Dana BOS SMAN 1 Silahisabungan Dipertanyakan, Data Anggaran 2025 Minta Diverifikasi


DAIRI, SUMATERA UTARA
— Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah pertanyaan mengenai kesesuaian antara data pencairan, rincian penggunaan anggaran, serta kondisi faktual di sekolah.


Sorotan tersebut bukan berarti telah membuktikan adanya tindak pidana. Namun, sejumlah angka dalam data penggunaan Dana BOS yang diperoleh wartawan menunjukkan adanya perbedaan nominal dan sejumlah pos belanja yang perlu diklarifikasi serta diverifikasi oleh pihak berwenang.


Investigasi awal ini dilakukan berdasarkan data anggaran yang tercantum untuk SMAN 1 Silahisabungan, konfirmasi kepada Kepala Sekolah Riduan Pardede, serta penelusuran terhadap ketentuan pengelolaan Dana BOSP yang berlaku.


Kepala Sekolah: Saya Baru Menjabat pada 2026

Saat dikonfirmasi wartawan pada 18 Agustus 2026, Kepala SMAN 1 Silahisabungan, Riduan Pardede, menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai kepala sekolah pada Februari 2026.


Menurut Riduan, pengelolaan anggaran Dana BOS Tahun 2025 berada pada periode kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya.

“Anggaran tahun 2025 belum saya, Pak. Saya masih baru diangkat menjadi kepala sekolah pada tahun 2026, bulan 02,”


Riduan juga menyampaikan bahwa kepala sekolah sebelumnya telah berpindah tugas ke SMA Negeri 2 Sidikalang sebagai guru.


Keterangan tersebut menjadi penting dalam investigasi karena setiap transaksi dan pertanggungjawaban anggaran harus ditelusuri berdasarkan periode pengelolaan, pejabat yang bertanggung jawab, dokumen perencanaan, bukti transaksi, serta realisasi kegiatan.


Dengan demikian, pemberitaan ini tidak menempatkan kepala sekolah saat ini sebagai pihak yang bertanggung jawab atas seluruh transaksi tahun 2025. Justru, salah satu pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah siapa yang melakukan, menyetujui, membukukan, dan mempertanggungjawabkan setiap transaksi pada periode tersebut.


Data BOS 2025: Ada Angka yang Perlu Dijelaskan

Berdasarkan data yang diperoleh, SMAN 1 Silahisabungan tercatat sebagai sekolah negeri dengan status akreditasi A, NPSN 10220599, dan jumlah peserta didik yang tercantum sebanyak sekitar 419–433 siswa pada data yang berbeda.


Untuk Tahun 2025, tercantum jumlah dana yang diterima sebesar: Rp342.070.000


Pada pencairan pertama yang tercatat pada 22 Januari 2025, sejumlah penggunaan anggaran antara lain:

KomponenNilai
Penerimaan Peserta Didik BaruRp138.000
Pengembangan perpustakaanRp129.125.000
Pembelajaran dan ekstrakurikulerRp7.200.000
Asesmen/evaluasi pembelajaranRp19.135.000
Administrasi kegiatan sekolahRp99.758.040
Pengembangan profesi guru/tenaga kependidikanRp1.800.000
Langganan daya dan jasaRp14.099.900
Pemeliharaan sarana/prasaranaRp2.560.000
Alat multimedia pembelajaranRp19.300.000
Pembayaran honorRp44.040.000

Jika seluruh rincian tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp337.155.940.


Angka ini perlu menjadi perhatian karena terdapat perbedaan dengan angka Rp337.155.904 yang tercantum pada data awal yang diperoleh wartawan.


Selain itu, jika dibandingkan dengan angka dana yang diterima sebesar Rp342.070.000, terdapat selisih sekitar Rp4.914.060 yang juga perlu dijelaskan melalui dokumen penyaluran dan pembukuan resmi.


