Dairi, MitraBhayangkara.my.id — Proyek penanganan longsoran pada ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sitinjo–Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dengan nilai kontrak mencapai Rp5,457 miliar, dipertanyakan warga setelah permukaan aspal yang disebut baru selesai dikerjakan dilaporkan mengalami kerusakan.
Sorotan tidak hanya menyangkut kualitas pekerjaan. Warga juga mempertanyakan aspek keselamatan konstruksi setelah sebelumnya terjadi insiden alat berat yang dilaporkan menimpa jaringan listrik di sekitar lokasi proyek.
Temuan dan keluhan tersebut kini mendorong desakan agar pihak Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) melakukan pemeriksaan teknis terhadap pekerjaan tersebut, termasuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak.
Aspal Baru, Kerusakan Sudah Terlihat
Seorang warga, B. Naibaho, saat berada di sekitar lokasi proyek pada Sabtu (28/2/2026), menunjukkan bagian jalan yang menurutnya telah mengalami kerusakan meski pekerjaan pengaspalan baru selesai.
“Baru selesai diaspal hotmix, sekarang sudah rusak. Kami meminta pihak Kementerian PU meninjau proyek ini, apakah sudah sesuai spesifikasi,” ujar Naibaho.
Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mutu pelaksanaan pekerjaan. Ia juga meminta agar dugaan penyimpangan tidak langsung disimpulkan sebelum dilakukan pemeriksaan dan audit oleh pihak berwenang.
“Kalau memang ditemukan ketidaksesuaian, harus dijelaskan apa penyebabnya dan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Warga juga menunjukkan papan informasi proyek yang berada di sekitar lokasi.
Berdasarkan keterangan pada papan proyek yang disebut warga, pekerjaan tersebut merupakan Penanganan Longsoran PPK 4.3 Ruas Jalan Batas Karo–Panji STA 2+550 dan STA 26+000, dengan nomor kontrak HK.02.01/APBN/Bb2-WIL4.S.3/02/2025 dan nilai kontrak Rp5.457.493.053.
Lokasi pekerjaan berada di koridor Jalinsum Sitinjo–Sumbul, termasuk kawasan sekitar Lae Pendaroh.
Jejak Persoalan Sejak Awal Pekerjaan
Sorotan warga ternyata tidak berhenti pada kondisi aspal.
Naibaho juga mengungkap adanya insiden alat berat pada tahap awal pekerjaan. Menurut keterangannya, pada 13 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, alat berat jenis diesel hammer dilaporkan terguling dan mengenai tiang listrik.
Insiden tersebut, menurut warga, menyebabkan sekitar enam tiang listrik roboh dan kabel listrik terputus. Gangguan pasokan listrik disebut berlangsung sekitar 50 jam.
Dampaknya dirasakan masyarakat dan pelaku usaha di sekitar lokasi. Aktivitas warga terganggu, sementara sejumlah peralatan elektronik rumah tangga dan peralatan usaha restoran disebut mengalami kerusakan.
Namun, rincian mengenai penyebab kecelakaan, nilai kerugian, serta tindak lanjut resmi atas insiden tersebut masih membutuhkan verifikasi dari pihak terkait.
Karena itu, persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata mengapa alat berat dapat terguling, tetapi juga apakah seluruh prosedur Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) telah diterapkan secara memadai sejak pekerjaan dimulai.
Bukan Sekadar Soal Aspal
Warga lainnya, Jasan, membenarkan bahwa proyek tersebut berada di ruas jalan nasional kawasan Sitinjo–Sidikalang, sekitar Lae Pendaroh.
Ia menyebut pekerjaan dilaksanakan oleh PT IKALIN.
Jasan meminta pihak pelaksana maupun pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai mutu pekerjaan, pengawasan proyek, serta penerapan keselamatan konstruksi.
Sorotan tersebut relevan karena penyelenggaraan pekerjaan konstruksi pemerintah tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian fisik, tetapi juga mencakup aspek keselamatan konstruksi, mutu pekerjaan, lingkungan dan keselamatan lalu lintas.
