Apel Pengamanan Aksi di Semarang: Polrestabes Kerahkan Personel Gabungan, Pendekatan Humanis Jadi Ujian di Lapangan


SEMARANG, MitraBhayangkara.my.id — Polrestabes Semarang menyiapkan personel gabungan untuk mengawal kegiatan penyampaian pendapat di Kota Semarang, Rabu (26/8/2026). Namun, di balik pengerahan kekuatan pengamanan tersebut, terdapat satu pesan yang menjadi perhatian: polisi diminta hadir bukan untuk berhadap-hadapan dengan masyarakat, melainkan memberikan pelayanan dan menjaga ruang demokrasi.


Kesiapan itu ditandai dengan apel pelayanan penyampaian pendapat yang dipimpin Kabagops Polrestabes Semarang AKBP Asep Supiyanto, S.Sos., M.H. Dalam arahannya, seluruh personel diminta memahami bahwa kehadiran polisi di lapangan merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat.


Instruksi tersebut menempatkan pendekatan humanis, persuasif dan profesional sebagai garis depan dalam menghadapi dinamika aksi.


Bukan sekadar menjaga ketertiban, aparat juga dituntut mampu membangun komunikasi dengan peserta aksi, mencegah kesalahpahaman dan memastikan hak masyarakat menyampaikan aspirasi tetap berjalan.


Personel Gabungan Disiapkan

Polrestabes Semarang menyiapkan kekuatan gabungan yang terdiri atas personel Polrestabes Semarang, personel BKO Polda Jawa Tengah serta unsur dari instansi terkait.


Menurut AKBP Asep, pengerahan personel tersebut ditujukan untuk memastikan kebutuhan pelayanan selama kegiatan berlangsung dapat berjalan optimal.


“Kami menyiapkan personel gabungan untuk memberikan pelayanan selama kegiatan penyampaian pendapat. Personel tersebut akan mendukung berbagai kebutuhan di lapangan, sehingga peserta aksi dapat menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan masyarakat lainnya tetap dapat menjalankan aktivitas,” ujar Asep.


Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pengamanan aksi diposisikan dalam dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan: melindungi hak peserta menyampaikan aspirasi sekaligus menjaga aktivitas masyarakat yang tidak terlibat dalam aksi.


Pesan Tegas: Jangan Mudah Terpancing

Dalam apel, AKBP Asep juga memberikan penekanan khusus kepada personel agar tidak mudah terpancing oleh situasi yang berkembang di lapangan.


“Saya tekankan kepada seluruh anggota, kita hadir untuk melayani. Kedepankan sikap humanis, komunikasi yang baik dan jangan mudah terpancing oleh situasi. Layani masyarakat dengan sebaik-baiknya dan tetap berada dalam koridor tugas masing-masing,” tegasnya.


Instruksi tersebut menjadi penting karena situasi penyampaian pendapat dapat berkembang cepat. Perbedaan persepsi antara peserta aksi dan aparat, provokasi, kepadatan massa maupun gangguan terhadap aktivitas publik dapat memicu eskalasi apabila tidak dikelola melalui komunikasi yang tepat.


Karena itu, keberhasilan pengamanan tidak semata-mata diukur dari jumlah personel yang diturunkan, melainkan juga dari kemampuan aparat menjaga situasi tetap terkendali tanpa mengabaikan hak warga negara.


Hak Menyampaikan Pendapat Dilindungi Undang-Undang

Secara hukum, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Regulasi tersebut masih tercatat berlaku.


UU tersebut juga mengatur tanggung jawab Polri dalam penyelenggaraan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum. Salah satu prinsip pentingnya adalah memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta penyampaian pendapat.


Dengan demikian, pendekatan pelayanan yang disampaikan Polrestabes Semarang bukan hanya persoalan komunikasi publik, tetapi berkaitan langsung dengan bagaimana aparat menjalankan mandat pengamanan dalam ruang demokrasi.


Di sisi lain, hak menyampaikan pendapat juga memiliki koridor hukum. Peserta wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati ketentuan hukum serta menjaga ketertiban umum.


