi hukum nasional: ketika pengadilan telah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, sejauh mana pelaksanaannya benar-benar memberikan kepastian dan pemulihan kepada korban?
Pertanyaan ini menjadi relevan ketika masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan kerugian akibat tindak pidana, termasuk perkara yang melibatkan pengelolaan dana masyarakat dan aset yang berkaitan dengan proses hukum.
Restitusi Korban: Jangan Berhenti pada Administrasi
Bob Hasan menilai, pemulihan hak korban tidak semestinya terus terhambat oleh persoalan birokrasi apabila dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya telah tersedia.
Ia mengaku memiliki pandangan berbeda dari sejumlah pembicara sebelumnya yang mewakili Kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, persoalan restitusi harus ditempatkan sebagai bagian dari pemenuhan hak korban, bukan semata-mata urusan administratif antarlembaga.
"Untuk mengembalikan hak-hak korban, sebenarnya tidak ada yang susah. Tidak ada yang sulit. Tergantung bagaimana political will, politik hukum, dan kemauan dari lembaga serta institusi," ujar Bob Hasan dalam pemaparannya.
Ia kemudian mempertanyakan bagaimana barang atau aset yang berkaitan dengan perkara ditangani setelah pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
"Pertanyaannya, apa yang dikembalikan? Berapa banyak yang disita? Kembalikan dulu, baru kita bicara mengenai nilai yang cukup atau kurang," tegasnya.
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya kejelasan mengenai keberadaan barang bukti, aset yang disita, status hukumnya, serta pelaksanaan amar putusan pengadilan.
Namun, pengembalian barang sitaan tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena suatu putusan telah inkrah. Pelaksanaannya tetap harus mengacu pada amar putusan, status kepemilikan, ketentuan penyitaan dan perampasan, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam konteks restitusi, persoalannya juga tidak berhenti pada pengembalian aset. Restitusi merupakan ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga sesuai ketentuan hukum untuk mengganti kerugian yang diderita korban.
Karena itu, perlu dibedakan antara pengembalian barang milik korban, pengembalian aset yang terkait perkara, pembayaran restitusi, dan pemberian kompensasi oleh negara dalam keadaan yang ditentukan undang-undang.
Keempatnya memiliki dasar dan mekanisme hukum yang tidak selalu sama.
Di sinilah tantangan penegakan hukum berada: memastikan setiap hak korban ditangani melalui jalur yang tepat, dengan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, aset apa yang tersedia, dan langkah apa yang harus dilakukan untuk melaksanakan putusan.
KUHP dan KUHAP Baru: Aparat Dituntut Mengubah Cara Kerja
Kritik Bob Hasan semakin relevan setelah Indonesia memasuki era baru hukum pidana nasional.
KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai perubahan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sebelumnya menjelaskan bahwa pembaruan tersebut membawa pendekatan yang lebih menekankan keadilan, perlindungan hak, dan pemulihan, selain pertanggungjawaban pidana.
Informasi mengenai pemberlakuan kedua regulasi itu juga disampaikan oleh Mahkamah Agung dalam penjelasan mengenai era baru hukum pidana nasional.
Sumber:
Bagi Bob Hasan, perubahan substansi hukum harus diikuti pembaruan struktur kelembagaan dan budaya kerja aparat penegak hukum.
Ia menggunakan pemikiran ahli hukum Lawrence M. Friedman mengenai tiga unsur sistem hukum, yakni substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture).
Menurutnya, ketiga unsur tersebut harus bergerak searah. Perubahan undang-undang akan sulit mencapai tujuan apabila lembaga dan aparat masih mempertahankan cara kerja yang tidak sesuai dengan semangat pembaruan.
"Kalau legal substance-nya sudah berubah, yaitu KUHP dan KUHAP, bagaimana mungkin sistem lainnya tidak berubah?" ujarnya.
Bob Hasan mendorong evaluasi terhadap berbagai peraturan yang mengatur kelembagaan penegak hukum, termasuk yang berkaitan dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan Advokat.
Ia juga menyoroti ketergantungan pada proses manual yang dinilainya tidak lagi memadai untuk menjawab kebutuhan penanganan perkara dan pemulihan korban secara efektif.
Pesan yang disampaikan cukup jelas: pembaruan hukum tidak boleh berhenti pada pergantian aturan. Perubahan tersebut harus terlihat dalam cara aparat bekerja, koordinasi antarlembaga, keterbukaan informasi penanganan perkara, serta pelaksanaan putusan pengadilan.
