Hak Informasi Diuji: Dairi Diminta Buka Data, Lae Hole Jadi Contoh


MitraBhayangkara.my.id | Dairi
— Hak memperoleh informasi publik kembali menjadi sorotan di Kabupaten Dairi. Persoalannya bukan semata soal apakah sebuah dokumen diberikan atau tidak, tetapi sejauh mana pemerintah daerah menjalankan kewajiban keterbukaan ketika masyarakat atau badan hukum mengajukan permohonan informasi melalui mekanisme yang telah ditentukan undang-undang.


Dalam konteks tersebut, PT Spirit Revolusi Media Nusantara mempertanyakan belum adanya tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Dairi atas permohonan informasi yang disebut telah diajukan secara resmi.


Di tengah persoalan itu, muncul fakta pembanding dari Pemerintah Desa Lae Hole yang menyatakan kesiapannya untuk memberikan dokumen anggaran yang diminta.


Perbedaan sikap tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih besar: mengapa keterbukaan informasi dapat berjalan di tingkat desa, tetapi justru dipertanyakan ketika permohonan diarahkan kepada pemerintah daerah?


Bukan Sekadar Surat, Ada Batas Waktu yang Mengikat

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menempatkan informasi sebagai bagian penting dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. UU tersebut masih berstatus berlaku. (Peraturan BPK)


Dalam mekanisme permohonan informasi, Pasal 22 UU KIP mengatur bahwa paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima, badan publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai status informasi yang dimohon.


Apabila diperlukan, badan publik dapat memperpanjang waktu tersebut paling lama 7 hari kerja, tetapi harus disertai alasan secara tertulis. (Peraturan BPK)


Artinya, persoalan hukum administrasi informasi publik tidak berhenti pada pertanyaan apakah dokumen akhirnya diberikan.


Yang juga penting adalah:

  • Apakah permohonan sudah diterima?
  • Apakah telah diberikan nomor pendaftaran?
  • Apakah jawaban diberikan dalam tenggat?
  • Jika ditolak, apakah alasan penolakan disampaikan secara tertulis dan berdasarkan pengecualian yang sah?


Pertanyaan-pertanyaan inilah yang perlu dijawab secara transparan apabila benar terdapat keterlambatan sebagaimana diklaim pemohon.


Lae Hole Justru Menunjukkan Bahwa Keterbukaan Bisa Dilakukan

Di tengah polemik tersebut, Pemerintah Desa Lae Hole disebut telah menyampaikan kesediaannya untuk memberikan dokumen anggaran yang diminta.


Sikap tersebut menjadi menarik karena pemerintah desa juga merupakan badan publik yang memiliki kewajiban dalam pelayanan informasi.


Komisi Informasi bahkan secara khusus memiliki Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Komisi Informasi menjelaskan bahwa pemerintah desa sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan. (Komisi Informasi Pusat)


Sementara itu, standar layanan informasi publik secara nasional saat ini juga mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Regulasi tersebut menekankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan perlindungan terhadap pemohon informasi. (Komisi Informasi Pusat)


Dengan demikian, langkah Pemerintah Desa Lae Hole yang menyatakan kesiapan menyerahkan dokumen dapat menjadi contoh bahwa keterbukaan tidak harus dipandang sebagai ancaman terhadap pemerintah.


Sebaliknya, keterbukaan dapat menjadi instrumen untuk membuktikan bahwa pengelolaan pemerintahan dan keuangan publik memang berjalan sesuai aturan.


Inilah titik yang perlu mendapat perhatian.


Apabila permohonan informasi PT Spirit Revolusi Media Nusantara memang telah memenuhi persyaratan administratif dan telah diterima oleh badan publik, maka Pemerintah Kabupaten Dairi pada prinsipnya tidak berada dalam posisi bebas untuk sekadar diam.


Badan publik harus memberikan pemberitahuan mengenai diterima atau ditolaknya permohonan.


Apabila informasi yang diminta memang termasuk informasi yang dikecualikan, pengecualian tersebut juga tidak boleh dilakukan secara sembarangan.


UU KIP mengatur kategori informasi yang dikecualikan, sedangkan mekanisme pengujian konsekuensi menjadi bagian penting dalam menentukan apakah suatu informasi dapat ditutup. PP Nomor 61 Tahun 2010 merupakan peraturan pemerintah yang menjadi pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008. (Peraturan BPK)

Dengan kata lain, “tidak memberikan informasi” bukanlah alasan yang berdiri sendiri.

Harus ada dasar hukumnya.

