DAIRI — Dugaan penggunaan sebagian area UPT SD Negeri 030341 Desa Silalahi Sabungan, Kecamatan Silalahi Sabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, untuk pembangunan kios dan aktivitas perdagangan kini menuai pertanyaan.
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai bangunan kios yang disebut-sebut didirikan di lingkungan sekolah dan diduga belum diketahui secara jelas dasar izin maupun dasar pemanfaatan lahannya.
MitraBhayangkara.my.id memperoleh keterangan dari Kepala UPT SD Negeri 030341, Hotnida Br. Silalahi, yang mengaku menghadapi situasi dilematis terkait keberadaan bangunan dan aktivitas tersebut.
“Saya bingung. Istri komite meminta saya memindahkan kamar mandi sekolah supaya mobil bisa masuk,” ujar Hotnida kepada wartawan.
Menurut keterangan kepala sekolah, pihak yang disebut berkaitan dengan pembangunan kios tersebut adalah E. Sidabutar, yang disebut sebagai komite sekolah, bersama istrinya.
Kepala sekolah juga mengaku pernah mempertanyakan dasar pemanfaatan lokasi sekolah tersebut.
Menurut Hotnida, pihak yang bersangkutan menyatakan bahwa kawasan tersebut merupakan wilayah yang mereka anggap sebagai tanah keluarga atau tanah leluhur.
Namun, menurut keterangan kepala sekolah, ketika dirinya menunjukkan dokumen sertifikat tanah sekolah, muncul pernyataan yang mempertanyakan keaslian dokumen tersebut.
MitraBhayangkara.my.id tidak menyimpulkan dokumen tersebut asli atau palsu. Status dan keabsahan sertifikat maupun riwayat hak atas tanah tetap harus diverifikasi kepada Kantor Pertanahan/BPN serta instansi yang berwenang.
Dokumen Pertanahan Jadi Kunci
Foto-foto dokumen yang diterima redaksi memperlihatkan sejumlah dokumen pertanahan yang memuat atribut Badan Pertanahan Nasional, termasuk dokumen yang tampak berkaitan dengan buku tanah, surat ukur dan data pertanahan.
Namun, keberadaan foto dokumen belum cukup untuk menyimpulkan status hukum suatu bidang tanah.
Verifikasi harus dilakukan terhadap sertifikat asli, buku tanah, surat ukur, peta bidang, riwayat peralihan hak, serta kesesuaian batas fisik di lapangan.
Dengan demikian, pertanyaan utama dalam kasus ini bukan sekadar siapa yang membangun kios, melainkan:
Siapa pemegang hak atau pengelola sah atas tanah tersebut, apakah lokasi merupakan aset pemerintah daerah, dan atas dasar apa pihak lain diperbolehkan memanfaatkan sebagian area sekolah?
Jika tanah tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan, pemanfaatannya tidak dapat semata-mata didasarkan pada klaim sepihak.
PP Nomor 28 Tahun 2020 mengatur pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, termasuk aspek penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan.
Sementara itu, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah—yang telah diubah antara lain melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024—mengatur mekanisme pengelolaan BMD.
Bahkan, untuk tanah dan/atau bangunan milik daerah, penetapan status penggunaan berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah atau perangkat daerah terkait.
Artinya, apabila benar lokasi tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi sekolah, maka status penggunaan dan dasar pemanfaatannya menjadi hal yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Kios untuk Berjualan, Perizinannya Bagaimana?
Persoalan berikutnya adalah bangunan.
Apabila suatu bangunan gedung didirikan, terdapat rezim penyelenggaraan bangunan gedung yang mengatur fungsi, klasifikasi, standar teknis, proses penyelenggaraan hingga sanksi administratif.
PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk standar teknis dan sanksi administratif.
Karena itu, apabila benar terdapat bangunan kios baru di dalam kawasan sekolah, pemerintah daerah perlu memeriksa setidaknya:
- Status kepemilikan atau penguasaan tanah.
- Dasar persetujuan pemanfaatan lahan.
- Status aset tanah sekolah.
- Dokumen perizinan/persetujuan bangunan yang dipersyaratkan.
- Kesesuaian fungsi bangunan dengan peruntukan lokasi.
- Dampak bangunan terhadap aktivitas pendidikan dan keselamatan peserta didik.
Dengan kata lain, persoalan tanah dan persoalan bangunan merupakan dua hal berbeda yang sama-sama harus diperiksa.
Anak-anak Disebut Takut Beraktivitas
Kepala sekolah juga menyampaikan bahwa keberadaan material bangunan dan aktivitas di lokasi tersebut disebut berdampak terhadap ruang gerak siswa.
