Silalahi, Dairi, MitraBhayangkara.my.id — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SD Negeri 030342 Silalahi, Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah pertanyaan mengenai transparansi, realisasi anggaran, kondisi sarana sekolah, serta ketersediaan data anggaran tahun 2025.
Penelusuran ini belum menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, terdapat sejumlah hal yang layak diverifikasi melalui pemeriksaan administratif, audit keuangan, pencocokan RKAS dengan realisasi, serta pemeriksaan fisik terhadap barang dan kegiatan yang dibiayai Dana BOS.
Data resmi Kemendikdasmen mengonfirmasi UPT SD Negeri 030342 Silalahi memiliki NPSN 10203590, berstatus sekolah negeri, berlokasi di Sosor, Desa Silalahi II, Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi, dengan akreditasi B.
Rp131,1 Juta Dana BOS Tahun 2024
Berdasarkan data anggaran yang diperoleh redaksi, sekolah menerima Dana BOS tahun 2024 sebesar Rp65.550.000 pada tahap pertama dan Rp65.550.000 pada tahap kedua, sehingga total yang tercatat mencapai Rp131.100.000.
Pada tahap pertama, sejumlah penggunaan yang tercatat antara lain:
- Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca: Rp16.761.000
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp2.300.000
- Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp14.444.000
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan: Rp8.600.000
- Langganan daya dan jasa: Rp600.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp9.525.000
- Pembayaran honor: Rp13.320.000
Total tahap pertama: Rp65.550.000.
Sementara tahap kedua mencatat antara lain:
- Penerimaan peserta didik baru: Rp300.000
- Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca: Rp10.810.000
- Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp3.200.000
- Evaluasi/asesmen pembelajaran: Rp2.305.000
- Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp18.302.400
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan: Rp9.810.000
- Langganan daya dan jasa: Rp600.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp6.902.600
- Pembayaran honor: Rp13.320.000
Total tahap kedua juga tercatat Rp65.550.000.
Dengan demikian, secara aritmetika dua tahap tersebut tepat berjumlah Rp131.100.000.
Temuan Lapangan: Ruang Sekolah Disebut Mengalami Kerusakan
Dalam konfirmasi pada 18 Agustus 2026, Kepala UPT SD Negeri 030342 Silalahi, Seti Sitanggang, menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya telah menjabat sebagai kepala sekolah sejak 2022.
Ketika ditanyakan mengenai pengelolaan Dana BOS 2025, kepala sekolah menyatakan laporan telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi.
Wartawan kemudian diajak melihat sejumlah ruangan sekolah. Dalam penelusuran tersebut ditemukan kondisi beberapa ruangan yang disebut mengalami kebocoran, kamar mandi yang dinilai tidak layak digunakan, serta kondisi lantai pada ruangan kantor kepala sekolah yang perlu mendapat perhatian.
Kepala sekolah juga menyatakan kondisi tersebut telah beberapa kali dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi.
Di sinilah persoalan transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran menjadi penting untuk diperiksa.
Sebab, pada laporan Dana BOS 2024 terdapat pos pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp9.525.000 pada tahap pertama dan Rp6.902.600 pada tahap kedua, atau total sekitar Rp16,43 juta.
Angka tersebut tidak otomatis berarti terjadi penyimpangan. Namun, pertanyaan publik yang wajar adalah: sarana apa yang dipelihara, kapan pekerjaan dilakukan, siapa penyedianya, berapa nilai masing-masing pekerjaan, dan apakah bukti pembayaran serta hasil pekerjaannya sesuai dengan laporan?
Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara objektif melalui dokumen RKAS, BKU, bukti transaksi, kuitansi/faktur, dokumentasi pekerjaan dan pemeriksaan fisik.
Anggaran Perpustakaan Rp27,57 Juta, Mana Bentuk Layanannya?
Pos lain yang menarik perhatian adalah pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.
