MitraBhayangkara.my.id | Dairi, Sumatera Utara – Dalam negara hukum yang demokratis, keberanian masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi merupakan salah satu pilar penting pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara. Namun, ketika laporan telah diterima secara resmi oleh aparat penegak hukum tetapi pelapor masih mempertanyakan kepastian administratif maupun substansi tindak lanjutnya, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap pelapor beriktikad baik telah dijalankan.
Situasi tersebut kini menjadi sorotan dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan Desa Berampu, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Gerakan Spirit Revolusi menilai jawaban yang diberikan Kejaksaan Negeri Dairi atas permohonan konfirmasi perkembangan penanganan laporan belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan secara menyeluruh. Selain itu, organisasi tersebut juga mempertanyakan tertib administrasi surat-menyurat yang dinilai penting sebagai bagian dari prinsip pemerintahan yang baik (good governance).
Laporan Dugaan Korupsi Disampaikan Sejak Mei 2026
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pada 5 Mei 2026, Gerakan Spirit Revolusi melalui Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Utara, Insan Banurea, melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri Dairi dengan Nomor 059/JRN/KAPERWIL/SPDTR/LPG/05/2026.
Laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, penelusuran dokumen, serta analisis terhadap pengelolaan keuangan Desa Berampu periode 2020–2025.
Dalam laporan itu disebutkan sejumlah dugaan yang menurut pelapor perlu dilakukan pendalaman oleh aparat penegak hukum, antara lain:
Dugaan potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan melebihi Rp300 juta.
Dugaan persoalan dalam pengelolaan Program Ketahanan Pangan melalui BUMDes Anugerah senilai sekitar Rp526 juta.
Dugaan ketidaksesuaian antara pagu anggaran Tahun 2025 sebesar sekitar Rp969,3 juta dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Dugaan pencairan anggaran yang dinilai tidak sejalan dengan progres pekerjaan.
Dugaan penggunaan alasan "keadaan mendesak" yang menurut pelapor perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan belum lengkap atau belum jelasnya dokumen penyertaan modal maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi laporan masyarakat yang memerlukan proses verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelapor Meminta Kepastian Perkembangan Penanganan
Sebagai tindak lanjut, Spirit Revolusi mengirimkan Surat Permohonan Konfirmasi dan Penjelasan Nomor 065/JRN/KAPERWIL/SPRDTK/KONFR/KJRD/LP/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang diterima Kejaksaan Negeri Dairi pada 16 Juli 2026.
Melalui surat tersebut, pelapor meminta penjelasan mengenai:
hasil penelaahan laporan;
perkembangan pemeriksaan awal;
adanya atau tidak adanya indikasi pelanggaran;
keberadaan berita acara pemeriksaan;
dasar pertimbangan apabila belum ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan secara resmi, sepanjang tidak mengganggu proses hukum.
Jawaban Kejaksaan Dinilai Belum Menjawab Pokok Persoalan
Pada 27 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Dairi memberikan jawaban melalui Surat Nomor B-1621/L.2.20/Dtl.4/07/2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan masih berada pada tahap Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) sehingga belum dapat disimpulkan adanya kerugian keuangan negara ataupun adanya tindak pidana korupsi.
Kejaksaan juga menjelaskan bahwa penyampaian informasi kepada pelapor tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang mengatur kerahasiaan proses penanganan perkara.
Namun demikian, Spirit Revolusi menilai jawaban tersebut belum memberikan respons terhadap seluruh poin pertanyaan yang diajukan.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti surat balasan yang menurut penilaiannya belum secara eksplisit merujuk pada nomor surat permohonan konfirmasi sebelumnya. Menurut pelapor, pencantuman referensi surat merupakan bagian dari tertib administrasi pemerintahan yang penting untuk memastikan kesinambungan korespondensi resmi antara masyarakat dengan institusi negara.
Hak Pelapor Beriktikad Baik Dilindungi Peraturan Perundang-undangan
Secara normatif, partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi memperoleh perlindungan hukum melalui:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sepanjang informasi yang dimohonkan tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin fungsi kontrol sosial media terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa masyarakat merupakan mitra strategis negara dalam mengawasi penggunaan keuangan negara.
Karena itu, setiap laporan yang disampaikan dengan iktikad baik, disertai data, dokumen, dan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan bentuk partisipasi publik yang harus dihormati.
KUHP Baru Tegaskan Akuntabilitas Penyelenggara Negara
Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) berlaku penuh di Indonesia.
Meskipun tindak pidana korupsi masih diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (lex specialis), KUHP Nasional memperkuat prinsip-prinsip fundamental penegakan hukum, di antaranya asas legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak setiap warga negara, serta keseimbangan antara kepentingan negara, korban, dan masyarakat.
Dalam konteks perkara ini, KUHP Nasional juga menegaskan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat yang menggunakan jalur hukum secara sah, serta perlindungan terhadap setiap orang yang bertindak dengan iktikad baik sesuai ketentuan hukum.
Transparansi Menjadi Bagian dari Pencegahan Korupsi
Pakar tata kelola pemerintahan menilai bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diproses hingga pengadilan.
Lebih dari itu, transparansi administrasi, komunikasi yang akuntabel, kepastian prosedur, serta penghormatan terhadap hak masyarakat merupakan bagian integral dari upaya pencegahan korupsi.
Spirit Revolusi menyatakan tetap menghormati kewenangan Kejaksaan Negeri Dairi dalam melakukan proses Puldata dan Pulbaket.
Namun organisasi tersebut berharap adanya komunikasi administratif yang lebih komprehensif dan tertib sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan secara resmi tanpa mengganggu independensi proses penegakan hukum.
Sebagai bentuk pengawasan berjenjang, salinan seluruh dokumen laporan dan korespondensi juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memperoleh supervisi dan pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi tidak hanya berbicara mengenai penindakan terhadap pelaku apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemberantasan korupsi juga merupakan tentang bagaimana negara menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola administrasi yang profesional, keterbukaan yang proporsional, perlindungan terhadap pelapor beriktikad baik, serta penegakan hukum yang independen, objektif, dan bebas dari intervensi.
(Pewarta : Baslan Naibaho)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