Selisih angka tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kerugian negara ataupun penyimpangan. Bisa saja terdapat perbedaan pencatatan, saldo, koreksi administrasi, atau komponen lain yang belum ditampilkan dalam data yang diperoleh.


Namun secara jurnalistik, perbedaan tersebut layak dimintakan klarifikasi.


Tahap Kedua Lebih dari Rp346 Juta

Pada pencairan yang tercatat 27 Agustus 2025, data menunjukkan penggunaan anggaran sebagai berikut:

KomponenNilai
Pengembangan perpustakaanRp117.966.600
Pembelajaran dan ekstrakurikulerRp13.225.000
Asesmen/evaluasi pembelajaranRp18.968.000
Administrasi kegiatan sekolahRp104.379.030
Pengembangan profesi guru/tenaga kependidikanRp15.025.330
Langganan daya dan jasaRp14.100.000
Pemeliharaan sarana/prasaranaRp16.580.000
Pembayaran honorRp46.740.000

Total rincian tersebut apabila dijumlahkan mencapai: Rp346.983.960


Angka ini secara matematis konsisten dengan total tahap kedua yang tercantum dalam data.


Pertanyaannya kemudian bukan sekadar berapa uang yang dicairkan, tetapi:

Apakah seluruh belanja tersebut benar-benar dilaksanakan, diterima sekolah, sesuai perencanaan, memiliki bukti transaksi, dan memberikan manfaat terhadap proses pendidikan peserta didik?


Perpustakaan dan Administrasi Sekolah Jadi Pos Besar

Salah satu hal yang menarik untuk ditelusuri adalah besarnya anggaran pada sejumlah komponen.


Pada tahap pertama, misalnya, pengembangan perpustakaan tercatat Rp129.125.000, sementara administrasi kegiatan sekolah mencapai Rp99.758.040.


Pada tahap kedua, pengembangan perpustakaan kembali tercatat Rp117.966.600, sedangkan administrasi kegiatan sekolah mencapai Rp104.379.030.


Dengan demikian, dua komponen tersebut menyerap nilai yang cukup signifikan.


Pertanyaan investigatif yang perlu dijawab adalah:

Apa saja barang atau kegiatan yang dibeli melalui anggaran pengembangan perpustakaan?

Berapa jumlah buku atau fasilitas yang dibeli?

Siapa penyedianya?

Berapa harga satuannya?

Apakah barang benar-benar tersedia di perpustakaan?

Demikian pula terhadap pos administrasi kegiatan sekolah.

Dokumen yang penting untuk diperiksa antara lain RKAS, laporan realisasi, kuitansi, faktur/invoice, nota pembelian, dokumen pengadaan, daftar barang, berita acara serah terima, dokumentasi kegiatan, serta rekening koran sekolah.


Regulasi BOS: Pengelolaan Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

Untuk periode 2025, pengelolaan Dana BOSP mengalami perubahan regulasi.


Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan mulai berlaku pada 14 Mei 2025 dan mengatur penerima dana, besaran alokasi, penyaluran, penggunaan, pengelolaan, serta pemantauan dan evaluasi Dana BOSP.


Sementara pencairan pertama yang tercatat 22 Januari 2025 berada sebelum Permendikdasmen 8/2025 berlaku. Karena itu, untuk pencairan tersebut perlu diperiksa pula ketentuan Juknis yang berlaku pada saat transaksi, termasuk Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Permendikbudristek 63/2022 kemudian dicabut oleh Permendikdasmen 8/2025.


Sedangkan mulai 6 Februari 2026, pemerintah memberlakukan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang menggantikan Permendikdasmen 8/2025 dan kembali mengatur pengelolaan, penggunaan, penyaluran, serta pemantauan dan evaluasi Dana BOSP. Pemerintah juga menekankan tata kelola yang transparan dan akuntabel.


Artinya, pemeriksaan terhadap anggaran 2025 tidak cukup hanya melihat apakah uang telah masuk rekening sekolah.


