Dana BOS SMKN 1 Ranah Batahan Disorot, Anggaran Administrasi dan Honor Jadi Tanda Tanya


PASAMAN BARAT, MitraBhayangkara.my.id
— Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di SMK Negeri 1 Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah angka realisasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.


Data yang diperoleh MitraBhayangkara.my.id menunjukkan adanya sejumlah pos anggaran bernilai besar pada Tahun Anggaran 2024–2025, khususnya pada komponen administrasi satuan pendidikan, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, serta beberapa komponen lainnya.


Temuan tersebut belum dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi tanpa pemeriksaan auditor atau proses penegakan hukum. Namun, perbedaan angka, besarnya beberapa pos anggaran, serta perlunya pembuktian fisik dan dokumen pendukung membuat pengelolaan dana tersebut layak mendapatkan pemeriksaan secara transparan.


Angka Realisasi Dana BOS yang Dipertanyakan

Berdasarkan data yang diterima redaksi, SMKN 1 Ranah Batahan tercatat menerima dana sebagai berikut:


Tahap I Tahun 2024

  • Alokasi: Rp263.200.000
  • Jumlah siswa: 329
  • Pencairan: 18 Januari 2024
  • Administrasi Satuan Pendidikan: Rp42.026.487
  • Pembayaran honor: Rp43.683.822
  • Pembayaran honor lainnya: Rp90.600.000
  • Total realisasi yang dilaporkan: Rp248.470.808


Tahap II Tahun 2024

  • Alokasi: Rp262.822.663
  • Jumlah siswa: 329
  • Pencairan: 9 Agustus 2024
  • Administrasi Satuan Pendidikan: Rp100.582.675
  • Pembayaran honor: Rp1.860.000
  • Pembayaran honor lainnya: Rp80.000.000
  • Pengembangan perpustakaan: Rp33.107.500
  • Total realisasi yang dilaporkan: Rp274.495.205


Tahap I Tahun 2025

  • Alokasi: Rp207.200.000
  • Jumlah siswa: 259
  • Pencairan: 22 Januari 2025
  • Administrasi sekolah: Rp98.436.116
  • Bursa kerja khusus dan prakerin: Rp33.529.890
  • Total realisasi yang dilaporkan: Rp179.928.809


Tahap II Tahun 2025

  • Alokasi: Rp203.766.013
  • Jumlah siswa: 259
  • Pencairan: 17 September 2025
  • Administrasi sekolah: Rp97.956.220
  • Perpustakaan: Rp41.557.500
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp38.338.541
  • Total realisasi yang dilaporkan: Rp234.471.191


Jika seluruh angka alokasi pencairan tersebut dijumlahkan, nilainya sekitar Rp936,99 juta. Sementara total realisasi yang tercantum dalam data mencapai sekitar Rp937,37 juta.


Ada selisih sekitar Rp377,3 juta antara total pencairan dan total realisasi berdasarkan angka yang diberikan kepada redaksi.


Selisih tersebut tidak otomatis berarti kerugian negara atau korupsi, karena dapat saja berasal dari saldo tahap sebelumnya, pencatatan lintas periode, kesalahan input, sumber dana lain, atau faktor 

administratif lainnya. Namun, selisih tersebut membutuhkan penjelasan dan dokumen pembukuan yang dapat diverifikasi.


Bahkan pada Tahap I 2024, terdapat perbedaan sekitar Rp1.000 antara hasil penjumlahan item-item yang tercantum dan total realisasi yang dilaporkan. Angka kecil ini bukan persoalan utama, tetapi menunjukkan pentingnya mencocokkan data antara laporan realisasi, rekening sekolah, dan dokumen pertanggungjawaban.


Pos Administrasi Hampir Rp100 Juta

Salah satu titik yang patut menjadi perhatian auditor adalah komponen administrasi satuan pendidikan.


Pada Tahap II 2024 tercatat Rp100,58 juta, sedangkan Tahap I 2025 mencapai Rp98,44 juta dan Tahap II 2025 sekitar Rp97,96 juta.


Pertanyaan investigatifnya bukan semata-mata mengapa angka tersebut besar.


Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Apa saja barang dan jasa yang dibeli? Siapa penyedianya? Berapa volume pekerjaannya? Apakah terdapat bukti transaksi? Apakah barang/jasa benar-benar diterima sekolah? Dan apakah seluruh pengeluaran sesuai dengan RKAS serta petunjuk teknis BOS pada tahun anggaran masing-masing?


