MitraBhayangkara.my.id, Tapanuli Selatan — Pengelolaan anggaran publik di Kelurahan Aek Simotung, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah muncul dugaan kejanggalan pada sejumlah pos belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Sorotan tersebut disampaikan warga berinisial AH Siregar, yang mempertanyakan sejumlah alokasi belanja, terutama belanja barang, makanan dan minuman kegiatan, makanan tambahan Posyandu, alat pemeriksaan kesehatan serta perabot kantor.
Namun, perlu ditegaskan, keberadaan pagu anggaran maupun perbedaan antara pagu dan realisasi belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi. Pembuktian harus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, realisasi fisik, bukti pembayaran, penerima manfaat, serta audit oleh lembaga yang berwenang.
Delapan Pos Belanja Jadi Sorotan
Berdasarkan rincian anggaran yang diperoleh redaksi, sedikitnya terdapat delapan pos yang menjadi perhatian.
- Pertama, belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat, dengan uraian tikar plastik, tungku tempahan, kursi plastik biasa dan teratak pentas, dengan total pagu Rp41.210.000.
- Kedua, belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan, berupa makan kegiatan, dengan pagu Rp9.000.000.
- Ketiga, belanja makanan dan minuman rapat berupa nasi bungkus senilai Rp2.250.000.
- Keempat, pos serupa berupa nasi bungkus dengan pagu Rp3.150.000.
- Kelima, belanja makanan dan minuman rapat berupa nasi bungkus dan snack rapat senilai Rp700.000.
- Keenam, belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan kesehatan, dengan uraian makanan tambahan Posyandu sebesar Rp6.010.000.
- Ketujuh, belanja obat-obatan lainnya, berupa alat cek kolesterol, asam urat dan gula darah, dengan pagu Rp3.571.800.
- Kedelapan, belanja perabot kantor, berupa kursi putar dan meja setengah biro, dengan nilai Rp3.500.000.
Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp69.391.800.
Ada Selisih Rp10.000 dalam Perhitungan
Redaksi menemukan hal yang patut diklarifikasi dalam rincian awal yang diterima.
Jumlah yang sebelumnya disebut mencapai Rp69.401.800, sementara berdasarkan penjumlahan delapan angka yang tercantum, totalnya adalah Rp69.391.800.
Dengan demikian terdapat selisih Rp10.000.
Selisih tersebut bisa saja merupakan kesalahan penulisan atau terdapat komponen anggaran yang belum tercantum dalam data yang diterima redaksi. Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan selisih tersebut sebagai indikasi penyimpangan sebelum dokumen sumber dan realisasinya diperiksa.
Justru, perbedaan kecil tersebut menjadi salah satu alasan mengapa dokumen anggaran, DPA, SPJ, kuitansi, faktur, bukti pembayaran dan laporan realisasi perlu dicocokkan secara menyeluruh.
Pertanyaan Investigatif: Pagu atau Realisasi?
Dalam pemeriksaan anggaran pemerintah, angka pagu merupakan batas anggaran yang disediakan, bukan otomatis jumlah uang yang telah dibelanjakan.
Karena itu, pertanyaan penting dalam kasus Aek Simotung bukan sekadar berapa besar pagunya, tetapi:
- Apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar direalisasikan?
- Barang yang dibeli apakah benar-benar ada?
- Siapa penerima barang yang diserahkan kepada masyarakat?
- Berapa jumlah tikar, tungku, kursi dan teratak yang dibeli?
- Berapa harga satuan masing-masing barang?
- Apakah terdapat dokumen pengadaan?
- Apakah makanan dan minuman benar-benar disediakan sesuai jumlah kegiatan?
- Siapa peserta rapat dan kegiatan yang menerima konsumsi?
- Apakah makanan tambahan Posyandu benar-benar diterima dan dikonsumsi penerima manfaat?
- Apakah alat cek kolesterol, asam urat dan gula darah benar-benar dibeli dan digunakan?
- Di mana barang tersebut sekarang berada?
- Apakah kursi putar dan meja setengah biro tercatat sebagai barang milik pemerintah daerah?
- Apakah seluruh transaksi didukung bukti pembayaran yang sah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena dugaan penyimpangan anggaran tidak dapat dibuktikan hanya dari angka pagu.
Regulasi Pengelolaan APBD
Pengelolaan keuangan daerah memiliki kerangka hukum yang jelas. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur antara lain pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, pertanggungjawaban APBD, penyelesaian kerugian keuangan daerah serta pembinaan dan pengawasan.
Ketentuan teknisnya antara lain diatur melalui Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang hingga kini tercatat berstatus berlaku.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap dugaan kejanggalan anggaran semestinya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai ada atau tidaknya kegiatan, tetapi juga mencakup kesesuaian perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pembayaran, pertanggungjawaban dan hasil kegiatan.
