Polda Jateng Kerahkan Ratusan Polwan Negosiator di Tengah Aksi Semarang: Ujian Nyata Polisi Humanis


SEMARANG, MitraBhayangkara.my.id — Polda Jawa Tengah menempatkan pendekatan dialog sebagai garis depan pengamanan penyampaian pendapat di Kota Semarang, Rabu (26/8/2026). Ratusan Polwan negosiator dari unsur Polda Jateng dan Polrestabes Semarang disiapkan untuk berkomunikasi langsung dengan peserta aksi, sebelum langkah pengendalian massa ditempuh.


Kebijakan tersebut menarik perhatian bukan semata karena jumlah personel yang dikerahkan, tetapi karena menempatkan negosiasi, komunikasi dan deeskalasi sebagai instrumen awal menghadapi dinamika massa. Pertanyaannya, sejauh mana konsep pelayanan humanis itu benar-benar diterapkan ketika situasi di lapangan berubah dan tekanan meningkat?


Polda Jateng menyatakan tim negosiator telah mengikuti apel di Mapolda Jateng. Dalam apel tersebut dilakukan pengarahan sekaligus pembagian ploting tugas untuk memastikan setiap personel memahami peran dan tanggung jawabnya selama kegiatan berlangsung.


Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan keberadaan Polwan negosiator diarahkan untuk membangun komunikasi dengan peserta aksi, menyampaikan imbauan secara persuasif, serta mencegah terjadinya kesalahpahaman yang dapat berkembang menjadi gesekan.


“Negosiator memiliki peran penting untuk membangun komunikasi dengan peserta aksi. Kami ingin setiap persoalan yang muncul di lapangan dapat dikomunikasikan dan dicarikan solusi melalui dialog,” ujar Yuliyanto.


Hak Demonstrasi Bukan Ancaman

Langkah Polda Jateng tersebut sejalan dengan prinsip dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang tersebut masih berstatus berlaku dan menempatkan Polri bukan hanya sebagai pihak yang menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap peserta penyampaian pendapat.


Dengan demikian, pengamanan aksi tidak semestinya hanya dipahami sebagai upaya menghadapi massa, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan agar hak warga negara menyampaikan aspirasi dapat berlangsung aman.


Yuliyanto menegaskan bahwa peserta aksi merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak menyampaikan kritik, gagasan maupun tuntutan.


“Peserta memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Kami menghormati hak tersebut dan mengajak seluruh peserta untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang damai, tertib dan bertanggung jawab,” katanya.


Polwan Negosiator Menjadi Garis Depan

Dalam konteks pengendalian massa, fungsi negosiator bukan sekadar menyampaikan imbauan. Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa menempatkan negosiator sebagai anggota Polri yang melakukan perundingan dengan massa untuk memperoleh kesepakatan bersama.


Pedoman tersebut juga menggambarkan posisi negosiator untuk berkomunikasi dengan koordinator lapangan, menampung aspirasi, meneruskan tuntutan kepada pihak yang dituju, bahkan mendampingi perwakilan massa untuk menyampaikan aspirasi.


Artinya, keberadaan Polwan negosiator memiliki fungsi strategis dalam mencegah sebuah aksi yang semula tertib berubah menjadi konflik antara massa dan aparat.


Di titik inilah pendekatan humanis diuji.


Bukan hanya ketika massa masih tenang, tetapi terutama ketika terjadi perbedaan pendapat, provokasi, dorong-dorongan, atau ketika tuntutan peserta aksi tidak segera memperoleh respons.


Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan

Polda Jateng menyebut pendekatan persuasif akan dikedepankan untuk mencegah potensi gesekan.


Tim negosiator juga akan berkomunikasi dengan peserta aksi maupun pihak terkait untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang muncul selama kegiatan berlangsung.


“Polri tidak hadir untuk berhadap-hadapan dengan mahasiswa. Polri hadir untuk memberikan pelayanan dan memastikan aspirasi dapat disampaikan secara aman dan tertib, sementara masyarakat lainnya juga tetap dapat menjalankan aktivitasnya,” ujar Yuliyanto.


Pernyataan tersebut menjadi penting karena Semarang pada hari ini memang menjadi salah satu titik perhatian terkait rencana penyampaian pendapat mahasiswa. Informasi yang beredar sebelumnya menyebut adanya rencana aksi Aliansi BEM Semarang Raya di wilayah Kota Semarang.


Polda Jateng sebelumnya juga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi ajakan aksi yang belum terverifikasi di media sosial.


Dari “Pengamanan” Menuju “Pelayanan”

Penempatan negosiator di garis depan juga mencerminkan arah pembaruan pendekatan kepolisian terhadap demonstrasi. Pada 2026, gagasan agar penanganan aksi lebih menekankan pelayanan, deeskalasi dan negosiasi, bukan semata-mata pengendalian massa, semakin mengemuka dalam pembahasan reformasi Polri.


Konsep tersebut memiliki konsekuensi besar.


Semakin kuat klaim bahwa polisi hadir untuk melayani, semakin besar pula tuntutan agar seluruh tindakan aparat di lapangan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, proporsional dan sesuai hukum.


Karena itu, keberhasilan pengamanan aksi tidak cukup diukur dari tidak adanya kerusuhan.


Ukuran yang lebih penting adalah apakah peserta dapat menyampaikan aspirasi, apakah masyarakat lain tetap terlindungi, apakah komunikasi berjalan efektif, dan apakah setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan prosedur.


Ruang Demokrasi Harus Tetap Terbuka

Polda Jateng mengajak seluruh peserta aksi menjaga ruang demokrasi di Kota Semarang dengan menyampaikan aspirasi secara damai, menghormati hak masyarakat lain serta menjaga ketertiban.


Pendekatan ini menempatkan dua kepentingan sekaligus dalam satu ruang: hak warga untuk mengkritik dan kewajiban negara untuk menjaga keselamatan serta ketertiban publik.


Dengan demikian, kehadiran ratusan Polwan negosiator pada aksi 26 Agustus 2026 bukan sekadar pengerahan personel. Kebijakan tersebut menjadi ujian terbuka bagi komitmen Polri terhadap model pelayanan yang lebih dialogis.


Jika dialog mampu mencegah gesekan, pendekatan tersebut dapat menjadi contoh bahwa pengamanan aksi tidak harus selalu dimulai dari kekuatan.


Namun jika eskalasi terjadi, publik juga berhak mengetahui apakah setiap tindakan berikutnya tetap dilakukan secara terukur, berdasarkan hukum, dan menghormati hak asasi manusia.


Redaksi MitraBhayangkara.my.id membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan informasi dari peserta aksi maupun pihak terkait untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta.


(75)



Sumber: Keterangan Polda Jawa Tengah dan penelusuran regulasi terkait penyampaian pendapat di muka umum.


Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1