Pendekatan Humanis Tak Berhenti di Apel

Kabagops Polrestabes Semarang telah memberikan arahan. Personel telah disiapkan. Struktur pengamanan juga telah dibentuk.


Namun, tantangan sesungguhnya baru terlihat ketika personel berada di tengah situasi nyata.


Pendekatan humanis tidak cukup diwujudkan melalui apel atau pernyataan resmi. Ukuran sebenarnya berada pada tindakan personel ketika menghadapi massa dengan karakter, tuntutan dan tingkat emosi yang berbeda.


Di sinilah komunikasi menjadi instrumen penting.


Polda Jawa Tengah sebelumnya juga memperkuat kapasitas Polwan sebagai unit negosiator. Sebanyak 185 Polwan dilatih untuk menghadapi dinamika penyampaian aspirasi dengan kemampuan komunikasi taktis dan pendekatan humanis.


Penguatan unit negosiator tersebut menunjukkan bahwa komunikasi dan deeskalasi semakin ditempatkan sebagai bagian penting dalam pengamanan penyampaian pendapat.


Dua Kepentingan yang Harus Sama-Sama Dilindungi

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan kesiapan personel merupakan bagian dari komitmen Polri memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menjaga pelayanan publik.


“Kesiapan personel ini merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Prinsipnya, masyarakat yang menyampaikan pendapat kami layani, dan masyarakat lainnya juga tetap mendapatkan pelayanan. Semua dilakukan dengan pendekatan humanis dan profesional,” ujar Yuliyanto.


Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengamanan aksi tidak boleh hanya berorientasi pada peserta aksi.


Masyarakat yang tidak mengikuti demonstrasi juga memiliki hak untuk memperoleh rasa aman dan menjalankan aktivitasnya. Karena itu, aparat dituntut mencari titik keseimbangan antara kebebasan menyampaikan pendapat dan ketertiban publik.


Kronologi Kesiapan Pengamanan

Pertama, Polrestabes Semarang menggelar apel pelayanan penyampaian pendapat pada Rabu, 26 Agustus 2026.


Kedua, apel dipimpin Kabagops Polrestabes Semarang AKBP Asep Supiyanto, S.Sos., M.H.


Ketiga, personel mendapatkan penekanan agar mengedepankan sikap humanis, persuasif dan profesional.


Keempat, kekuatan pengamanan melibatkan personel Polrestabes Semarang, BKO Polda Jateng dan instansi terkait.


Kelima, seluruh personel diarahkan membangun komunikasi dengan peserta aksi dan tidak mudah terpancing situasi.


Keenam, Polda Jateng meminta seluruh pihak menjaga penyampaian aspirasi tetap tertib serta menghormati aktivitas masyarakat lainnya.


Ujian Nyata Komitmen Pelayanan Polri

Apel pelayanan penyampaian pendapat di Polrestabes Semarang pada akhirnya bukan hanya tentang kesiapan jumlah personel.


Lebih jauh, kegiatan tersebut menjadi ujian terhadap bagaimana konsep Polri yang humanis diterjemahkan di lapangan.


Ketika situasi kondusif, pendekatan persuasif relatif mudah dilakukan. Tantangan sesungguhnya muncul ketika terjadi tekanan, perbedaan kepentingan atau potensi gesekan.


Pada kondisi itulah publik dapat melihat apakah pesan “kami hadir untuk melayani” benar-benar menjadi pedoman tindakan setiap personel.


Polda Jateng dan Polrestabes Semarang berharap seluruh peserta menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab, sementara masyarakat lainnya tetap dapat menjalankan aktivitas tanpa gangguan.


Ruang demokrasi, pada akhirnya, bukan hanya milik peserta aksi dan bukan pula milik aparat. Ruang tersebut merupakan hak bersama yang harus dijaga dengan komunikasi, penghormatan terhadap hukum dan tanggung jawab semua pihak.


Landasan Hukum

UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum serta tanggung jawab pengamanan oleh Polri. Regulasi tersebut juga mengatur tata cara pemberitahuan kegiatan kepada Polri.



(75)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1