Yang jauh lebih penting adalah apakah uang tersebut digunakan sesuai juknis yang berlaku pada saat transaksi dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual.


PP 12/2019: Pengelolaan Keuangan Tidak Boleh Lepas dari Akuntabilitas

Dalam konteks pengelolaan keuangan pemerintah daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur antara lain pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi, akuntansi, pelaporan, pertanggungjawaban, informasi keuangan, serta pembinaan dan pengawasan.


Karena itu, apabila kemudian ditemukan perbedaan antara dokumen administrasi dengan kondisi nyata di lapangan, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada dokumen.


Fakta fisik dan manfaat kegiatan juga perlu diverifikasi.

Misalnya, apabila terdapat pengeluaran ratusan juta rupiah untuk pengembangan perpustakaan, maka secara sederhana dapat ditelusuri:

  • apakah barang benar-benar tersedia;
  • apakah jumlah dan spesifikasinya sesuai;
  • apakah harga pembelian wajar;
  • apakah barang tercatat sebagai aset/inventaris;
  • siapa penyedia barang;
  • kapan barang diterima;
  • siapa yang menerima;
  • dan apakah barang tersebut digunakan untuk kepentingan peserta didik.


Jangan Terburu-buru Menyebut Korupsi

Temuan angka yang tidak konsisten tidak otomatis berarti korupsi.


Untuk sampai pada kesimpulan adanya tindak pidana, aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, saksi, transaksi keuangan, kondisi fisik barang/kegiatan, serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.


Apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana, barulah aspek pidana dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.


Hal ini menjadi semakin relevan pada 2026 karena UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026.


Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga berlaku sejak 2 Januari 2026 dan melakukan penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang dengan KUHP baru.


Dinas Pendidikan dan Aparat Penegak Hukum Didesak Verifikasi

Atas munculnya sejumlah pertanyaan tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, instansi terkait di Kabupaten Dairi, Inspektorat, serta aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan verifikasi secara objektif apabila terdapat laporan resmi atau dasar pemeriksaan yang memadai.


Verifikasi tersebut setidaknya perlu mencocokkan:

1. Dokumen pencairan Dana BOS 2025.
2. RKAS dan perubahan RKAS.
3. Buku kas umum dan rekening koran.
4. Bukti transaksi dan kuitansi.
5. Dokumen pengadaan barang/jasa.
6. Inventaris barang sekolah.
7. Kondisi fisik perpustakaan dan barang yang dibeli.
8. Bukti pembayaran honor.
9. Dokumen kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
10. Laporan pertanggungjawaban Dana BOS.
11. Kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi faktual sekolah.

Pemeriksaan tersebut juga penting untuk mengetahui siapa pejabat atau pengelola yang bertanggung jawab pada setiap periode penggunaan anggaran.


Investigasi Belum Berakhir

Dari penelusuran awal, persoalan Dana BOS SMAN 1 Silahisabungan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana.


Namun terdapat setidaknya satu perbedaan nominal yang harus dijelaskan, yakni rincian tahap pertama yang apabila dijumlahkan mencapai Rp337.155.940, sementara angka yang tercantum pada data awal adalah Rp337.155.904.


Di sisi lain, terdapat sejumlah pos bernilai besar yang secara jurnalistik layak diverifikasi secara faktual, terutama pengembangan perpustakaan dan administrasi kegiatan sekolah.


Pertanyaan berikutnya kini berada pada dokumen dan fakta lapangan:

Apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai RKAS dan juknis?

Apakah seluruh barang dan kegiatan benar-benar ada?

Apakah pembayaran sesuai dengan pekerjaan atau barang yang diterima?

Dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan Dana BOS Tahun 2025?

Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui audit, pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak, dan verifikasi lapangan.


(Pewarta : Baslan Naibaho)


Mitra Bhayangkara akan terus melakukan penelusuran secara berimbang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh wartawan. Adanya perbedaan angka atau ketidaksesuaian data tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai tindak pidana. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan lembaga yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1