Untuk menjawab pertanyaan tersebut diperlukan pemeriksaan terhadap RKAS, BKU, rekening koran, kuitansi, faktur, kontrak atau surat pesanan, bukti penerimaan barang, dokumentasi kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban.


Pos Honor Juga Perlu Diverifikasi

Pada Tahap I 2024 terdapat dua pencatatan pembayaran honor, yakni sekitar Rp43,68 juta dan Rp90,60 juta.


Redaksi tidak serta-merta menyimpulkan bahwa pencatatan tersebut merupakan “dobel anggaran”.


Sebab, dua transaksi honor dalam satu tahap tidak otomatis berarti pembayaran ganda. Bisa saja terdapat perbedaan penerima, periode pembayaran, jenis tenaga kependidikan, atau dasar pembayaran.


Namun demikian, apabila kedua angka tersebut memang merupakan pembayaran atas komponen, penerima, dan periode yang sama, maka persoalan tersebut perlu dijelaskan dan diperiksa lebih lanjut.


Pertanyaan yang harus dijawab antara lain:

  1. Siapa saja penerima honor?
  2. Berapa jumlah penerima?
  3. Berapa nominal masing-masing penerima?
  4. Periode pembayaran berapa bulan?
  5. Apa dasar penetapan honor?
  6. Apakah terdapat daftar hadir atau bukti pekerjaan?
  7. Apakah pembayaran tersebut telah masuk dalam RKAS?
  8. Apakah ada penerima yang menerima pembayaran ganda?


Pengadaan Perpustakaan dan Sarpras Perlu Uji Fisik

Komponen lain yang layak diverifikasi adalah pengembangan perpustakaan.


Pada Tahap II 2025 tercatat Rp41.557.500, sementara pada Tahap II 2024 terdapat Rp33.107.500.


Demikian pula pemeliharaan sarana dan prasarana pada Tahap II 2025 tercatat Rp38.338.541.


Dalam investigasi penggunaan dana publik, angka dalam laporan tidak cukup berdiri sendiri.


Pengeluaran tersebut semestinya dapat dicocokkan dengan kondisi fisik di lapangan.

  1. Apakah buku benar-benar tersedia?
  2. Berapa jumlahnya?
  3. Apakah sesuai spesifikasi dan harga?
  4. Apakah pekerjaan pemeliharaan benar-benar dilaksanakan?
  5. Siapa pihak yang mengerjakan?
  6. Dan apakah nilai yang dibayarkan sesuai dengan volume pekerjaan?
  7. Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.


Jawaban Kepala Sekolah Menimbulkan Pertanyaan Lanjutan

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, redaksi sebelumnya telah menyampaikan surat konfirmasi resmi dalam bentuk PDF kepada Kepala SMKN 1 Ranah Batahan, Imelda.


Dalam responsnya, kepala sekolah menyampaikan:

“Sesuai dengan data yang sudah bapak peroleh dan kirimkan ke kami, semuanya sudah diperiksa secara berkala. Jadi kalau bapak ingin informasi lebih lanjut, silahkan hubungi atasan kami. Karena semua itu sudah dilaporkan dan diperiksa secara berkala.”


Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini.


Namun terdapat pertanyaan lanjutan yang masih membutuhkan penjelasan:

Siapa yang dimaksud dengan “atasan” dalam jawaban tersebut?


Apakah yang dimaksud adalah pejabat pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, mengingat kewenangan pendidikan menengah berada pada pemerintah provinsi, atau pejabat lainnya?


Redaksi juga belum memperoleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa terdapat hubungan atau “kongkalikong” antara kepala sekolah dengan pejabat tertentu.


Karena itu, istilah tersebut tidak seharusnya diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum ada bukti yang terverifikasi.


Persoalan Kewenangan Justru Perlu Diperjelas

Hal lain yang menarik perhatian adalah aspek kewenangan.


SMK merupakan bagian dari pendidikan menengah kejuruan. Dalam pembagian urusan pemerintahan daerah, pengelolaan pendidikan menengah merupakan ranah pemerintah provinsi.


UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi salah satu dasar penting dalam melihat pembagian urusan tersebut.


Karena itu, apabila terdapat pengaduan mengenai pengelolaan Dana BOS pada SMK negeri, perlu diperjelas jalur pertanggungjawaban dan pengawasan yang berlaku.


