MitraBhayangkara.my.id | Dairi — Penanganan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang disebut melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Dairi dari Fraksi Gerindra kembali menjadi sorotan. Setelah sekitar tiga bulan berlalu, korban Lamria br Manullang bersama keluarga masih mempertanyakan sejauh mana proses hukum perkara tersebut berjalan.
Korban mendesak Kepolisian Resor Dairi memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan yang mereka sebut telah ditangani penyidik.
Korban Pertanyakan Proses Hukum
Menurut keterangan yang disampaikan keluarga korban kepada redaksi, dugaan penganiayaan tersebut terjadi di wilayah Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.
Dalam perkara yang dilaporkan tersebut, nama Rasiden Damanik, yang disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Dairi dari Fraksi Gerindra, turut disebut oleh pihak korban. Korban juga menyebut adanya beberapa orang lain dalam peristiwa tersebut, termasuk Masro br Nainggolan dan seorang warga berinisial S.
Namun demikian, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan versi dan keterangan dari pihak korban dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses penyidikan maupun persidangan.
Pihak keluarga korban menilai proses perkara berjalan terlalu lama. Bahkan, pada Senin, 11 Agustus 2026, keluarga korban, M. Manullang bersama saksi B. Naibaho, disebut kembali mendatangi Polres Dairi untuk menanyakan perkembangan perkara.
Kepada keluarga korban, petugas yang disebut bernama Briptu Rucardo Sianturi, S.H., menurut keterangan keluarga, menyampaikan bahwa proses masih berjalan dan akan dilakukan pemanggilan kembali.
SP2HP Bukan Sekadar Formalitas
Dalam mekanisme penyidikan Polri, perkembangan penanganan perkara kepada pelapor merupakan bagian penting dari transparansi.
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mendefinisikan SP2HP sebagai surat pemberitahuan kepada pelapor/pengadu mengenai perkembangan hasil penyidikan. Peraturan tersebut juga mengatur bahwa setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan harus diterbitkan SP2HP.
Artinya, apabila laporan tersebut memang telah masuk dalam proses penyidikan, korban memiliki dasar untuk meminta informasi mengenai perkembangan perkara secara resmi.
Dengan demikian, desakan korban agar memperoleh kejelasan tidak semestinya dipandang sebagai tekanan terhadap penyidik, melainkan bagian dari kebutuhan transparansi penegakan hukum.
KUHP Baru Sudah Berlaku Penuh pada 2026
Perkara dugaan penganiayaan yang terjadi setelah berlakunya KUHP nasional baru perlu dilihat dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Status UU tersebut tercatat berlaku dan telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk dugaan penganiayaan, salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan pengaturan berbeda bergantung pada akibat yang ditimbulkan. Jika terdapat luka berat atau korban meninggal dunia, konsekuensi pidananya juga berbeda.
Namun, penerapan pasal tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau keterangan salah satu pihak. Penyidik harus menilai fakta, keterangan saksi, alat bukti, hasil pemeriksaan medis, serta konstruksi peristiwa secara menyeluruh.
KUHAP Baru Juga Berlaku
Ada hal penting yang perlu diperhatikan dalam perkara ini.
Indonesia kini tidak lagi hanya memasuki era KUHP baru. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah berlaku dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Regulasi baru tersebut memperkuat sejumlah hak tersangka, terdakwa, saksi dan korban, sekaligus menyempurnakan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum.
Dengan perubahan tersebut, transparansi, akuntabilitas dan perlindungan hak para pihak dalam proses pidana menjadi semakin penting.
Karena itu, jika korban merasa tidak memperoleh perkembangan perkara secara memadai, langkah yang lebih konstruktif adalah meminta penjelasan secara tertulis kepada penyidik mengenai status laporan, tahapan penanganan dan perkembangan penyidikan.
Jabatan Publik Tidak Boleh Menjadi Ukuran Penegakan Hukum
Di sinilah perkara tersebut menjadi perhatian publik.
Seseorang yang berstatus anggota DPRD tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan.
Sebaliknya, status sebagai pejabat publik juga tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk memperoleh perlakuan khusus dalam proses hukum.
Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan jabatan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Namun apabila tidak terbukti, pihak yang dilaporkan juga memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan nama baik sesuai mekanisme yang tersedia.
Kapolres Dairi Didesak Berikan Kepastian
Korban Lamria br Manullang melalui keluarganya berharap Kapolres Dairi memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
“Kami meminta kepada Bapak Kapolres Dairi agar hukum ditegakkan dan perkara ini segera diproses sampai tuntas,” demikian inti desakan pihak korban sebagaimana disampaikan kepada redaksi.
Bukan Soal Siapa yang Paling Berkuasa
Pada akhirnya, perkara ini bukan semata-mata mengenai seorang korban melawan seorang anggota DPRD.
Ini menyangkut pertanyaan yang lebih besar:
Apakah setiap warga negara mendapatkan kepastian hukum yang sama ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum?
Ketika KUHP baru dan KUHAP baru telah berlaku pada 2026, masyarakat tentu berharap perubahan hukum nasional tersebut tidak berhenti pada perubahan pasal di atas kertas.
Perubahan tersebut harus terlihat dalam praktik: penanganan perkara yang profesional, transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polres Dairi kini memiliki ruang untuk menjelaskan kepada publik sampai sejauh mana perkara tersebut berjalan—tentunya tanpa membuka informasi penyidikan yang memang dilindungi hukum.
(Pewartaw :Baslan Naibaho)
Redaksi MitraBhayangkara.my.id akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara ini berdasarkan informasi dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