Ujian Sesungguhnya Ada pada Pelaksanaan Putusan
Dalam praktik penegakan hukum, putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah merupakan tahapan penting yang memberikan kepastian mengenai perkara yang telah diputus. Akan tetapi, pelaksanaan putusan tetap memerlukan tindakan sesuai jenis amar yang dijatuhkan pengadilan.
Apabila putusan memerintahkan pembayaran restitusi, misalnya, persoalan berikutnya adalah memastikan jumlah yang harus dibayarkan, pihak yang berkewajiban, kemampuan pembayaran, keberadaan aset yang dapat digunakan sesuai hukum, dan mekanisme pelaksanaan putusan.
Sementara itu, apabila putusan mengatur pengembalian barang atau aset tertentu, pelaksanaannya harus mengikuti amar putusan dan status hukum objek tersebut.
Dalam perkara dengan banyak korban, persoalan dapat menjadi lebih kompleks. Pendataan korban, verifikasi nilai kerugian, identifikasi aset, dan koordinasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemulihan berjalan secara tertib.
Karena itu, penilaian mengenai lambannya pemulihan hak korban perlu didukung dokumen yang dapat diperiksa, termasuk salinan putusan, data aset yang disita, laporan pelaksanaan putusan, serta keterangan dari lembaga yang bertanggung jawab.
Persoalan yang perlu diuji bukan hanya apakah putusan telah dijatuhkan, melainkan apakah kewajiban yang diperintahkan pengadilan telah dilaksanakan dan, jika belum, apa penyebabnya.
Pemeriksaan tersebut penting agar kritik terhadap penegakan hukum tidak berhenti pada pernyataan umum, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui evaluasi yang terukur.
LPSK dan Tanggung Jawab Negara Melindungi Korban
Dalam pemaparannya, Bob Hasan turut menyoroti peran LPSK dalam menjalankan mandat perlindungan saksi dan korban.
Ia mendorong penguatan kapasitas kelembagaan agar penanganan korban tidak terhambat oleh keterbatasan koordinasi maupun kewenangan. Ia juga menyinggung perlunya dukungan kelembagaan yang memadai bagi pimpinan LPSK dalam memperjuangkan pemulihan korban.
Bob Hasan mencontohkan perkara dengan dampak luas, termasuk tragedi Kanjuruhan, sebagai pengingat bahwa kebutuhan korban tidak selalu berakhir setelah proses pidana selesai.
Dalam perkara yang menimbulkan banyak korban, pemulihan dapat mencakup kebutuhan perlindungan, layanan pendampingan, pemulihan kondisi korban, serta pemenuhan hak ekonomi sesuai ketentuan hukum.
Peran LPSK harus dipahami sesuai mandat peraturan perundang-undangan. Lembaga ini memiliki fungsi perlindungan saksi dan korban, termasuk menjalankan kewenangan terkait fasilitasi permohonan restitusi dan bantuan yang menjadi lingkup tugasnya. Sementara itu, pelaksanaan putusan, penanganan aset, dan pembayaran kewajiban harus melibatkan pihak berwenang sesuai mekanisme masing-masing.
Dengan demikian, penguatan LPSK perlu berjalan beriringan dengan peningkatan koordinasi bersama aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
Negara tidak cukup hanya menyatakan berpihak kepada korban. Dukungan itu harus tercermin dalam prosedur yang jelas, akses terhadap informasi, dan mekanisme penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
First Travel dan Hanson: Hak Ekonomi Masyarakat Menjadi Sorotan
Bob Hasan juga mengaitkan perlindungan korban dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, terutama dalam konteks kepentingan ekonomi masyarakat.
Ia menyinggung perkara First Travel serta persoalan Koperasi Hanson sebagai contoh kasus yang, menurut pemaparannya, memperlihatkan pentingnya kepastian mengenai pemulihan hak masyarakat.
Dalam pembahasan mengenai Hanson, Bob Hasan menyebut adanya nasabah yang masih menghadapi persoalan pengembalian hak meskipun proses hukum disebut telah menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, rincian mengenai pihak yang berhak menerima pembayaran, objek perkara, status aset, nilai kerugian, dan hubungan antara persoalan Hanson, Jiwasraya, serta Asabri memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen perkara dan keterangan resmi pihak terkait.
