Dugaan Penyimpangan Dana BOS MAN 6 Pasaman Barat Disorot, Belanja Modal hingga Perjalanan Dinas Dipertanyakan


Pasaman Barat, MitraBhayangkara.my.id
— Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 6 Pasaman Barat, Sumatera Barat, menjadi sorotan. Sejumlah pos anggaran Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dipertanyakan masyarakat karena diduga terdapat pelaksanaan kegiatan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukan anggaran.


Sorotan tersebut tidak hanya menyangkut belanja pemeliharaan sarana dan prasarana, tetapi juga pengadaan barang, kegiatan siswa, pembayaran honor hingga perjalanan dinas. Dugaan itu disampaikan seorang warga berinisial Ar kepada MitraBhayangkara.my.id.


Menurut Ar, terdapat sejumlah kegiatan yang perlu diverifikasi lebih jauh antara dokumen anggaran, realisasi belanja, serta kondisi fisik maupun barang yang diterima madrasah.

“Bukan hanya pemeliharaan jalan rabat beton, tapi setiap penggunaan dana pada pelaksanaan tidak sesuai, seperti pengadaan barang dan perjalanan dinas kepala sekolah,” ujar Ar.


Anggaran 2024 yang Menjadi Sorotan

Berdasarkan data anggaran yang disampaikan kepada media, MAN 6 Pasaman Barat dengan Kode Satker 681286 memiliki sejumlah pos belanja yang menjadi perhatian.


Pada Tahun Anggaran 2024, di antaranya terdapat anggaran Pemeliharaan Gedung, Bangunan, Taman dan Sanitasi Madrasah sebesar Rp20 juta.


Selain itu, tercatat pengadaan 1 unit printer Epson senilai Rp5 juta serta 2 unit laptop untuk ANBK masing-masing Rp8 juta, dengan total anggaran Rp21 juta.


Pos lainnya adalah belanja perjalanan dinas sebanyak 88 OH dengan anggaran Rp33,44 juta, serta biaya perlengkapan dan kegiatan Pramuka, seni, olahraga, kemah Pramuka, Kompetisi Sains Madrasah (KSM), PHBN, Olimpiade Sains Madrasah, Festival Madrasah dan PHBI sebesar Rp40 juta.


Terdapat pula anggaran Rp48,156 juta untuk honor tenaga honorer, pegawai perpustakaan dan pegawai administrasi/operator.


Rangkaian angka tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Namun, perbedaan antara pagu, realisasi, dokumen pertanggungjawaban dan kondisi barang atau kegiatan di lapangan menjadi hal penting untuk diverifikasi secara independen.


Pengadaan Laptop 2025 Ikut Dipertanyakan

Sorotan berlanjut pada Tahun Anggaran 2025.


Data yang diperoleh media mencantumkan pengadaan 3 unit laptop dengan nilai Rp9 juta per unit, sehingga total pagu mencapai Rp27 juta.


Selain itu terdapat pengadaan buku selama satu tahun dengan pagu Rp9 juta.


Dalam konteks pengelolaan anggaran negara, keberadaan pagu anggaran perlu dilihat secara utuh bersama dokumen realisasi, spesifikasi barang, bukti pembelian, berita acara serah terima, inventaris barang serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.


Karena itu, dugaan penyimpangan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan besaran anggaran. Diperlukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, pembayaran dan hasil kegiatan.


Perjalanan Dinas dan Pengadaan Barang Perlu Dibuka

Salah satu pos yang menarik perhatian adalah perjalanan dinas tahun 2024 senilai Rp33,44 juta.


Pos tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh perjalanan dinas benar-benar dilaksanakan sesuai kebutuhan kedinasan dan didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.


Hal serupa berlaku terhadap pengadaan printer dan laptop. Publik dapat menilai kewajaran belanja apabila terdapat informasi mengenai spesifikasi, harga satuan, penyedia, waktu pengadaan, bukti pembayaran, serta keberadaan barang tersebut dalam inventaris madrasah.


Dengan demikian, pemeriksaan tidak semata-mata berorientasi pada nominal anggaran, tetapi pada jejak administrasi dan bukti fisik penggunaan dana.


Menunggu Klarifikasi MAN 6 dan Kementerian Agama

MitraBhayangkara.my.id telah berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kepala MAN 6 Pasaman Barat, namun hingga berita ini diterbitkan belum berhasil mendapatkan keterangan.


Media ini juga masih berupaya meminta penjelasan dari Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat terkait mekanisme pengawasan dan realisasi anggaran yang dipersoalkan masyarakat.


Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai perencanaan, standar pengadaan, ketentuan penggunaan dana BOS dan dokumen pertanggungjawaban yang berlaku.


MitraBhayangkara.my.id menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penyimpangan tersebut masih merupakan dugaan dan laporan masyarakat, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya kerugian negara maupun unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa yang berwenang.


Publik Menunggu Transparansi

Persoalan pengelolaan dana pendidikan memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat. Anggaran yang bersumber dari APBN pada dasarnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, baik dari sisi administrasi maupun manfaat yang diterima satuan pendidikan.


Karena itu, sejumlah pertanyaan yang muncul di masyarakat patut dijawab melalui data: berapa anggaran yang benar-benar direalisasikan, apa saja barang yang dibeli, siapa penyedianya, apakah barang telah diterima dan tercatat dalam inventaris, kegiatan apa yang dilaksanakan, serta apakah seluruh perjalanan dinas memiliki dokumen pertanggungjawaban yang lengkap?


Jika seluruh penggunaan anggaran dapat dibuktikan melalui dokumen dan kondisi lapangan, maka klarifikasi tersebut sekaligus menjadi bagian penting untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.


Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka temuan tersebut semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Pewarta: Kenedi Pakpahan


Redaksi MitraBhayangkara.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala MAN 6 Pasaman Barat, pihak Kementerian Agama, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1