Dairi | MitraBhayangkara.my.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah penelusuran terhadap data penyaluran dan rincian penggunaannya menunjukkan sejumlah angka yang perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak sekolah.
Penelusuran MitraBhayangkara.my.id mencatat SMKN 1 Sitinjo tercatat menerima Dana BOS Tahun 2025 dengan jumlah penerima yang tertera sebanyak 335 siswa, sementara jumlah murid yang tercantum dalam informasi satuan pendidikan sebanyak 299 siswa. Dana tersebut tercatat dicairkan dalam dua tahap, masing-masing pada 22 Januari 2025 dan 8 Agustus 2025.
Berdasarkan data yang diperoleh, nominal dana yang tercatat untuk Tahun 2025 mencapai sekitar Rp283.075.000 per penyaluran. Sementara rincian penggunaan yang ditampilkan mencatat total Rp283.066.000 pada tahap pertama dan Rp283.084.000 pada tahap kedua.
Dengan demikian, terdapat selisih angka yang perlu dijelaskan secara administratif oleh pihak sekolah, termasuk dasar pencatatan, realisasi belanja, serta dokumen pertanggungjawaban penggunaannya.
Kepala Sekolah: Saya Baru Menjabat 2026
Konfirmasi dilakukan wartawan MitraBhayangkara.my.id pada 31 Agustus 2026 kepada Kepala SMKN 1 Sitinjo, Berliana I. Sigalingging.
Dalam kesempatan tersebut, Berliana menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai kepala sekolah pada 2026 sehingga pengelolaan Dana BOS Tahun 2025 berlangsung sebelum dirinya menduduki jabatan tersebut.
“Saya kepala sekolah di sini, Pak, baru tahun 2026 saya kepala sekolah di sini, Pak,” demikian penjelasan Berliana saat dikonfirmasi.
Berliana kemudian menunjukkan data terkait pengelolaan anggaran dan mengarahkan wartawan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut dari bendahara sekolah.
Upaya konfirmasi kemudian diarahkan kepada bendahara SMKN 1 Sitinjo, yang disebut berinisial Br. Kaloko.
Bendahara Belum Memberikan Penjelasan Substantif
Saat wartawan menanyakan keberadaan bendahara, kepala sekolah menyampaikan bahwa bendahara sedang kurang sehat.
Wartawan kemudian berupaya menghubungi bendahara melalui sambungan WhatsApp. Dalam pesan yang diterima, bendahara menyampaikan kondisi kesehatannya.
"Kurang sehat akun bang, maaf bang, kurang sehat oyong pusing manensi majo sekali nai maaf,” tulis bendahara melalui WhatsApp.
Konfirmasi kembali dilakukan pada 3 September 2026. Bendahara kemudian menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan menuju Cabang Dinas.
Upaya komunikasi kembali dilakukan pada 4 September 2026, namun menurut penelusuran wartawan, belum diperoleh jawaban atas pertanyaan substantif mengenai pengelolaan Dana BOS Tahun 2025.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan terkait penggunaan anggaran belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang menangani administrasi keuangan sekolah.
Rincian Tahap Pertama: Rp283,066 Juta
Data penggunaan Dana BOS tahap pertama yang tercatat dicairkan pada 22 Januari 2025 antara lain:
- Penerimaan peserta didik baru: Rp944.000
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp4.690.000
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp70.386.000
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp8.680.000
- Berlangganan daya dan jasa: Rp27.000.000
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp7.550.000
- Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, praktik kerja industri/praktik kerja lapangan, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, serta lembaga sertifikasi profesi pihak pertama: Rp148.816.000
- Pembayaran honor: Rp15.000.000
Total penggunaan yang tercantum dalam data tersebut mencapai Rp283.066.000.
Tahap Kedua: Administrasi Sekolah Rp106,374 Juta
Pada pencairan berikutnya, tanggal 8 Agustus 2025, tercatat penggunaan antara lain:
- Penerimaan peserta didik baru: Rp1.410.000
- Pengembangan perpustakaan: Rp61.550.000
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp1.000.000
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp2.100.000
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp106.374.000
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp2.150.000
- Berlangganan daya dan jasa: Rp27.000.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp16.500.000
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp24.000.000
- Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, praktik kerja industri/praktik kerja lapangan, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama: Rp20.000.000
- Pembayaran honor: Rp21.000.000
Total penggunaan yang tercantum mencapai Rp283.084.000.
Ada Selisih yang Perlu Dibuka
Jika kedua tahap penggunaan tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp566.150.000.