Ketiga nama tersebut tidak dapat begitu saja dianggap memiliki hubungan hukum yang sama hanya karena disebut dalam satu pembahasan. Setiap perkara memiliki konstruksi hukum, pihak yang terlibat, dan mekanisme penyelesaian masing-masing.
Oleh sebab itu, penelusuran lanjutan perlu diarahkan pada dokumen putusan pengadilan, informasi resmi mengenai pengelolaan atau penyelesaian aset, serta keterangan lembaga yang berwenang.
Langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah hambatan pemulihan terjadi karena persoalan pelaksanaan putusan, keterbatasan aset, sengketa kepemilikan, proses pemberesan, atau faktor lain yang memiliki konsekuensi hukum berbeda.
Dalam pemberitaan investigatif, pembedaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis. Ketepatan mengidentifikasi persoalan menentukan pihak yang harus dimintai penjelasan dan mekanisme hukum yang dapat ditempuh korban.
Pasal 33 UUD 1945 dan Kepastian Hak Masyarakat
Pasal 33 UUD 1945 mengatur prinsip perekonomian nasional dan pengelolaan sumber daya ekonomi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bob Hasan menghubungkan prinsip tersebut dengan pentingnya perlindungan hak ekonomi masyarakat. Menurutnya, kemerdekaan dan pembaruan hukum semestinya juga tercermin dalam kemampuan masyarakat memperoleh kepastian atas hak-haknya.
Meski demikian, penyelesaian kerugian korban dalam perkara pidana atau sengketa pengembalian dana tetap harus didasarkan pada aturan yang secara khusus mengatur perkara bersangkutan. Pasal 33 UUD 1945 merupakan landasan konstitusional, bukan pengganti prosedur restitusi, eksekusi putusan, atau mekanisme pemberesan aset.
Dalam konteks ini, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan semata-mata banyaknya perkara yang ditangani atau beratnya hukuman yang dijatuhkan. Kepastian hukum juga perlu dilihat dari perlindungan korban, pelaksanaan putusan, dan penyelesaian kerugian melalui mekanisme yang sah.
Reformasi Hukum Harus Terukur, Bukan Sekadar Slogan
Pernyataan Bob Hasan menjadi pengingat bahwa pembaruan sistem hukum membutuhkan perubahan yang dapat diukur.
Ada sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian institusi penegak hukum: kejelasan status barang sitaan dan aset yang berkaitan dengan perkara, keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan putusan sesuai ketentuan, koordinasi antarlembaga, serta penanganan permohonan restitusi dan perlindungan korban.
Evaluasi juga perlu melihat apakah prosedur yang berlaku telah dijalankan, apakah terdapat hambatan hukum atau administratif yang nyata, dan siapa yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.
Di sisi lain, aparat harus tetap bekerja berdasarkan hukum, menjaga hak semua pihak, dan tidak mengabaikan prosedur yang diwajibkan peraturan perundang-undangan. Pemulihan korban tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan kepastian kepemilikan aset, hak pihak ketiga, atau ketentuan pelaksanaan putusan.
Dengan pendekatan tersebut, reformasi hukum dapat dinilai berdasarkan hasil yang konkret, bukan hanya perubahan nomenklatur atau lahirnya undang-undang baru.
Sorotan Bob Hasan pada akhirnya mengarah pada satu persoalan mendasar: pembaruan hukum harus dirasakan oleh masyarakat, termasuk mereka yang telah menjadi korban tindak pidana.
Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Pada saat yang sama, korban berhak memperoleh perlindungan dan pemulihan melalui mekanisme yang berlaku.
KUHP dan KUHAP baru telah hadir. Tantangan berikutnya adalah memastikan substansi pembaruan tersebut diterjemahkan menjadi sistem penegakan hukum yang lebih akuntabel, efektif, dan berpihak pada keadilan.
Sebab, keberhasilan reformasi hukum tidak cukup dibuktikan dengan lahirnya aturan baru. Ukurannya juga terletak pada kepastian pelaksanaan hukum dan sejauh mana hak korban benar-benar terlindungi.
Kontributor: GusWedha
Catatan Redaksi: Sejumlah pernyataan dalam berita ini merujuk pada pemaparan Bob Hasan dalam seminar nasional. Rincian mengenai status aset, pelaksanaan putusan, serta hubungan hukum antara perkara Hanson, Jiwasraya, dan Asabri memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi dan keterangan pihak berwenang.
Redaksi MitraBhayangkara.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kejaksaan, LPSK, lembaga terkait, serta pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.




