DIAMKAN? WARTAWAN DI DAIRI DITEROR USAI BONGKAR PETI! Polisi Didesak Usut Dugaan Intimidasi


DAIRI | Mitra Bhayangkara
– Kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah PT Mitra Tribrata News secara resmi mengajukan pengaduan kepada Kapolres Dairi terkait dugaan ujaran kebencian, ancaman, intimidasi terhadap wartawan, serta dugaan upaya menghalang-halangi kemerdekaan pers yang diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Dairi.


Pengadua
n bernomor 07/DUM/MB/VIII/2026 tersebut ditandatangani Direktur PT Mitra Tribrata News, Jansen Sidabutar, S.Th, pada 5 Agustus 2026, sebagai bentuk permohonan perlindungan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Dugaan Teror Muncul Setelah Pemberitaan PETI Viral

Dalam pengaduan tersebut dijelaskan bahwa Media Mitra Bhayangkara selama beberapa waktu terakhir secara konsisten menerbitkan pemberitaan investigatif mengenai dugaan aktivitas PETI di Kabupaten Dairi.


Rangkaian pemberitaan tersebut memperoleh perhatian luas masyarakat, memicu diskusi publik, dan menjadi viral di berbagai platform media sosial.


Tidak lama setelah pemberitaan dipublikasikan, muncul sejumlah siaran langsung (Live Facebook) dari akun "Papy Sianturi", yang diduga digunakan oleh Tobok Sianturi, berisi pernyataan yang menurut pelapor diduga mengandung:

  • ancaman terhadap wartawan;
  • penghinaan terhadap profesi wartawan;
  • penghinaan terhadap organisasi masyarakat (LSM);
  • ujaran yang berpotensi menimbulkan kebencian terhadap insan pers;
  • intimidasi agar pemberitaan mengenai dugaan tambang emas ilegal dihentikan.


Dalam salah satu unggahan yang dilampirkan sebagai bagian dari pengaduan, terlapor diduga menuliskan kalimat:

"Tinggal tunggu waktumu ya Baslan Naibaho... kasusmu masih kami simpan... apabila ku naikkan bisa hancur... kita tunggu tanggal mainnya."


Menurut pelapor, isi unggahan tersebut patut didalami oleh penyidik untuk menilai apakah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang tersedia.


Wartawan yang Dilaporkan Menjadi Sasaran

Wartawan yang disebut menjadi sasaran dugaan intimidasi adalah:

Baslan Naibaho
Kabiro Mitra Bhayangkara Kabupaten Dairi

Menurut PT Mitra Tribrata News, tindakan tersebut bukan hanya menyasar individu wartawan, melainkan berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.


Dugaan Berkaitan dengan Pengungkapan Tambang Emas Ilegal

Dalam pengaduan juga dijelaskan bahwa seluruh dugaan intimidasi muncul setelah media secara intensif memberitakan dugaan aktivitas PETI di Kabupaten Dairi.


Karena itu, pelapor meminta penyidik melakukan pendalaman secara profesional apakah terdapat hubungan antara pernyataan yang disampaikan melalui media sosial dengan pihak-pihak yang mengetahui ataupun berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.


Penting ditegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak menyimpulkan adanya keterlibatan pidana seseorang dalam aktivitas PETI, melainkan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan berdasarkan alat bukti, saksi, serta hasil digital forensik.


Dugaan Upaya Menghambat Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana

Selain dugaan ancaman terhadap wartawan, pengaduan juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya perbuatan yang berpotensi menghambat pengungkapan dugaan tindak pidana apabila ditemukan fakta bahwa seseorang mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal namun justru melakukan intimidasi terhadap pihak yang mengungkap dugaan tersebut.


Aspek ini sepenuhnya merupakan ranah penyelidikan aparat penegak hukum yang harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah.


Landasan Hukum yang Dijadikan Dasar Pengaduan

Pengaduan tersebut mendasarkan permohonannya pada sejumlah regulasi, antara lain:

  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menjamin kebebasan berpendapat.
  • Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak memperoleh dan menyampaikan informasi.
  • UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
    • Pasal 4 mengenai kemerdekaan pers;
    • Pasal 8 mengenai perlindungan hukum wartawan;
    • Pasal 18 ayat (1) mengenai sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers.
  • UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, apabila hasil penyidikan menemukan unsur ancaman, penghinaan, atau perbuatan melawan hukum melalui media elektronik.
  • KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026, sehingga ketentuan pidana baru mengenai ancaman, pemaksaan, penghinaan, serta tindak pidana lain yang relevan dapat diterapkan apabila seluruh unsur pidananya terbukti berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
  • UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, yang mengatur larangan pertambangan tanpa izin beserta ancaman pidananya.
  • KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan.


Permintaan kepada Kapolres Dairi

Melalui pengaduan tersebut, PT Mitra Tribrata News meminta Kapolres Dairi agar:

  • menerima dan memproses laporan pengaduan;
  • memanggil serta memeriksa pihak yang dilaporkan;
  • mengamankan seluruh barang bukti digital berupa video live Facebook, tangkapan layar, komentar, tautan akun, dan bukti elektronik lainnya;
  • melakukan digital forensik terhadap akun media sosial apabila diperlukan;
  • memeriksa saksi-saksi;
  • mendalami kemungkinan keterkaitan dugaan intimidasi dengan pengungkapan aktivitas PETI;
  • memberikan perlindungan hukum kepada wartawan;
  • menindak setiap pihak yang terbukti melakukan intimidasi atau menghalangi kemerdekaan pers sesuai ketentuan hukum.


Pers Bukan Musuh Penegakan Hukum

Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar negara demokrasi. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Setiap dugaan ancaman, intimidasi, maupun upaya menghambat kerja jurnalistik perlu diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.


Di sisi lain, pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana, termasuk aktivitas pertambangan tanpa izin, juga harus disikapi melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional agar seluruh fakta dapat diuji berdasarkan alat bukti yang sah.


(REDAKSI, 75)


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1