Harus ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dan apabila hanya sebagian informasi yang dikecualikan, bagian tersebut pada prinsipnya dapat dipisahkan dari dokumen yang dapat diberikan, sesuai mekanisme UU KIP. (Peraturan BPK)


Keterbukaan Anggaran: Publik Berhak Mengawasi Uang Rakyat

Apabila dokumen yang diminta berkaitan dengan program, kegiatan atau penggunaan anggaran pemerintah, persoalannya semakin memiliki dimensi kepentingan publik.


Masyarakat mempunyai kepentingan untuk mengetahui bagaimana uang negara atau daerah direncanakan, digunakan dan dipertanggungjawabkan.


Karena itu, keterbukaan bukan sekadar persoalan antara pemohon informasi versus PPID.


Di balik permohonan tersebut terdapat kepentingan publik yang lebih luas.


Ketika data anggaran dibuka, masyarakat dapat melakukan kontrol.


Ketika data tidak dibuka tanpa alasan yang sah, ruang pengawasan publik menjadi semakin sempit.


Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa tidak semua dokumen pemerintah otomatis wajib dibuka seluruhnya. Informasi yang memenuhi kategori pengecualian tetap harus diperlakukan sesuai Pasal 17 UU KIP dan mekanisme pengujian konsekuensi. (Peraturan BPK)


Karena itu, ukuran utamanya bukan “pemerintah harus membuka semuanya”, melainkan:

informasi yang terbuka harus dibuka, informasi yang dikecualikan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Jika Sengketa Berlanjut, Ada Jalur Komisi Informasi

UU KIP telah menyediakan mekanisme penyelesaian apabila pemohon merasa hak informasinya tidak dipenuhi.


Dengan demikian, apabila tanggapan tidak diberikan atau terjadi penolakan yang dianggap tidak sesuai ketentuan, pemohon dapat menggunakan mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sebagaimana sistem yang dibangun dalam UU KIP. (Peraturan BPK)


Jalur tersebut justru penting agar persoalan keterbukaan informasi tidak berubah menjadi pertentangan personal atau tekanan politik.


Dokumen, prosedur dan keputusan badan publik harus diuji melalui mekanisme hukum.


Spirit Revolusi Media Nusantara sendiri menyatakan akan menempuh jalur penyelesaian sengketa informasi apabila tidak mendapatkan tanggapan yang dianggap memadai.


Investigasi Berikutnya: Bukan Hanya “Dibuka atau Tidak”

Dari rangkaian persoalan tersebut, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab Pemerintah Kabupaten Dairi:

Pertama, kapan tepatnya permohonan informasi PT Spirit Revolusi Media Nusantara diterima?

Kedua, apakah permohonan tersebut telah diberikan nomor pendaftaran?

Ketiga, siapa pejabat atau PPID yang menangani permohonan tersebut?

Keempat, apakah pemberitahuan tertulis telah diterbitkan dalam batas waktu Pasal 22 UU KIP?

Kelima, jika terdapat penolakan, apa dasar hukum pengecualiannya?

Keenam, apakah telah dilakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dianggap dikecualikan?

Ketujuh, mengapa Pemerintah Desa Lae Hole dapat menyatakan siap memberikan dokumen, sementara permohonan kepada pemerintah daerah justru dipersoalkan karena belum mendapatkan tanggapan?


Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Justru sebaliknya, jawaban resmi dari Pemerintah Kabupaten Dairi diperlukan agar publik tidak membangun kesimpulan berdasarkan asumsi.


Hak Informasi Bukan Milik Penguasa

Keterbukaan pemerintahan pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya slogan tentang transparansi.

Ia diuji ketika masyarakat meminta dokumen.

Ia diuji ketika wartawan melakukan verifikasi.

Ia diuji ketika lembaga masyarakat meminta data.

Dan ia diuji ketika sebuah badan publik harus menjelaskan penggunaan anggaran yang berasal dari sumber daya publik.

Dalam konteks ini, Lae Hole telah memberikan contoh bahwa pemerintah dapat memilih keterbukaan daripada kebisuan.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Dairi.

Apakah persoalan ini akan diselesaikan melalui jawaban tertulis, transparansi dokumen dan mekanisme UU KIP, atau justru berkembang menjadi sengketa informasi di Komisi Informasi?

Publik menunggu jawabannya.


Sebab pada akhirnya, hak informasi bukan sekadar pidato—ia harus hadir dalam bentuk dokumen, data dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.


(Pewarta : Baslan Naibaho)

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1