Pada tahap pertama tercatat Rp16.761.000, sedangkan tahap kedua Rp10.810.000.
Totalnya mencapai Rp27.571.000.
Dalam konfirmasi lapangan, ketika wartawan menanyakan keberadaan perpustakaan, kepala sekolah disebut menjelaskan bahwa tidak terdapat ruangan perpustakaan khusus dan menyebut kantor sebagai ruang yang digunakan.
Namun, kondisi tersebut juga harus dibaca secara hati-hati.
Ketentuan BOS memang memungkinkan penggunaan anggaran untuk pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca. Karena itu, tidak adanya ruangan bernama "perpustakaan" semata-mata belum dapat dijadikan bukti bahwa anggaran tersebut fiktif.
Yang perlu diperiksa justru adalah barang atau layanan apa yang dibeli menggunakan Rp27,57 juta tersebut.
Apakah berupa buku? Buku digital? Rak? Pengembangan pojok baca? Perangkat pendukung? Atau kegiatan lain yang diperbolehkan?
Semua harus dapat ditelusuri dari RKAS dan bukti realisasi.
Pembayaran Honor Rp26,64 Juta Juga Perlu Diverifikasi
Pos pembayaran honor tercatat Rp13.320.000 pada masing-masing tahap, sehingga totalnya mencapai Rp26.640.000.
Secara persentase, angka tersebut sekitar 20,3 persen dari total alokasi Rp131,1 juta, sehingga secara nominal belum mendekati batas 50 persen.
Untuk tahun 2024, ketentuan teknis BOS mengatur pembayaran honor paling banyak 50 persen dari keseluruhan alokasi Dana BOS Reguler. Regulasi juga menetapkan persyaratan bagi guru atau tenaga kependidikan yang menerima honor, termasuk status, pencatatan pada Dapodik dan persyaratan administratif lainnya.
Karena itu, yang perlu dilakukan bukan sekadar menghitung nominal, tetapi mencocokkan:
- daftar penerima honor;
- status masing-masing penerima;
- data Dapodik;
- surat tugas atau SK;
- daftar pembayaran;
- bukti transfer atau pembayaran;
- kesesuaian dengan RKAS; dan
- keberadaan penerima serta pelaksanaan tugasnya.
Jika seluruh dokumen sesuai, maka pos tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila terdapat penerima yang tidak memenuhi persyaratan atau pembayaran tidak didukung bukti yang sah, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti.
Regulasi 2024: Transparansi Bukan Pilihan
Untuk membaca penggunaan Dana BOS tahun 2024, regulasi yang relevan pada saat itu antara lain Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur perencanaan, penggunaan, pengelolaan, pelaporan serta pertanggungjawaban Dana BOS.
Prinsip dasarnya adalah akuntabel dan transparan. Tim BOS sekolah juga melibatkan kepala sekolah, bendahara, unsur guru, komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik.
Dengan demikian, pengelolaan BOS bukan hanya urusan kepala sekolah dan bendahara.
Ada mekanisme partisipasi dan pengawasan yang seharusnya memungkinkan pihak sekolah, komite, orang tua dan pemerintah daerah mengetahui serta mengawasi perencanaan dan penggunaan anggaran.
Tahun 2025: Data dalam Tangkapan Layar Belum Tersedia
Hal lain yang menjadi perhatian redaksi adalah data tahun 2025.
Tangkapan layar yang diterima redaksi menunjukkan ketika pilihan tahun 2025 dipilih, sistem menampilkan keterangan bahwa data anggaran Dana BOS tahun 2025 UPT SD Negeri 030342 Silalahi belum tersedia pada sistem yang ditampilkan.
Namun, status "belum tersedia" pada sebuah tampilan sistem tidak serta-merta berarti dana tidak diterima, tidak dilaporkan, atau telah terjadi penyimpangan.
