MitraBhayangkara.my.id | Sidikalang — Akses terhadap dokumen informasi publik di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menjadi sorotan. (7 Agustus 2026)
Persoalan mencuat setelah PT Spirit Revolusi Media Nusantara mengajukan permohonan informasi publik terkait sejumlah dokumen pengelolaan anggaran dan administrasi PN Sidikalang. Pemohon kemudian mempersoalkan mekanisme pemberian informasi yang disebut mengharuskan pemohon datang ke loket pelayanan dan membayar biaya penggandaan untuk memperoleh dokumen tertentu.
Perkara tersebut akhirnya dibawa ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada 30 Juni 2026.
Yang menarik, sengketa ini tidak hanya menyangkut persoalan biaya penggandaan dokumen. Di baliknya terdapat pertanyaan lebih besar mengenai sejauh mana badan publik, khususnya lembaga peradilan, memberikan akses informasi secara cepat, sederhana, transparan dan biaya ringan.
Dari Permohonan Informasi ke Sengketa
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Spirit Revolusi telah mengajukan permohonan informasi kepada PN Sidikalang pada 5 Mei 2026.
Dokumen yang dimohon berkaitan dengan penyelenggaraan dan penggunaan anggaran pada Tahun Anggaran 2023, 2024 dan 2025, termasuk informasi mengenai pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, aset negara, pengelolaan biaya perkara, laporan keuangan serta hasil pengawasan.
Informasi tersebut menjadi penting karena menyangkut penggunaan sumber daya publik pada sebuah institusi negara.
Namun, menurut pemohon, PN Sidikalang memberikan jawaban bahwa sejumlah informasi telah tersedia pada situs resmi. Sementara untuk memperoleh salinan dokumen tertentu, pemohon diarahkan untuk datang langsung ke loket pelayanan serta membayar biaya penggandaan.
Di titik inilah sengketa mulai berkembang.
Pertanyaannya bukan sekadar boleh atau tidak membebankan biaya penggandaan.
Pertanyaan yang lebih fundamental adalah:
Apakah seluruh prosedur tersebut sudah sesuai dengan standar pelayanan informasi publik di lingkungan pengadilan?
Informasi Publik: Hak Masyarakat, Bukan Sekadar Pelayanan Loket
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan prinsip bahwa informasi publik harus dapat diperoleh masyarakat dengan cara yang cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Artinya, keterbukaan informasi bukan sekadar menyediakan sebuah loket.
Badan publik juga dituntut mempunyai mekanisme yang memberikan kepastian mengenai:
- prosedur permohonan;
- jangka waktu pelayanan;
- bentuk informasi;
- biaya;
- mekanisme keberatan;
- serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Dalam konteks ini, pemohon memiliki dasar untuk mempertanyakan apabila suatu informasi yang secara substansi dapat diberikan secara elektronik justru mengharuskan pemohon datang secara fisik.
Namun, persoalan tersebut tetap harus diuji berdasarkan jenis dokumen yang diminta dan standar pelayanan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan persepsi pemohon.
Pengadilan Memiliki Standar Informasi Sendiri
PN Sidikalang sebagai bagian dari lingkungan peradilan berada dalam kerangka kebijakan keterbukaan informasi Mahkamah Agung.
Salah satu aturan penting adalah SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Standar tersebut menjadi penting dalam kasus ini karena mengatur mekanisme pelayanan informasi di lingkungan peradilan, termasuk klasifikasi informasi, prosedur permohonan, keberatan, serta bentuk pemberian informasi.
Dengan demikian, sengketa PN Sidikalang seharusnya tidak berhenti pada perdebatan:
“Pemohon diminta bayar atau tidak?”
Tetapi harus diperiksa lebih jauh:
“Apakah biaya tersebut merupakan biaya riil penggandaan sebagaimana diperbolehkan aturan, atau terdapat persoalan lain dalam mekanisme pemberian informasi?”
Ini merupakan dua persoalan yang berbeda.
Biaya Penggandaan Bukan Berarti Informasi Boleh Dipersulit
Di sinilah pemberitaan harus ditempatkan secara proporsional.
Tidak tepat mengatakan bahwa setiap biaya penggandaan dokumen otomatis merupakan pelanggaran UU KIP.
Dalam pelayanan informasi publik, biaya riil penggandaan dokumen fisik dapat dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila informasi tersedia dalam format elektronik, maka muncul persoalan berbeda.
- Mengapa harus selalu dicetak?
- Mengapa pemohon harus datang langsung apabila dokumen dapat disampaikan secara elektronik?
- Apakah biaya yang dibebankan benar-benar biaya penggandaan atau terdapat komponen lain?
- Apakah pemohon diberikan pilihan untuk memperoleh dokumen dalam format elektronik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru menjadi bagian penting yang perlu dijawab secara terbuka.
PermenPANRB: Pelayanan Publik Harus Memiliki Standar
Persoalan ini juga dapat dilihat dalam perspektif pelayanan publik.
PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan memberikan kerangka mengenai penyelenggaraan standar pelayanan publik.
Sementara itu, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan berdasarkan standar yang jelas.
Dengan demikian, masyarakat berhak mengetahui bukan hanya apa yang harus dibayar, tetapi juga:
berapa biayanya, berdasarkan aturan apa, untuk layanan apa, bagaimana prosedurnya dan kapan informasi diberikan.
Transparansi terhadap biaya pelayanan justru menjadi bagian penting dari akuntabilitas lembaga publik.
Spirit Revolusi Tempuh Jalur Sengketa
Setelah melalui tahapan keberatan sebagaimana disampaikan kepada redaksi, Spirit Revolusi kemudian membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada 30 Juni 2026.
Langkah tersebut mempunyai konsekuensi penting.
Sengketa informasi publik memang memiliki mekanisme tersendiri melalui Komisi Informasi, termasuk mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Karena itu, keputusan Komisi Informasi nantinya dapat menjadi titik penting untuk mengetahui apakah prosedur pelayanan informasi PN Sidikalang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bukan hanya Spirit Revolusi yang berkepentingan.
Publik juga berkepentingan mengetahui bagaimana sebuah lembaga peradilan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dan aset negara yang berada dalam pengelolaannya.
Dokumen Anggaran dan Aset: Mengapa Menjadi Penting?
Permintaan informasi mengenai anggaran, pengadaan, perjalanan dinas, aset negara, biaya perkara dan laporan pengawasan bukanlah isu yang dapat dianggap sepele.
Dokumen-dokumen tersebut berhubungan dengan akuntabilitas penyelenggaraan lembaga negara.
Namun demikian, keterbukaan juga mempunyai batas.
Tidak semua dokumen otomatis terbuka apabila terdapat ketentuan yang secara sah mengecualikannya.
Karena itu, apabila PN Sidikalang menilai terdapat dokumen tertentu yang tidak dapat diberikan, pertanyaan berikutnya adalah:
Apa dasar pengecualiannya?
Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum tersebut sesuai mekanisme UU KIP.
Dengan kata lain, menolak memberikan informasi juga bukan sekadar “tidak boleh”, tetapi harus mempunyai dasar hukum apabila informasi tersebut memang termasuk informasi yang dikecualikan.
Kini Pertanyaan Berpindah kepada KIP Sumut
Setelah sengketa masuk ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, publik menunggu bagaimana perkara tersebut akan diuji.
Ada beberapa pertanyaan penting yang layak dibuka dalam proses pemeriksaan:
- Apakah dokumen yang diminta termasuk informasi publik yang wajib tersedia?
- Apakah dokumen tersebut sudah tersedia dalam format elektronik?
- Apakah pemohon dapat memperoleh dokumen melalui sarana elektronik?
- Jika dokumen fisik diminta, berapa biaya riil penggandaannya?
- Apakah ada aturan yang secara khusus mewajibkan pemohon hadir langsung?
- Apakah prosedur PN Sidikalang telah sesuai SK KMA 2-144/2022?
- Jika terdapat informasi yang tidak diberikan, apa dasar pengecualiannya?
- Apakah seluruh proses pelayanan telah memenuhi prinsip cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana?
Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar perdebatan mengenai “bayar atau gratis.”
Transparansi Pengadilan Sedang Diuji
Sengketa ini pada akhirnya menghadapkan dua kepentingan yang sama-sama harus dijaga.
Di satu sisi, badan publik mempunyai kewenangan untuk mengatur prosedur pelayanan dan membebankan biaya riil penggandaan dokumen sesuai ketentuan.
Di sisi lain, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi publik.
Maka prinsipnya sederhana:
- Bukan berarti seluruh dokumen harus diberikan tanpa biaya dalam bentuk cetak. Tetapi masyarakat juga tidak boleh dibebani prosedur yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
- Jika dokumen tersedia secara elektronik, mekanisme digital patut dipertimbangkan.
- Jika dokumen harus digandakan secara fisik, biaya riil harus transparan.
- Jika informasi dikecualikan, dasar hukumnya harus jelas.
- Dan jika terjadi sengketa, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang telah disediakan UU KIP.
Ujian Bukan Hanya bagi PN Sidikalang
Perkara ini seharusnya tidak dibaca sebagai upaya menyerang institusi peradilan.
Justru sebaliknya.
Keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Jika PN Sidikalang dapat menjelaskan secara terbuka dasar hukum prosedur, biaya, format dokumen dan alasan pemohon diarahkan ke loket, maka persoalan tersebut dapat diuji secara objektif.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur, putusan Komisi Informasi dapat menjadi momentum untuk memperbaiki pelayanan informasi publik di lingkungan peradilan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang berada di luar sistem hukum.
Mereka sedang menggunakan hak memperoleh informasi publik melalui mekanisme yang memang disediakan negara.
Dan sekarang, KIP Sumut ditunggu untuk menguji perkara tersebut secara objektif, independen dan berdasarkan aturan.
(Pewarta : Baslan Naibaho)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
