PAMSIMAS Rp145 Juta Dipertanyakan, LAI BPAN Adukan Desa Mlilir ke Polres Semarang


MitraBhayangkara.my.id | Kabupaten Semarang
— Polemik pengelolaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Tahun Anggaran 2020 di Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, memasuki babak baru.


Lembaga Aliansi Indonesia–Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) DPC Kabupaten Semarang secara resmi mengadukan dugaan penyimpangan pelaksanaan program tersebut kepada Kepolisian Resor Kabupaten Semarang.


Pengaduan tersebut dituangkan dalam surat Nomor: 89/BPAN-LAI/DPC-KAB.SMG/VIII/2026, tertanggal 11 Agustus 2026, dengan perihal Pengaduan Dugaan Penyimpangan Program PAMSIMAS Tahun Anggaran 2020 Desa Mlilir.


Surat tersebut ditandatangani Ketua LAI-BPAN DPC Kabupaten Semarang Jansen Sidabutar, S.Th., S.H., bersama Sekretaris Soleh Sukiawan.


LAI-BPAN menyatakan pengaduan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas informasi, keterangan masyarakat, klarifikasi awal, serta dokumen yang dihimpun terkait pelaksanaan PAMSIMAS di Dusun Kauman, Desa Mlilir.


Rp145 Juta untuk Air Bersih, Tetapi Mengapa Hanya Rp43 Juta?

Salah satu titik krusial yang diminta untuk dibongkar adalah perbedaan antara nilai anggaran yang disebut mencapai Rp145 juta dengan dana yang menurut keterangan panitia pelaksana hanya diterima sekitar Rp43 juta.


Selisih tersebut mencapai sekitar Rp102 juta.


Namun, penting ditegaskan, angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara sebelum dilakukan pemeriksaan dan audit oleh pihak berwenang.


Pertanyaan utama justru berada pada satu titik:

Ke mana dan untuk apa selisih anggaran tersebut digunakan?

LAI-BPAN meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh dokumen pencairan, rekening penerima, bukti pembayaran, laporan pertanggungjawaban, serta pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam proses pengelolaan dana.


Dari Musdus hingga Proyek yang Tak Pernah Dinikmati Warga

Menurut pengaduan yang disampaikan LAI-BPAN, pada Tahun Anggaran 2020 Dusun Kauman memperoleh Program PAMSIMAS dengan nilai anggaran sekitar Rp145 juta.


Program tersebut ditujukan untuk membangun sarana penyediaan air bersih bagi masyarakat.


Dalam perencanaan, masyarakat disebut telah melakukan Musyawarah Dusun (Musdus) dan menyepakati pelaksanaan program.


Secara teknis, sumber mata air disebut telah tersedia di wilayah Dusun Karangtalun RW 01. Program yang direncanakan pada pokoknya berupa penambahan jaringan menuju Dusun Kauman dengan jarak sekitar 950 meter.


Menurut keterangan yang diterima LAI-BPAN, kebutuhan pembangunan tersebut dinilai dapat dibiayai dengan anggaran Rp145 juta.


Namun persoalan muncul ketika pelaksanaan program akan dimulai.


Panitia disebut hanya menerima dana sekitar Rp43 juta.


Karena jumlah tersebut dianggap tidak mencukupi untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana perencanaan, program akhirnya disebut batal dilaksanakan.


Akibatnya, masyarakat Dusun Kauman disebut tidak pernah menikmati manfaat sarana air bersih yang direncanakan melalui program tersebut.


Ucapan Kepala Desa Jadi Bagian yang Diminta Diverifikasi

Dalam dokumen pengaduan, LAI-BPAN mencantumkan keterangan bahwa Kepala Desa Mlilir pada periode tersebut, Jamhari, disebut pernah menyampaikan kalimat:

“Disesuaikan saja penggunaannya.”


Kutipan tersebut merupakan bagian dari keterangan yang disampaikan kepada LAI-BPAN dan masih harus dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.


Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pernyataan tersebut merupakan bukti tindak pidana.


Justru, salah satu hal yang perlu dilakukan aparat adalah memastikan konteks, waktu, saksi, serta maksud pernyataan tersebut, termasuk apakah terdapat dokumen atau instruksi tertulis yang berkaitan dengan penggunaan dana.


Pertanyaan Besar: Rp102 Juta Ada di Mana?

Jika angka Rp145 juta sebagai nilai program dan Rp43 juta sebagai dana yang diterima panitia nantinya terbukti benar, maka terdapat selisih sekitar:

Rp145.000.000 – Rp43.000.000 = Rp102.000.000.

Tetapi selisih matematis tidak otomatis berarti kerugian negara.

