Trauma Pascagempa Tak Terlihat: 243 Warga Manggarai Barat Didampingi Tim Polda Jateng


Kota Semarang, MitraBhayangkara.my.id -  Gempa mungkin telah berhenti mengguncang tanah. Namun bagi sebagian penyintas, getaran psikologisnya dapat bertahan jauh lebih lama.


Rasa takut, kecemasan, sulit tidur, kekhawatiran akan gempa susulan hingga munculnya kembali ingatan terhadap peristiwa bencana merupakan persoalan yang tidak selalu terlihat dari luar. Karena itu, pemulihan pascabencana tidak semata-mata mengenai rumah yang rusak, distribusi logistik atau pemulihan infrastruktur.


Ada satu persoalan yang kerap luput dari perhatian: pemulihan kondisi psikologis masyarakat.


Hal tersebut menjadi salah satu fokus Tim Trauma Healing Polda Jawa Tengah ketika memberikan pendampingan kepada masyarakat terdampak gempa di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.


Selama dua hari, Rabu–Kamis, 19–20 Agustus 2026, tim yang terdiri dari personel Psikolog Kepolisian dan Biro SDM Polda Jateng mendatangi sejumlah lokasi terdampak di Kecamatan Komodo.


Sedikitnya 243 warga mendapatkan pendampingan psikologis.


157 Warga Pulau Seraya Besar Ikuti Trauma Healing

Pada hari pertama, Rabu (19/8/2026), tim menyambangi masyarakat Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, tepatnya di Pulau Seraya Besar.


Sebanyak 157 warga mengikuti kegiatan yang dikemas secara interaktif dan humanis.


Pendekatan yang digunakan tidak dibuat seperti kegiatan formal. Masyarakat diberi ruang untuk berinteraksi, berbagi pengalaman dan mengungkapkan kondisi yang mereka rasakan setelah menghadapi bencana.


Pendekatan tersebut menjadi penting karena pemulihan psikologis tidak selalu dapat dilakukan melalui pemberian bantuan material.


Pada hari kedua, Kamis (20/8/2026), pendampingan dilanjutkan di dua titik.


Sebanyak 10 warga mengikuti kegiatan di Pos Bencana Rumah Bhabinkamtibmas Desa Golo Bilas, sedangkan 76 warga lainnya mengikuti pendampingan di Kampung Gorontalo, Desa Gorontalo.


Jika dijumlahkan, pendampingan selama dua hari tersebut mencapai 243 warga.


Bukan Sekadar Datang dan Memberi Bantuan

Dari rangkaian kegiatan tersebut, pendekatan yang dilakukan Tim Trauma Healing Polda Jateng terlihat menempatkan komunikasi sebagai bagian penting dari pemulihan.


Tim membuka ruang percakapan, mendengarkan pengalaman warga, memberikan dukungan emosional serta mengenalkan teknik relaksasi sederhana yang dapat digunakan ketika kecemasan atau tekanan psikologis muncul.


Kegiatan juga dilakukan melalui sharing session dan interaksi langsung dengan masyarakat.


Sarana kontak diberikan agar komunikasi dan dukungan tetap dapat terhubung ketika masyarakat membutuhkan.


Dengan demikian, kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan tersebut tidak semata ditempatkan sebagai aparat yang datang untuk memberikan instruksi, tetapi juga sebagai pihak yang hadir untuk mendengar dan memberikan dukungan.


Tim yang diterjunkan terdiri dari Ipda Putri Agustina, S.Psi., M.M., Psikolog Kepolisian Tk. I Bagpsi Ro SDM Polda Jateng, bersama Briptu Bagoes Hendra K., S.Psi. dan Briptu Narulita Dian H., S.Psi.


Pelaksanaan kegiatan mendapatkan dukungan jajaran Polres Manggarai Barat, khususnya Polsek Komodo.


Investigasi Regulasi: Apakah Trauma Healing Memang Bagian dari Pemulihan Bencana?

Jika dilihat dari perspektif regulasi, pendampingan psikologis pascabencana bukan sekadar kegiatan sosial atau seremonial.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana secara eksplisit menempatkan pemulihan sosial psikologis sebagai bagian dari rehabilitasi pascabencana.

Pasal 56 PP tersebut mencantumkan pemulihan sosial psikologis sebagai salah satu kegiatan rehabilitasi wilayah pascabencana, berdampingan dengan perbaikan lingkungan, sarana umum, pelayanan kesehatan, pemulihan sosial-ekonomi-budaya, keamanan dan ketertiban serta fungsi pelayanan publik.

Lebih spesifik, Pasal 68 PP Nomor 21 Tahun 2008 menyebut bahwa pemulihan sosial psikologis ditujukan membantu masyarakat terdampak bencana untuk memulihkan kehidupan sosial dan kondisi psikologis menuju keadaan normal.