Apabila kepala sekolah mengarahkan konfirmasi kepada “atasan”, redaksi perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai struktur atasan yang dimaksud, bukan langsung menyimpulkan bahwa pejabat pada tingkat kabupaten terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.


Dengan demikian, dugaan adanya “kongkalikong” dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat belum terkonfirmasi berdasarkan bahan yang tersedia kepada redaksi.


Nama pejabat yang disebut dalam informasi awal juga tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang melakukan pelanggaran tanpa bukti yang dapat diverifikasi.


Regulasi BOS Berubah, Tahun Anggaran Harus Dibaca Secara Tepat

Aspek regulasi juga tidak boleh dicampuradukkan.


Untuk pengelolaan dana BOS/BOSP 2024, terdapat Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Regulasi tersebut berlaku sejak 28 Desember 2023.


Sementara untuk 2025, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP berlaku sejak 14 Mei 2025 dan menggantikan regulasi sebelumnya.


Untuk konteks regulasi yang berlaku sekarang, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 telah berlaku sejak 6 Februari 2026 dan menggantikan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur antara lain penerima dana, besaran alokasi, penyaluran, penggunaan, pengelolaan, serta pemantauan dan evaluasi dana BOSP.


Artinya, pemeriksaan terhadap Dana BOS 2024–2025 harus menggunakan regulasi yang berlaku pada saat dana tersebut dikelola, bukan semata-mata menggunakan aturan 2026.


Bagaimana Jika Ditemukan Kerugian Negara?

Apabila audit menemukan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan, transaksi fiktif, mark-up, pembayaran yang tidak memiliki dasar, atau kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, persoalannya dapat masuk ke ranah administratif maupun hukum, tergantung fakta dan unsur yang terbukti.


Dalam konteks tindak pidana, penentuan pasal tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan besarnya anggaran atau dugaan ketidakwajaran.


Diperlukan pembuktian mengenai perbuatan, kesengajaan atau bentuk kesalahan yang relevan, hubungan dengan kerugian negara apabila menjadi unsur delik yang diterapkan, serta keterlibatan masing-masing pihak.


Redaksi Mendorong Audit Independen

MitraBhayangkara.my.id menilai persoalan utama dalam kasus ini bukan sekadar besarnya angka anggaran, tetapi apakah setiap rupiah Dana BOS benar-benar digunakan sesuai RKAS, petunjuk teknis, kebutuhan sekolah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan fisik.

Karena itu, sejumlah pihak yang berwenang patut mempertimbangkan pemeriksaan terhadap:

  • RKAS SMKN 1 Ranah Batahan;
  • Buku Kas Umum;
  • rekening koran sekolah;
  • laporan realisasi Dana BOS/BOSP;
  • bukti transaksi dan kuitansi;
  • dokumen pengadaan;
  • daftar penerima honor;
  • bukti pembayaran honor;
  • dokumen pengembangan perpustakaan;
  • dokumen pemeliharaan sarana-prasarana;
  • bukti penerimaan barang;
  • serta kondisi fisik barang dan pekerjaan di lapangan.


Jika seluruh dokumen tersebut sesuai, maka pemeriksaan justru dapat menjadi sarana membersihkan nama pihak-pihak yang dituding.


Sebaliknya, apabila ditemukan transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi langkah sesuai ketentuan hukum.


Menunggu Klarifikasi Dinas Pendidikan dan Pihak Terkait

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait mengenai sumber angka, selisih antara alokasi dan realisasi, pos administrasi yang mendekati Rp100 juta, rincian pembayaran honor, realisasi pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana-prasarana, serta siapa yang dimaksud sebagai “atasan” dalam jawaban kepala sekolah.


Redaksi juga belum menemukan dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat Imter Pedri, S.Pd., M.Si. terlibat dalam dugaan penyimpangan atau melakukan tindakan “kongkalikong” sebagaimana disebut dalam informasi awal.


Nama dan jabatan tersebut dicantumkan semata-mata karena muncul dalam informasi yang menjadi bahan konfirmasi dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak bersangkutan.


MitraBhayangkara.my.id akan melanjutkan penelusuran berdasarkan dokumen, data, hasil klarifikasi, serta fakta yang dapat diverifikasi.


(Pewarta : Kenedi Pakpahan)



Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1