Aparat perlu menjawab beberapa pertanyaan fundamental:

  1. Dari sumber anggaran mana Rp145 juta tersebut berasal?
  2. Siapa penerima atau pengelola dana?
  3. Berapa dana yang benar-benar dicairkan?
  4. Ke rekening siapa dana ditransfer?
  5. Siapa yang melakukan penarikan?
  6. Apakah terdapat biaya administrasi, pendampingan, perencanaan, atau komponen lain?
  7. Apakah terdapat pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan?
  8. Apakah terdapat dana yang dikembalikan karena program batal?
  9. Apakah terdapat laporan pertanggungjawaban?
  10. Apakah laporan tersebut sesuai dengan transaksi perbankan?
  11. Mengapa masyarakat tidak memperoleh manfaat program?
  12. Apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan dari dana tersebut?

Jawaban atas pertanyaan inilah yang akan menentukan apakah persoalan tersebut hanya merupakan masalah administrasi program atau berkembang menjadi dugaan tindak pidana.


LAI-BPAN Minta Polisi Periksa Semua Pihak

Dalam surat pengaduannya, LAI-BPAN meminta Polres Semarang melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran PAMSIMAS Tahun 2020 di Desa Mlilir.


Sejumlah pihak yang diminta untuk dimintai keterangan antara lain:

  • Kepala Desa Mlilir periode 2020;
  • panitia pelaksana PAMSIMAS;
  • pengurus KKM/BPSPAMS;
  • pendamping program;
  • dinas/instansi terkait;
  • serta pihak lain yang mengetahui proses pencairan dan penggunaan anggaran.


LAI-BPAN juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi, pencairan dana, rekening penerima, laporan pertanggungjawaban, serta seluruh bukti penggunaan anggaran.


Mengapa Rekening dan Dokumen Menjadi Kunci?

Dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran, pemeriksaan dokumen tidak cukup berhenti pada laporan administrasi.


Aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran aliran dana.


Sebab, dokumen pertanggungjawaban dapat dibandingkan dengan transaksi nyata.


Misalnya, apabila laporan menyebut dana digunakan untuk pembelian material, maka perlu dilihat:

siapa penjualnya, berapa nilainya, kapan dibayar, bagaimana bukti pembayarannya, apakah barang benar-benar dibeli, dan apakah barang tersebut pernah diterima.


Demikian pula jika dana disebut telah dikembalikan atau tidak jadi digunakan, maka harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan transaksi keuangan.


Dengan demikian, pemeriksaan dapat menghasilkan gambaran utuh mengenai asal dana, pencairan, penggunaan, pertanggungjawaban, hingga sisa dana.


LAI-BPAN dalam pengaduannya menyebut antara lain UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3.


Namun penerapan pasal pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan adanya selisih antara anggaran dan dana yang diterima panitia.


Harus ada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana, termasuk apakah terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanismenya, serta apakah terdapat kerugian keuangan negara yang dapat dibuktikan.


Karena itu, permintaan audit dan pemeriksaan dokumen menjadi sangat penting.


LAI-BPAN dalam suratnya juga mencantumkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahan sebagai dasar prinsip pengadaan.


Untuk kegiatan pengadaan pada tahun 2020, perlu dilakukan verifikasi terhadap rezim pengadaan yang berlaku saat itu. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah berlaku sejak 22 Maret 2018, sedangkan perubahan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 baru berlaku pada 2 Februari 2021.


Karena itu, apabila aspek pengadaan menjadi bagian dari pemeriksaan, aparat perlu menentukan terlebih dahulu jenis kegiatan, sumber dana, mekanisme pelaksanaan, dan aturan pengadaan yang benar-benar berlaku pada saat kegiatan 2020 berlangsung.


Warga Berhak Mendapat Jawaban

Kasus ini bukan semata-mata mengenai angka Rp145 juta.


Yang jauh lebih penting adalah hak masyarakat untuk mengetahui apakah program yang direncanakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih benar-benar dilaksanakan, bagaimana dana publik dikelola, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap rupiah yang digunakan.


Jika memang tidak terjadi penyimpangan, pemeriksaan juga penting untuk memberikan kepastian dan membersihkan nama pihak-pihak yang mungkin selama ini menjadi sasaran dugaan.


Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan anggaran, masyarakat tentu berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tanpa pandang bulu.


Polres Semarang Kini Diharapkan Membuka Titik Terang

Pengaduan Nomor 89/BPAN-LAI/DPC-KAB.SMG/VIII/2026 menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menguji seluruh informasi yang selama ini berkembang di masyarakat.


Bukan untuk menghakimi.


Bukan pula untuk membangun opini bahwa telah terjadi tindak pidana.


Tetapi untuk menjawab pertanyaan yang selama ini belum memperoleh penjelasan terbuka:


Jika program PAMSIMAS bernilai Rp145 juta, mengapa panitia disebut hanya menerima Rp43 juta, ke mana selisihnya, dan mengapa masyarakat akhirnya tidak menikmati fasilitas air bersih yang direncanakan?


Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.


Masyarakat menunggu bukan sekadar jawaban administratif, melainkan kepastian berdasarkan dokumen, audit, keterangan saksi, dan bukti aliran dana.


(75)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1