Jika Ditemukan Kerugian Negara, Apa Konsekuensinya?
Persoalan akan berbeda apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, penggelembungan harga, kegiatan fiktif, barang yang tidak pernah diterima, atau tindakan lain yang benar-benar mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Undang-undang tersebut memuat ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604, yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 603 berkaitan dengan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perubahan tersebut juga harus dibaca bersama UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang dengan KUHP Nasional.
Karena itu, dalam pemberitaan ini istilah “dugaan korupsi” tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana, melainkan sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum.
Bukan Sekadar Angka, Dokumen Harus Dibuka dan Dicocokkan
Dari sudut pandang investigasi jurnalistik, terdapat sejumlah dokumen yang penting untuk diuji.
Di antaranya dokumen perencanaan dan penganggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, rincian belanja, surat pesanan atau dokumen pengadaan, kuitansi, faktur, nota pembelian, bukti transfer, daftar penerima barang, daftar peserta kegiatan, dokumentasi kegiatan, laporan pertanggungjawaban serta laporan realisasi anggaran.
Untuk barang yang disebut diserahkan kepada masyarakat, pemeriksaan juga perlu diarahkan pada siapa penerimanya dan apakah barang tersebut benar-benar ada.
Begitu pula dengan alat cek kesehatan. Jika anggaran tersebut terealisasi, perlu dapat dibuktikan jumlah barang, harga satuan, pemasok, tanggal pembelian, lokasi penyimpanan atau penggunaan, serta pihak yang menerima dan menggunakan alat tersebut.
Untuk konsumsi rapat dan kegiatan lapangan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan tanggal kegiatan, jumlah peserta, jumlah konsumsi, harga satuan, bukti pembayaran dan dokumentasi kegiatan.
Dengan cara tersebut, publik dapat membedakan antara anggaran yang sekadar tercantum dalam dokumen dengan anggaran yang benar-benar telah direalisasikan.
Redaksi Telah Meminta Klarifikasi
MitraBhayangkara diketahui telah menyampaikan permintaan keterangan kepada pihak terkait dalam bentuk dokumen PDF mengenai rincian anggaran yang menjadi sorotan.
Namun hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima jawaban resmi dari pihak pengelola keuangan Kelurahan Aek Simotung mengenai rincian tersebut.
Redaksi menilai klarifikasi merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik, terlebih karena pemberitaan menyangkut penggunaan uang publik dan dapat berdampak terhadap reputasi pihak-pihak tertentu.
Apabila terdapat dokumen realisasi, laporan pertanggungjawaban, penjelasan mengenai perbedaan angka Rp10.000, maupun bukti bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, redaksi siap memuatnya secara proporsional.
Inspektorat dan APH Diharapkan Tidak Sekadar Menunggu
Warga berharap Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar dan informasi yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Pemeriksaan diperlukan bukan untuk mencari-cari kesalahan aparatur kelurahan, tetapi untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang publik digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika seluruh belanja terbukti sesuai dokumen, harga wajar, barang tersedia, kegiatan benar-benar dilaksanakan dan penerima manfaat dapat diverifikasi, maka hasil pemeriksaan justru dapat menjadi bentuk klarifikasi serta perlindungan bagi pihak pengelola anggaran.
Sebaliknya, apabila ditemukan kegiatan fiktif, pertanggungjawaban tidak benar, mark-up, penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara, maka temuan tersebut semestinya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
(Pewarta : Kennedi Pakpahan)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Data Anggaran yang Menjadi Sorotan
| No. | Pos Belanja | Nilai |
|---|---|---|
| 1 | Tikar plastik, tungku tempahan, kursi plastik biasa, teratak pentas | Rp41.210.000 |
| 2 | Makan kegiatan lapangan | Rp9.000.000 |
| 3 | Nasi bungkus rapat | Rp2.250.000 |
| 4 | Nasi bungkus rapat | Rp3.150.000 |
| 5 | Nasi bungkus dan snack rapat | Rp700.000 |
| 6 | Makanan tambahan Posyandu | Rp6.010.000 |
| 7 | Alat cek kolesterol, asam urat dan gula darah | Rp3.571.800 |
| 8 | Kursi putar dan meja setengah biro | Rp3.500.000 |
| Total hasil penjumlahan | Rp69.391.800 |
Catatan redaksi: Angka total Rp69.391.800 merupakan hasil penjumlahan delapan nilai yang tercantum dalam data. Angka Rp69.401.800 yang disebut dalam informasi awal memiliki selisih Rp10.000 dan masih menunggu klarifikasi sumber data.


