Semarang, MitraBhayangkara.my.id — . Polres Semarang menyalurkan 13.000 liter air bersih kepada sekitar 870 warga Dusun Jagir, Desa Kedungringin, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jumat (21/8/2026).
Bantuan tersebut menjadi respons terhadap kesulitan warga mendapatkan air bersih pada musim kemarau. Namun di balik bantuan sosial tersebut, terdapat persoalan yang lebih panjang: kekeringan disebut warga terjadi berulang setiap tahun, sementara akses jalan menuju Desa Kedungringin juga dikeluhkan dalam kondisi tidak layak.
Penyaluran air dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB menggunakan dua kendaraan tangki berkapasitas masing-masing 5.000 liter dan 8.000 liter. Air kemudian didistribusikan kepada warga melalui titik tandon.
Sekitar 260 kepala keluarga atau 870 jiwa yang tersebar di delapan RT menjadi penerima manfaat bantuan tersebut.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., mengatakan kehadiran Polri tidak hanya berkaitan dengan keamanan dan ketertiban, tetapi juga kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Air bersih merupakan kebutuhan dasar, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari warga.”
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BPBD Kabupaten Semarang Muhammad Muslih, S.E., M.M., Camat Suruh Vega Lazuardi, S.STP., M.M., Kapolsek Suruh AKP Sutarto, S.H., M.H., perwakilan Koramil Suruh, Kepala Desa Kedungringin Nur Habibi, Kepala Dusun Jagir Nur Amin, serta unsur PMI, BNI Unit Suruh dan masyarakat.
Pengamanan dan pengawalan kegiatan melibatkan personel Polsek Suruh, Koramil 08 Suruh, Satgas Linmas Kecamatan Suruh dan Satlinmas Desa Kedungringin.
Bukan Sekadar Persoalan 13.000 Liter Air
Penelusuran berdasarkan keterangan warga menunjukkan bahwa persoalan di Dusun Jagir tidak berhenti pada kebutuhan air bersih hari ini.
Maya, salah seorang warga, mengatakan kekeringan merupakan persoalan yang berulang ketika musim kemarau tiba.
Menurutnya, warga selama ini mengandalkan sumur pribadi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga maupun ternak. Namun ketika kemarau, debit air sumur menurun drastis sehingga warga harus menunggu beberapa hari sebelum air kembali dapat digunakan.
“Ini merupakan hal tahunan setiap musim kemarau, dan sumur-sumur warga mengalami kekeringan,” ungkap Maya.
Keterangan tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang perlu dilihat dari perspektif jangka panjang. Bantuan tangki air dapat menjadi solusi darurat, tetapi belum otomatis menyelesaikan persoalan ketahanan air masyarakat apabila sumber air dan infrastrukturnya tetap menghadapi persoalan yang sama setiap tahun.
Dengan kata lain, 13.000 liter air pada Jumat itu merupakan bantuan nyata, tetapi pertanyaan publik berikutnya adalah: apa strategi pemerintah untuk memastikan warga tidak terus bergantung pada distribusi air tangki setiap musim kemarau?
Jalan 1,5 Kilometer Juga Menjadi Keluhan
Persoalan lain yang disampaikan warga berkaitan dengan akses jalan.
Maya menyebut jalan dari Dusun Jagir menuju Desa Kedungringin sepanjang kurang lebih 1,5 kilometer dalam kondisi tidak layak dilalui.
Akses tersebut menurutnya penting bagi warga, termasuk untuk kegiatan Posyandu dan mengurus administrasi pemerintahan.
“Kami juga memohon kepada Pemerintah Kabupaten untuk memperhatikan akses jalan menuju Desa Kedungringin. Jalan sudah tidak layak dilalui sepanjang kurang lebih 1,5 kilometer,” pungkasnya.
Keluhan ini menarik untuk ditempatkan dalam konteks pelayanan publik. Sebab kebutuhan masyarakat bukan hanya air bersih ketika terjadi kekeringan, tetapi juga akses terhadap pelayanan kesehatan, administrasi pemerintahan, pendidikan, kegiatan ekonomi dan mobilitas sehari-hari.
Perspektif Hukum: Air Bukan Sekadar Bantuan Sosial
Persoalan air bersih memiliki dimensi hukum dan kebijakan publik yang lebih luas.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menempatkan pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas air sebagai bagian dari tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. UU tersebut juga mendorong keterlibatan pemerintah desa serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan antara lain melalui PP Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Regulasi ini menekankan pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan, termasuk konservasi, pendayagunaan serta pengendalian daya rusak air.
Artinya, ketika kekeringan muncul berulang setiap tahun di suatu wilayah, persoalannya patut dilihat bukan hanya sebagai kebutuhan bantuan darurat, tetapi juga sebagai bagian dari perencanaan dan pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan.
Dari perspektif kesehatan masyarakat, Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan juga menjadi salah satu rujukan penting terkait kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan media air. Regulasi tersebut berlaku sejak 12 Januari 2023 dan antara lain mencabut sejumlah regulasi sebelumnya mengenai persyaratan kualitas air minum dan air untuk higiene sanitasi.
Karena itu, distribusi air kepada masyarakat idealnya juga memperhatikan aspek kualitas dan keamanan air sesuai peruntukannya, bukan semata-mata volume yang disalurkan.
Polri Hadir, Pemerintah Daerah Ditunggu
Bantuan Polres Semarang patut diapresiasi karena memberikan respons langsung terhadap kebutuhan warga.
Namun, pernyataan warga tentang kekeringan tahunan dan kerusakan akses jalan sekaligus menjadi sinyal bagi pemerintah daerah agar persoalan tersebut tidak hanya ditangani secara insidental.
Polri telah hadir melalui bantuan air bersih. Unsur pemerintah, TNI, relawan dan masyarakat juga terlibat.
Kini pertanyaan berikutnya adalah bagaimana Pemerintah Kabupaten Semarang mengubah respons darurat tersebut menjadi kebijakan jangka panjang: memperkuat ketahanan air, menjaga sumber air, memperbaiki infrastruktur pendukung dan memastikan masyarakat tetap mudah memperoleh pelayanan publik.
Bagi warga Dusun Jagir, 13.000 liter air mungkin menjadi penyelamat kebutuhan hari itu.
Tetapi bagi pemerintah, kekeringan yang berulang seharusnya menjadi data untuk bertindak, bukan sekadar agenda bantuan tahunan.


