
Tapanuli Tengah | MitraBhayangkara.my.id — Dugaan penggunaan ijazah palsu mencuat di Desa Danau Pandan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Persoalan ini menyeret empat aparat desa yang disebut menggunakan dokumen pendidikan yang keasliannya masih perlu diverifikasi secara resmi.

Sorotan semakin menguat setelah salah seorang Kepala Dusun (Kadus) berinisial YL mengaku kepada media bahwa dirinya memperoleh ijazah tersebut melalui seorang kepala desa tetangga berinisial SN, dengan nilai pembayaran yang disebut mencapai Rp12 juta.
Namun, pengakuan tersebut langsung dibantah oleh SN. Ia menyatakan tidak pernah memberikan maupun menerbitkan ijazah sebagaimana yang dituduhkan.
Pengakuan Kadus: Bayar Rp12 Juta
Informasi mengenai dugaan tersebut diperoleh setelah YL memberikan keterangan kepada media.
Dalam keterangannya, YL mengaku tidak memiliki ijazah SMP dan menyebut dirinya memperoleh ijazah melalui kepala desa tetangga berinisial SN.
“Saya mendapatkan ijazahnya dari salah satu kepala desa tetangga inisial SN. Saya merasa rugi, saya bayar ijazah saya sebesar dua belas juta,” ungkap YL.
YL juga menyebut terdapat empat orang di Desa Danau Pandan yang disebut melakukan pembayaran untuk memperoleh ijazah.
Bahkan, YL menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum apabila pernyataannya tersebut terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
“Kami ada empat orang di Desa Danau Pandan ini yang bayar dan saya tidak memiliki ijazah SMP dan saya siap masuk penjara,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting yang perlu diverifikasi aparat penegak hukum maupun instansi terkait, terutama mengenai asal-usul dokumen, proses penerbitan, keabsahan ijazah, serta pihak yang sebenarnya menerbitkan atau memberikan dokumen tersebut.
Kepala Desa Danau Pandan: Itu Urusan Pribadi
Kepala Desa Danau Pandan, Yaatulo Gea, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut memilih tidak memberikan banyak komentar.
Ia mengatakan persoalan ijazah para aparat desa merupakan urusan pribadi masing-masing. Meski demikian, dirinya mengaku akan mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
“Itu urusan pribadi mereka, kalau saya tidak ikut campur terkait ijazah mereka. Tapi itupun saya coba konfirmasi dengan yang bersangkutan,” ujar Yaatulo Gea.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan mengenai proses verifikasi persyaratan administrasi perangkat desa, khususnya dokumen pendidikan yang digunakan ketika seseorang diangkat atau menjalankan jabatan sebagai aparat pemerintahan desa.
Kepala Desa Tetangga Membantah
Tudingan YL terhadap kepala desa tetangga berinisial SN tidak berhenti sebagai pengakuan sepihak.
Saat dikonfirmasi, SN justru membantah keras tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah memberikan ataupun menerbitkan ijazah yang diduga palsu sebagaimana disebut YL.
“Itu kurang kerjaan dan saya akan laporkan inisial YL itu,” tegas SN.
Dengan adanya bantahan tersebut, fakta mengenai siapa yang memberikan ijazah, dari mana dokumen tersebut berasal, dan apakah dokumen yang digunakan benar-benar palsu atau sah masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi dari lembaga pendidikan yang tercantum pada ijazah.
Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
Dugaan ini menjadi serius apabila nantinya hasil verifikasi resmi membuktikan adanya pemalsuan atau penggunaan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan tertentu.
Pasalnya, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara khusus mengatur tindak pidana penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu dalam Pasal 272.
Pasal 272 ayat (1) mengatur bahwa orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya dapat dipidana paling lama enam tahun atau dikenai denda kategori V.
Sementara Pasal 272 ayat (2) mengatur orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda kategori V.
Adapun pihak yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu sebagaimana Pasal 272 ayat (3) dapat dikenai pidana paling lama 10 tahun atau denda kategori VI.
Dengan demikian, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut administrasi pemerintahan desa, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana, tergantung hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.
Empat Nama Perlu Diverifikasi
Dugaan yang muncul menyebut terdapat empat aparat Desa Danau Pandan yang menggunakan ijazah bermasalah. Dalam informasi yang diterima media ini, dua di antaranya disebut berinisial AW dan YL, sementara dua lainnya belum disebutkan secara terbuka.
Namun demikian, MitraBhayangkara.my.id tidak menyimpulkan bahwa keempat aparat tersebut telah menggunakan ijazah palsu.
Status tersebut masih sebatas dugaan yang membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak sekolah atau lembaga pendidikan penerbit, pemeriksaan administrasi pengangkatan perangkat desa, serta apabila diperlukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Dinas PMD dan APH Ditunggu Klarifikasinya
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah mengenai mekanisme verifikasi ijazah yang digunakan para aparat Desa Danau Pandan maupun apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut.
Keterangan resmi dari aparat penegak hukum juga diperlukan untuk memastikan apakah dugaan tersebut telah masuk dalam proses pengaduan, penyelidikan, atau belum.
Kasus ini penting untuk diusut secara objektif. Jika dokumen ternyata sah, klarifikasi resmi diperlukan untuk menghentikan spekulasi. Sebaliknya, apabila hasil verifikasi menemukan adanya pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai integritas administrasi pemerintahan desa, tetapi setiap pihak yang disebut dalam dugaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pewarta: Kenedi P
Redaksi MitraBhayangkara.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini.