Ada sejumlah kemungkinan administratif yang harus diverifikasi, termasuk waktu pembaruan data, sinkronisasi sistem, status pelaporan, maupun perbedaan antara data yang telah dilaporkan sekolah dengan data yang telah ditampilkan kepada publik.
Karena itu, redaksi mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi memberikan penjelasan resmi mengenai status data BOS 2025 sekolah tersebut.
Permendikdasmen 8 Tahun 2026 Memperketat Tata Kelola
Persoalan ini menjadi semakin relevan karena pada 2026 pemerintah telah memberlakukan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Regulasi tersebut berlaku sejak 6 Februari 2026 dan menggantikan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Dalam kebijakan BOSP 2026, pengelolaan dana ditekankan berdasarkan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Kepala satuan pendidikan juga bertanggung jawab atas perencanaan, penggunaan serta pelaporan Dana BOSP.
Regulasi baru tersebut juga mempertegas pembentukan Tim BOS yang melibatkan kepala sekolah, bendahara, guru, komite sekolah dan unsur orang tua/wali murid. Pemerintah daerah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BOSP.
Bahkan, kebijakan 2026 memperkuat penggunaan sistem digital seperti ARKAS dan MARKAS untuk perencanaan, pengesahan dan pelaporan.
Artinya, apabila ada persoalan administrasi atau ketidaksesuaian, jejak dokumen semestinya dapat ditelusuri melalui sistem dan dokumen pertanggungjawaban.
PP 37 Tahun 2023 dan Posisi Dana BOSP
Dana BOSP juga tidak dapat dilepaskan dari tata kelola keuangan negara dan daerah.
PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah mengatur kerangka pengelolaan Transfer ke Daerah, termasuk Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagai bagian dari Transfer ke Daerah.
Karena itu, ketika muncul dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana BOS, persoalannya bukan sekadar administrasi internal sekolah.
Jika kemudian pemeriksaan resmi menemukan adanya penggunaan dana yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi Mendorong Audit, Bukan Menghakimi
Dari rangkaian data tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:
- Pertama, bagaimana rincian RKAS Dana BOS 2024 dan apakah seluruh realisasi sesuai dengan RKAS?
- Kedua, barang atau kegiatan apa yang membentuk belanja pengembangan perpustakaan/pojok baca sebesar Rp27,57 juta?
- Ketiga, apa saja pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana senilai sekitar Rp16,43 juta dan bagaimana kondisi fisiknya?
- Keempat, siapa saja penerima pembayaran honor Rp26,64 juta dan apakah seluruh penerima memenuhi persyaratan?
- Kelima, bagaimana status pelaporan Dana BOS tahun 2025 dan mengapa pada tangkapan layar yang diterima redaksi data tersebut belum tersedia?
- Keenam, apakah seluruh dokumen pertanggungjawaban telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan pidana. Justru sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan uang negara.
Publik Berhak Tahu, Sekolah Berhak Menjelaskan
Dana BOS merupakan instrumen negara untuk mendukung operasional pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran. Prinsip transparansi bukan berarti setiap tuduhan harus dianggap benar, tetapi setiap penggunaan anggaran harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
Kemendikdasmen sendiri pada kebijakan BOSP 2026 menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat melalui komite sekolah.
Karena itu, persoalan di UPT SD Negeri 030342 Silalahi idealnya diselesaikan melalui klarifikasi, pemeriksaan dokumen, verifikasi fisik dan audit apabila diperlukan.
Jika seluruh penggunaan Dana BOS terbukti sesuai aturan, maka hasil pemeriksaan tersebut justru dapat menjadi jawaban sekaligus membersihkan nama pihak-pihak yang disebut.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah daerah dan aparat pengawasan memiliki kewenangan untuk mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
(Pewarta : Baslan Naibaho)
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal berdasarkan keterangan kepala sekolah, data anggaran yang diperoleh redaksi, data resmi satuan pendidikan dan tangkapan layar sistem yang diterima redaksi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis atau kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