Menurut Hotnida, sejumlah siswa disebut merasa takut ketika berada di sekitar lokasi karena adanya teguran atau bentakan dari pihak yang disebut sebagai istri komite.
“Anak-anak takut. Mereka tidak bebas bermain di lokasi sekolah,” ujar Hotnida.
Keterangan tersebut tentu perlu dikonfirmasi secara independen kepada guru, siswa/orang tua siswa, komite sekolah, dan pihak terkait lainnya.
Namun, apabila benar terdapat aktivitas pembangunan atau penggunaan sebagian halaman sekolah yang membuat peserta didik kehilangan ruang bermain atau merasa tidak aman, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menyangkut sengketa lahan.
Ada kepentingan pendidikan dan keselamatan anak yang harus diprioritaskan.
Dinas Pendidikan Disebut Sudah Turun ke Lokasi
Hotnida mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi.
Menurutnya, pihak dinas disebut telah turun melihat kondisi di lokasi.
Namun, setelah itu kepala sekolah mengaku kembali diminta berkoordinasi dengan pemerintah desa.
Situasi tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan: siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan menyelesaikan persoalan pemanfaatan lahan sekolah apabila tanah tersebut merupakan aset pemerintah?
Apakah persoalan tersebut merupakan kewenangan sekolah, pemerintah desa, kecamatan, Dinas Pendidikan, pengelola aset daerah, atau harus melibatkan Kantor Pertanahan?
Pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada saling klaim.
Kepala Sekolah Minta Pemkab Dairi Turun Tangan
Kepala sekolah meminta Camat Silalahi Sabungan dan Bupati Dairi untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan mencari solusi.
Permintaan tersebut dinilai penting terutama untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.
Pemerintah daerah juga perlu membuka data secara transparan mengenai status tanah sekolah, termasuk apakah bidang tanah tersebut tercatat sebagai aset pemerintah daerah dan siapa pihak yang memiliki kewenangan memberikan izin pemanfaatan.
Ada Pertanyaan Besar yang Perlu Dijawab
Dari rangkaian informasi yang diperoleh, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab pemerintah:
- Pertama, siapa pemegang hak atas bidang tanah tempat kios tersebut berdiri?
- Kedua, apakah tanah tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Dairi?
- Ketiga, siapa yang memberikan izin pembangunan dan pemanfaatan lahan?
- Keempat, apakah bangunan kios tersebut telah memenuhi ketentuan bangunan gedung?
- Kelima, apakah pembangunan tersebut mengganggu fungsi sekolah dan aktivitas peserta didik?
- Keenam, apakah benar pernah ada permintaan untuk memindahkan fasilitas kamar mandi sekolah agar kendaraan dapat masuk ke lokasi?
- Ketujuh, apakah benar siswa mengalami ketakutan atau pembatasan aktivitas akibat keberadaan bangunan dan aktivitas pihak tertentu?
- Kedelapan, jika terdapat sengketa mengenai sertifikat, mengapa persoalan tersebut tidak terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pertanahan yang resmi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena tanah sekolah bukan sekadar sebidang lahan kosong. Di atasnya terdapat kepentingan pelayanan publik dan hak peserta didik untuk memperoleh lingkungan pendidikan yang aman dan layak.
Redaksi Akan Lakukan Pendalaman
MitraBhayangkara.my.id memandang persoalan ini perlu didalami secara objektif dengan meminta klarifikasi kepada:
- Kepala UPT SD Negeri 030341 Silalahi Sabungan;
- pihak yang disebut sebagai komite sekolah;
- pihak keluarga yang disebut terkait pembangunan kios;
- Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi;
- Pemerintah Desa Silalahi Sabungan;
- Camat Silalahi Sabungan;
- Pemerintah Kabupaten Dairi;
- Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi;
- serta pihak lain yang memiliki kewenangan atas aset dan pertanahan tersebut.
Tujuannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan menguji klaim dengan dokumen dan data.
Sebab apabila benar terdapat penggunaan aset sekolah tanpa dasar kewenangan, pemerintah wajib bertindak.
Sebaliknya, apabila pihak yang membangun kios memiliki dasar hak atau izin yang sah, maka dasar tersebut juga harus dibuka dan dijelaskan kepada publik.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen/foto yang diterima redaksi. Status kepemilikan tanah, keabsahan dokumen pertanahan, legalitas bangunan, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum belum dapat dinyatakan sebagai fakta final sebelum dilakukan verifikasi kepada instansi berwenang dan seluruh pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