Bentuk pelayanan yang disebut dalam ketentuan tersebut meliputi:

  • konseling dan konsultasi keluarga;
  • pendampingan pemulihan trauma; dan
  • pelatihan pemulihan kondisi psikologis.


Pelaksanaannya dilakukan oleh instansi atau lembaga terkait secara terkoordinasi dengan BPBD.


Artinya, secara regulatif, trauma healing memiliki tempat yang jelas dalam kerangka rehabilitasi pascabencana.


Persoalannya kemudian bukan hanya apakah kegiatan dilakukan, melainkan bagaimana kesinambungan, koordinasi, pendataan kebutuhan psikologis dan evaluasi pascapendampingan dilaksanakan.


Di titik inilah pemulihan bencana menjadi lebih kompleks.


Dari Dua Hari Pendampingan Menuju Pemulihan Jangka Panjang

Dua hari pendampingan tentu bukan ukuran tunggal keberhasilan pemulihan psikologis.


Kegiatan trauma healing dapat menjadi pintu masuk untuk mengidentifikasi warga yang membutuhkan dukungan lebih lanjut.


Karena itu, setelah kegiatan lapangan selesai, tantangan berikutnya adalah memastikan warga yang membutuhkan penanganan lanjutan tidak berhenti pada satu kali interaksi.


PP Nomor 21 Tahun 2008 sendiri menempatkan rehabilitasi sebagai proses pemulihan yang lebih luas. Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan rehabilitasi pascabencana berdasarkan analisis kerusakan dan kerugian serta memperhatikan aspirasi masyarakat.


Dengan perspektif tersebut, keberadaan Tim Trauma Healing Polda Jateng dapat dibaca sebagai salah satu bagian dari ekosistem pemulihan, bukan sebagai pengganti seluruh layanan psikologis yang diperlukan masyarakat.


Kerangka Penanggulangan Bencana Terus Berkembang

Kerangka hukum penanggulangan bencana juga terus berkembang.


BNPB mencatat adanya regulasi terbaru pada 2026, antara lain Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perpres Nomor 17 Tahun 2018 mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta sejumlah peraturan BNPB yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pendanaan penanggulangan bencana.


Sementara itu, Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025–2029 berstatus berlaku dan menjadi salah satu instrumen perencanaan nasional penanggulangan bencana.


Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan bencana tidak berdiri sendiri. Ada rangkaian kebijakan yang mencakup fase prabencana, tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.


Polri dan Dimensi Kemanusiaan Pascabencana

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, Tim Trauma Healing hadir untuk membantu masyarakat melewati masa sulit setelah bencana, terutama menghadapi tekanan psikologis yang mungkin masih dirasakan.

“Gempa memang sudah berlalu, tetapi rasa takut dan kecemasan yang ditinggalkan tidak selalu hilang begitu saja. Karena itu, kami hadir untuk mendampingi masyarakat agar mereka memiliki kekuatan untuk menghadapi dan melewati masa sulit ini,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto saat ditemui di Mapolda Jateng, Jumat (21/8/2026).


Menurutnya, kepedulian Polri kepada masyarakat terdampak bencana harus diberikan secara utuh.


Bantuan kebutuhan dasar tetap penting, tetapi dukungan psikologis juga diperlukan agar masyarakat dapat kembali membangun rasa aman dan kepercayaan diri.

“Semoga kehadiran kami dapat membantu mengurangi kecemasan, memulihkan rasa aman dan menumbuhkan kembali semangat masyarakat untuk bangkit. Setelah bencana, kehidupan harus terus berjalan dan kami ingin masyarakat memiliki kekuatan untuk menata kembali kehidupan mereka,” pungkasnya.


Catatan Investigatif: Pemulihan Tak Berhenti Ketika Tim Pulang

Dari sisi jurnalistik, terdapat satu pertanyaan penting yang layak terus dikawal:


Apakah pendampingan psikologis masyarakat terdampak bencana akan berlanjut setelah kegiatan dua hari tersebut selesai?


Pertanyaan tersebut bukan bentuk tudingan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial media.


Sebab, regulasi telah menempatkan pemulihan sosial psikologis sebagai bagian dari rehabilitasi pascabencana.


Maka, keberhasilan program seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah warga yang hadir dalam kegiatan, tetapi juga dari kemampuan sistem penanggulangan bencana memastikan warga yang membutuhkan dukungan lanjutan memperoleh akses terhadap layanan yang sesuai.


Dengan demikian, trauma healing bukan sekadar acara dua hari.


Ia merupakan bagian dari proses panjang untuk mengembalikan rasa aman, fungsi sosial dan kemampuan masyarakat untuk kembali menjalani kehidupan setelah bencana.


MitraBhayangkara.my.id akan terus mengawal informasi kebencanaan dengan prinsip akurasi, keberimbangan dan kepentingan publik.


(75)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1