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi mengatur penerapan SMKK dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Kementerian PU juga menjelaskan bahwa SMKK merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi.
Dalam pedoman tersebut terdapat sejumlah instrumen, antara lain Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL), serta Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP).
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap proyek tersebut idealnya tidak hanya melihat kondisi permukaan jalan, tetapi juga menelusuri dokumen mutu, metode kerja, pengendalian mutu, keselamatan kerja, serta pengawasan selama pelaksanaan.
Dugaan Korupsi Masih Harus Dibuktikan
Pernyataan warga mengenai dugaan pekerjaan asal-asalan dan indikasi korupsi merupakan dugaan, bukan kesimpulan hukum.
Belum terdapat keterangan resmi dalam laporan ini yang menyatakan bahwa proyek tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Untuk membuktikan dugaan tersebut diperlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen kontrak, volume dan spesifikasi pekerjaan, hasil uji laboratorium, pembayaran, progres fisik, serta audit atau penyelidikan oleh lembaga yang berwenang.
Karena itu, persoalan utama yang layak diuji adalah apakah terdapat kesesuaian antara nilai kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material, metode pelaksanaan dan hasil pekerjaan di lapangan.
Jika seluruh unsur tersebut sesuai, kerusakan pada permukaan jalan harus dijelaskan secara teknis. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi atau volume, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan pengadaan dan konstruksi.
PPK Belum Memberikan Klarifikasi
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada PPK 4.3 BBPJN, Sarah Maghfirah, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan mengenai kondisi aspal, dugaan kerusakan pekerjaan, insiden alat berat pada September 2025, maupun langkah pengawasan dan evaluasi terhadap proyek tersebut.
Keterangan dari PPK penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik: apakah kerusakan yang terlihat merupakan kerusakan konstruksi atau bagian dari proses pekerjaan; apakah telah dilakukan pengujian mutu; bagaimana hasil pengawasan pekerjaan; serta apakah insiden alat berat dan gangguan jaringan listrik telah ditangani sesuai prosedur.
Pertanyaan yang Masih Terbuka
Sedikitnya terdapat beberapa hal yang masih membutuhkan jawaban resmi:
- Apakah hasil pekerjaan pengaspalan telah memenuhi spesifikasi teknis dalam kontrak?
- Apakah telah dilakukan pengujian terhadap mutu campuran hotmix dan kepadatan lapisan?
- Apa penyebab kerusakan pada permukaan jalan yang dilaporkan warga?
- Bagaimana hasil pemeriksaan terhadap insiden diesel hammer pada 13 September 2025?
- Apakah penerapan SMKK dan Rencana Keselamatan Konstruksi telah berjalan sesuai ketentuan?
- Apakah terdapat laporan resmi mengenai kerugian masyarakat akibat gangguan listrik?
- Apakah seluruh volume dan pembayaran pekerjaan telah sesuai dengan progres fisik di lapangan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting karena proyek menggunakan anggaran negara dan dikerjakan pada ruas jalan nasional yang menjadi bagian penting dari konektivitas masyarakat.
Menunggu Pemeriksaan Objektif
Sorotan masyarakat terhadap proyek bernilai miliaran rupiah seharusnya dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, terukur dan transparan.
Pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang, termasuk pengujian mutu material dan pencocokan hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak, akan menjadi dasar yang lebih kuat untuk menentukan apakah kerusakan tersebut merupakan persoalan teknis biasa, kelalaian pelaksanaan, ketidaksesuaian spesifikasi, atau terdapat persoalan lain yang membutuhkan penanganan hukum.
MitraBhayangkara.my.id akan terus membuka ruang bagi Kementerian PU/BBPJN, PPK, kontraktor pelaksana PT IKALIN, konsultan pengawas maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Pewarta: Baslan Naibaho
Editor: Redaksi MitraBhayangkara.my.id




