Anggaran Kelurahan Aek Simotung Rp69,4 Juta Disorot, Warga Minta APH Turun Tangan


MitraBhayangkara.my.id | Tapanuli Selatan
– Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Kelurahan Aek Simotung, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mulai menjadi perhatian publik. Sejumlah komponen belanja dengan nilai puluhan juta rupiah dipersoalkan warga karena dinilai memerlukan penjelasan yang lebih transparan mengenai dasar perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya.


Sorotan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial AH. Siregar. Kepada MitraBhayangkara.my.id, ia mempertanyakan kewajaran sejumlah pengeluaran yang tercantum dalam dokumen anggaran tahun 2025, khususnya pada pos belanja makanan dan minuman, pengadaan barang, serta perlengkapan yang menurutnya perlu diuji kesesuaiannya dengan kebutuhan riil di lapangan.


Menurut AH. Siregar, penggunaan anggaran daerah harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, mengingat seluruh anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat.


Berdasarkan dokumen anggaran yang diterima redaksi, terdapat sedikitnya delapan pos belanja yang menjadi perhatian masyarakat, yakni:

  1. Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat
    Uraian: Tikar Plastik, Tungku Tempahan, Kursi Plastik Biasa, Teratak Pentas.
    Pagu Anggaran: Rp41.210.000
  2. Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan
    Uraian: Makan Kegiatan.
    Pagu Anggaran: Rp9.000.000
  3. Belanja Makanan dan Minuman Rapat
    Uraian: Nasi Bungkus.
    Pagu Anggaran: Rp2.250.000
  4. Belanja Makanan dan Minuman Rapat
    Uraian: Nasi Bungkus.
    Pagu Anggaran: Rp3.150.000
  5. Belanja Makanan dan Minuman Rapat
    Uraian: Nasi Bungkus dan Snack Rapat.
    Pagu Anggaran: Rp700.000
  6. Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
    Uraian: Makanan Tambahan Posyandu.
    Pagu Anggaran: Rp6.010.000
  7. Belanja Obat-Obatan Lainnya
    Uraian: Alat Pemeriksaan Kolesterol, Asam Urat, dan Gula Darah.
    Pagu Anggaran: Rp3.571.800
  8. Belanja Perabot Kantor
    Uraian: Kursi Putar dan Meja Setengah Biro.
    Pagu Anggaran: Rp3.500.000

Berdasarkan perhitungan dokumen tersebut, total nilai pagu dari delapan komponen belanja mencapai Rp69.401.800.


Transparansi Menjadi Kunci

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak Kelurahan Aek Simotung mengenai rincian pelaksanaan, volume pekerjaan, bukti penyaluran barang, daftar penerima manfaat, maupun dokumen pendukung atas anggaran tersebut.


Sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang profesional, MitraBhayangkara.my.id telah mengirimkan permintaan konfirmasi dan dokumen klarifikasi kepada pihak terkait. Namun sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban resmi.


Ketiadaan klarifikasi bukan merupakan bukti adanya pelanggaran hukum, namun semakin menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik agar penggunaan anggaran negara dapat diawasi masyarakat secara objektif.


Potensi Konsekuensi Hukum Apabila Terbukti

Pengelolaan APBD merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026, juga memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana seperti pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, pemberian keterangan palsu, maupun perbuatan lain yang berkaitan dengan proses penegakan hukum, sesuai unsur dan pembuktiannya. Penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Masyarakat Minta Audit Menyeluruh

Sejumlah warga berharap Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan (sesuai kewenangannya), serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Kelurahan Aek Simotung.


Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh belanja telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, harga, volume, bukti pengadaan, serta benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.


Di sisi lain, apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.


(Kenedi Pakpahan)


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1