Yohanes Sugiwiyarno menempuh praperadilan untuk menguji dasar penetapan tersangka terkait SKCK 2018, kecukupan alat bukti, serta prosedur penyidikan Polres Semarang.
UNGARAN | MitraBhayangkara.my.id — Status tersangka yang disandang advokat Yohanes Sugiwiyarno, S.H., M.H. kini memasuki tahap pengujian hukum di Pengadilan Negeri Ungaran.
Perkara yang berkaitan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tahun 2018 tersebut dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan. Tim kuasa hukum Yohanes meminta agar dasar, prosedur dan kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka diuji melalui forum peradilan.
Tim kuasa hukum sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan tersebut kemudian dicabut untuk dilakukan penyempurnaan terhadap materi dan fakta hukum, sebelum kembali diajukan.
Yohanes Memilih Menguji Proses Hukum
Penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah putusan pengadilan yang menyatakan seseorang terbukti melakukan tindak pidana.
Karena itu, Yohanes melalui kuasa hukumnya menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji legalitas penetapan tersebut.
Fokus persoalannya bukan sekadar apakah Yohanes mengakui atau membantah tuduhan, melainkan apakah proses yang menghasilkan status tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
SKCK 2018 Menjadi Titik Penting
Salah satu pertanyaan utama dalam perkara ini berkaitan dengan proses penerbitan SKCK tahun 2018.
Pihak Yohanes melalui kuasa hukumnya mempersoalkan konstruksi perkara dan hubungan antara dokumen SKCK dengan dugaan tindak pidana yang kemudian diarahkan kepadanya.
Jika dokumen tersebut memang diterbitkan melalui mekanisme pelayanan resmi kepolisian, maka sejumlah pertanyaan perlu dijelaskan secara terang.
- Siapa yang menerima permohonan SKCK?
- Siapa yang melakukan verifikasi?
- Siapa yang memasukkan data?
- Siapa yang menerbitkan dokumen?
- Siapa pejabat yang menandatangani?
- Apa perbuatan konkret Yohanes yang dianggap memenuhi unsur pidana?
Alat Bukti Menjadi Titik Uji
Tim kuasa hukum Yohanes juga mempersoalkan kecukupan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Karena perkara ini diproses pada 2026, ketentuan hukum acara pidana yang berlaku perlu diperhatikan dalam pengujian tersebut.
Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi lebih spesifik: apakah alat bukti yang digunakan penyidik benar-benar menghubungkan Yohanes dengan perbuatan pidana yang disangkakan kepadanya?
Jika Ada Persoalan Administrasi, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pihak Yohanes juga mempersoalkan aspek administrasi penerbitan SKCK.
Apabila terdapat kesalahan dalam proses administrasi, maka perlu dipisahkan antara kesalahan administratif, kesalahan petugas, kesalahan prosedural dan perbuatan pidana yang dilakukan secara sengaja.
Keempat hal tersebut tidak dapat begitu saja disamakan. Hubungan antara kesalahan administratif dan pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan melalui alat bukti.
Sesama Advokat Berhadapan
Perkara ini juga menarik perhatian karena pihak-pihak yang terlibat disebut memiliki latar belakang profesi advokat.
Kondisi tersebut tidak berarti seorang advokat dilarang melaporkan advokat lainnya.
Namun apabila konflik profesional menjadi bagian dari latar belakang perkara, publik patut mengetahui apakah mekanisme organisasi profesi dan Dewan Kehormatan pernah digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan hubungan profesional tersebut.
Yohanes Berhak Mendapatkan Proses Hukum yang Objektif
Status tersangka tidak menghapus hak Yohanes untuk mendapatkan proses hukum yang objektif dan adil.
Ia berhak menggunakan penasihat hukum, menghadirkan bukti, memberikan keterangan, serta menguji tindakan aparat melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Karena itu, penggunaan praperadilan tidak semestinya dipandang sebagai penghindaran terhadap proses hukum. Praperadilan justru merupakan mekanisme untuk menguji tindakan tertentu aparat penegak hukum.
Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban
- Apa perbuatan konkret yang dituduhkan kepada Yohanes?
- Apa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka?
- Bagaimana alat bukti tersebut menghubungkan Yohanes dengan dugaan tindak pidana?
- Bagaimana proses penerbitan SKCK tahun 2018?
- Apakah terdapat persoalan administratif dalam penerbitan dokumen tersebut?
- Apakah konflik profesional antaradvokat memiliki kaitan dengan lahirnya perkara?
- Apakah seluruh prosedur penetapan tersangka telah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku?
Menunggu Pengujian di PN Ungaran
Perkara ini pada akhirnya tidak seharusnya diputus melalui perang opini.
Jika penyidik memiliki dasar hukum dan alat bukti yang kuat, argumentasi tersebut dapat diuji dalam forum hukum.
Sebaliknya, apabila terdapat persoalan mendasar mengenai prosedur maupun dasar penetapan tersangka, praperadilan tersedia sebagai mekanisme pengujian.
Dengan demikian, Yohanes Sugiwiyarno tidak meminta perlakuan istimewa maupun kekebalan hukum.
Ia meminta agar status tersangka terhadap dirinya diuji berdasarkan bukti, prosedur dan hukum yang berlaku.
(Pewarta: 75)
Redaksi MitraBhayangkara.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Yohanes Sugiwiyarno, pihak pelapor, kuasa hukum masing-masing pihak, Polres Semarang, organisasi advokat terkait maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.



