Sitinjo, Dairi | MitraBhayangkara.my.id — Penanganan laporan dugaan pengerusakan rumah, pengancaman hingga pengeroyokan yang dilaporkan warga di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kembali dipertanyakan. Pihak pelapor meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara yang dinilai belum menunjukkan titik terang.
Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan adanya upaya penyelesaian secara damai yang disebut-sebut melibatkan pihak yang memiliki hubungan dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Dairi.
Dalam penelusuran yang dilakukan MitraBhayangkara.my.id, persoalan tersebut bermula dari dua laporan yang menurut keterangan pihak pelapor berkaitan dengan dugaan pengerusakan rumah dan pengancaman serta dugaan pengeroyokan.
Pihak yang disebut sebagai korban meminta agar proses hukum tetap berjalan dan perkara tidak berhenti hanya karena adanya tawaran perdamaian.
Korban Pertanyakan Kelanjutan Laporan
Mulia Manullang bersama Baslan Naibaho sebelumnya disebut telah menghubungi Kapolres Dairi untuk mempertanyakan perkembangan perkara.
Menurut keterangan Mulia Manullang kepada wartawan, dirinya kemudian diminta datang langsung ke ruangan Kapolres bersama Baslan Naibaho.
Setibanya di Mapolres Dairi, mereka sempat didatangi sejumlah personel kepolisian yang menanyakan keperluan kedatangan. Setelah menyampaikan hendak bertemu Kapolres, Mulia Manullang kemudian diantar menuju ruangan Kapolres.
Sementara itu, wartawan MitraBhayangkara.my.id menunggu di luar ruangan sekitar 30 menit.
Setelah pertemuan selesai, Mulia Manullang menyampaikan kepada wartawan bahwa dalam pertemuan tersebut dirinya mengaku mendapat ajakan untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
Menurut keterangan Mulia, Kapolres menyampaikan agar persoalan tersebut didamaikan.
Namun, keterangan tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen kepada Kapolres Dairi. Karena itu, pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan perlu diklarifikasi kepada pihak kepolisian.
4 September 2026, Pelapor Kembali Datangi Polres
Pada 4 September 2026, Mulia Manullang bersama Baslan Naibaho kembali mendatangi Polres Dairi.
Kedatangan mereka disebut untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang berkaitan dengan Lamria br Manullang.
Mulia kemudian disebut menghubungi salah seorang oknum polisi untuk menanyakan keberadaan pihak yang hendak ditemui. Menurut keterangannya, anggota tersebut menyampaikan bahwa pihak yang dicari sedang berada di luar.
Dalam perkembangan berikutnya, Mulia mengaku dihubungi seseorang bernama Mangatur Simbolon, yang disebut sebagai pengacara pihak Rasiden Damanik.
Dalam percakapan tersebut, menurut pengakuan Mulia, muncul pembicaraan mengenai perdamaian dengan nilai sekitar Rp50 juta.
Mulia juga mengaku mendapat pernyataan bahwa rumah yang menjadi objek persoalan merupakan rumah milik Rasiden Damanik dan disebut terdapat surat terkait rumah tersebut.
MitraBhayangkara.my.id belum memperoleh dokumen yang dapat memverifikasi kepemilikan rumah maupun bukti autentik terkait tawaran perdamaian Rp50 juta tersebut. Oleh sebab itu, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut.
Nama Anggota DPRD Dairi Disebut
Nama Rasiden Damanik, S.E. muncul dalam keterangan pihak pelapor. Berdasarkan data resmi yang tersedia, Rasiden Damanik tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Dairi dari Dapil Dairi 3 dan Partai Gerindra.
Namun, statusnya sebagai anggota DPRD tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi terhadap proses hukum.
Begitu pula dengan munculnya nama pengacara yang disebut mewakili pihak tertentu, belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi tekanan atau intervensi terhadap penyidik.
Pertanyaan utamanya justru berada pada transparansi penanganan laporan: sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan telah dilakukan, apa langkah hukum yang sudah ditempuh, serta apakah terdapat alasan hukum apabila perkara belum dilanjutkan.
Korban Minta Hukum Tetap Berjalan
Lamria br Manullang, menurut keterangan pihak keluarga/pelapor, meminta agar laporan yang telah dibuat tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
Mereka berharap Polres Dairi tidak hanya menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai status laporan dan langkah hukum yang telah dilakukan.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terutama ketika pelapor merasa perkara yang dilaporkannya berjalan lambat.
Benarkah Ada “Main Mata”?
Dugaan adanya permainan atau perlindungan terhadap pihak tertentu merupakan tudingan serius yang membutuhkan bukti.
Hingga berita ini disusun, MitraBhayangkara.my.id belum menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Polres Dairi melakukan “main mata” atau bahwa Rasiden Damanik mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian.
Karena itu, tudingan tersebut harus diuji melalui fakta-fakta objektif, antara lain:
- kapan laporan pertama dan kedua dibuat;
- apa dasar laporan dan pasal yang diterapkan;
- apakah pemeriksaan saksi telah dilakukan;
- apakah terdapat pemeriksaan terhadap terlapor;
- apakah telah dilakukan olah tempat kejadian perkara;
- apakah tersedia bukti visum atau bukti kerusakan;
- apa status hukum perkara saat ini;
- dan apa alasan apabila proses hukum belum mengalami perkembangan.
MitraBhayangkara.my.id mendorong Polres Dairi memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara tersebut agar tidak muncul persepsi bahwa laporan masyarakat kecil diabaikan.
Desakan kepada Polda Sumut
Baslan Naibaho meminta Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan, apabila diperlukan, melakukan supervisi terhadap penanganan laporan di Polres Dairi.
Supervisi tersebut penting bukan untuk mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan, melainkan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, proporsional dan sesuai prosedur hukum.
Jika memang seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, kepolisian juga memiliki kesempatan untuk menjelaskan kepada publik tahapan yang telah dilakukan.
Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan dalam penanganan perkara, evaluasi internal dapat dilakukan untuk memastikan hak masyarakat memperoleh keadilan tetap terlindungi.
Hukum harus berlaku sama bagi setiap warga negara, tanpa melihat status sosial, jabatan maupun latar belakang pihak yang berperkara.
MitraBhayangkara.my.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Dairi, Polda Sumatera Utara, Rasiden Damanik, Mangatur Simbolon, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Editor: Redaksi MitraBhayangkara.my.id
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.