Namun, data penyaluran mencantumkan nominal sekitar Rp283.075.000 pada masing-masing tahap. Artinya, terdapat perbedaan pencatatan sebesar Rp9.000 pada tahap pertama dan Rp9.000 pada tahap kedua jika dibandingkan dengan nominal penyaluran Rp283.075.000.
Selisih tersebut memang relatif kecil dibandingkan total anggaran, tetapi secara administrasi tetap perlu dijelaskan agar publik dapat mengetahui apakah perbedaan berasal dari pembulatan, koreksi sistem, saldo, atau mekanisme pencatatan lainnya.
Persoalan lain yang perlu diklarifikasi adalah perbedaan antara jumlah murid 299 dengan jumlah siswa penerima Dana BOS sebanyak 335 yang tercantum dalam data.
Perbedaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran, karena angka peserta didik untuk keperluan penyaluran dapat memiliki basis atau periode pendataan tertentu. Namun, pihak sekolah perlu menjelaskan dasar data 335 penerima tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Juknis BOSP Menuntut Pengelolaan Transparan dan Akuntabel
Pengelolaan Dana BOS Tahun 2025 pada dasarnya berada dalam kerangka Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Pemerintah menegaskan prinsip pengelolaan BOSP mencakup fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menekankan bahwa transparansi Dana BOSP serta validitas data pendidikan merupakan bagian penting dalam tata kelola pendidikan.
Karena itu, setiap angka dalam laporan penggunaan dana semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen pendukung, seperti perencanaan anggaran sekolah, bukti transaksi, dokumen pengadaan, kuitansi, kontrak apabila ada, daftar penerima honor, serta laporan realisasi dan pertanggungjawaban.
Hal tersebut penting terutama pada pos bernilai besar.
Dalam data SMKN 1 Sitinjo, misalnya, terdapat pos penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, praktik kerja industri/praktik kerja lapangan, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama senilai Rp148.816.000 pada tahap pertama.
Sementara pada tahap kedua terdapat Rp106.374.000 untuk administrasi kegiatan sekolah.
Nilai tersebut bukan berarti bermasalah. Namun, karena nilainya signifikan, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai kegiatan apa yang dilaksanakan, siapa penyedia barang/jasa atau pihak yang menerima pembayaran, bagaimana mekanisme pengadaannya, serta apa output yang dihasilkan.
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Data Dibuka
Penelusuran ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan Dana BOS di SMKN 1 Sitinjo.
Sebaliknya, pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah apakah seluruh angka dalam data tersebut sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan sepanjang 2025.
Kepala sekolah saat ini juga telah menyatakan bahwa dirinya baru menjabat pada 2026. Dengan demikian, klarifikasi dari pengelola Dana BOS Tahun 2025 menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh.
Masyarakat, orang tua siswa, komite sekolah, dan pemangku kepentingan pendidikan berhak mengetahui bagaimana dana publik yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan tersebut direncanakan, dibelanjakan, dan dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan untuk Cabang Dinas dan Inspektorat
Atas temuan administratif tersebut, MitraBhayangkara.my.id memandang perlu adanya penjelasan dari pihak Cabang Dinas Pendidikan terkait maupun Inspektorat apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam dokumen pertanggungjawaban.
Beberapa hal yang layak diverifikasi antara lain:
- Mengapa data mencatat 299 murid, tetapi jumlah siswa penerima tercatat 335?
- Mengapa nominal penyaluran tercatat Rp283.075.000, sedangkan realisasi yang tercantum masing-masing Rp283.066.000 dan Rp283.084.000?
- Apa saja kegiatan yang direalisasikan pada pos Rp148.816.000?
- Apa saja kegiatan yang masuk dalam administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp106.374.000?
- Apakah seluruh belanja memiliki bukti transaksi dan dokumen pertanggungjawaban?
- Apakah seluruh pengadaan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang ditentukan dalam juknis?
- Apakah laporan realisasi Dana BOS Tahun 2025 telah diperiksa dan diverifikasi sesuai ketentuan?
Pemeriksaan terhadap dokumen tersebut akan menjadi langkah penting untuk membedakan antara sekadar perbedaan pencatatan administratif dengan persoalan yang benar-benar memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
MitraBhayangkara.my.id akan terus melakukan penelusuran terhadap penggunaan Dana BOS di satuan pendidikan tersebut berdasarkan dokumen dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
(Pewarta : Baslan Naibaho)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMKN 1 Sitinjo, bendahara, Komite Sekolah, Cabang Dinas Pendidikan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS Tahun 2025. Setiap klarifikasi yang disampaikan secara resmi akan menjadi bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.




