BENGKALIS, RIAU — Mitrabhayangkara.my.id Pembangunan rumah ibadah berupa vihara di Kelurahan Damon, Kabupaten Bengkalis, menjadi sorotan setelah ditemukan papan informasi proyek yang diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan serta pihak-pihak yang tercantum di dalamnya.
Pembangunan tersebut disebut telah berlangsung sekitar satu bulan. Namun, hasil pengecekan di lokasi menunjukkan bahwa keberadaan papan proyek justru menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait identitas pelaksana, keterlibatan pemerintah kelurahan, serta pencantuman nama instansi pemerintah dalam papan informasi tersebut.
Persoalan ini semakin mencuat setelah dilakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, H. Khairi Fahrizal, S.T., M.P.W.K. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pihaknya mengaku tidak mengetahui adanya proyek fisik pembangunan rumah ibadah tersebut sebagaimana yang tercantum dalam papan proyek.
Ia juga menyebut adanya kemungkinan kesalahan dalam penyusunan papan informasi proyek. Hal ini perlu segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesan bahwa suatu instansi pemerintah terlibat dalam kegiatan pembangunan yang sebenarnya tidak berada dalam kewenangannya.
LURAH DAMON JUGA MEMBANTAH TERLIBAT SEBAGAI TPK
Hal serupa juga dikonfirmasi kepada Lurah Damon, T. Jeckie Adrian, S.STP., M.Si.
Ia menegaskan tidak merasa menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pembangunan vihara tersebut.
Keterangan dari lurah dan kepala dinas ini membuat informasi yang tercantum pada papan proyek perlu dipertanyakan dan diverifikasi lebih lanjut. Jika benar nama instansi maupun unsur pemerintahan dicantumkan tanpa dasar atau persetujuan yang sah, maka persoalan ini tidak cukup hanya dengan mengganti papan informasi, tetapi perlu ditelusuri pihak yang membuat dan memasangnya.
PBG JUGA DIPERTANYAKAN
Selain persoalan papan proyek, hasil pengecekan di lapangan juga memunculkan pertanyaan terkait dokumen persetujuan bangunan.
Saat dilakukan pengecekan, belum terlihat adanya papan informasi yang menunjukkan dokumen perizinan bangunan seperti PBG di lokasi pembangunan, sementara aktivitas pembangunan telah berlangsung sekitar satu bulan.
Dalam sistem perizinan saat ini, istilah yang digunakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PP Nomor 16 Tahun 2021 menyebutkan bahwa PBG merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai standar teknis.
Karena itu, status PBG pembangunan vihara tersebut perlu dipastikan oleh instansi berwenang, termasuk apakah sudah diterbitkan, masih dalam proses, atau belum dimiliki.
Ketua devisi Investigasi lsm komunitas peberantas korupsi (KPK) Rafi menilai persoalan ini perlu segera diluruskan oleh pihak terkait.
“Jika nama dinas dan TPK kelurahan dicantumkan dalam papan proyek, sementara pejabat yang bersangkutan menyatakan tidak mengetahui atau tidak terlibat, maka hal ini harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang keliru,” ujar Rafi.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi terhadap dokumen pembangunan, pihak penanggung jawab, sumber pembiayaan, status PBG, serta asal-usul papan proyek yang terpasang di lokasi.
Rafi juga menegaskan bahwa pembangunan tersebut tidak boleh langsung diberi label ilegal sebelum ada pemeriksaan dan kesimpulan resmi dari instansi berwenang.
“Yang perlu dilakukan sekarang adalah pemeriksaan menyeluruh. Jika dokumennya lengkap, harus dijelaskan kepada masyarakat. Jika ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan,” katanya.
Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai pemalsuan surat, yaitu perbuatan membuat atau memalsukan surat yang dapat digunakan sebagai bukti suatu hal dengan maksud agar digunakan seolah-olah benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian. Ancaman pidananya paling lama enam tahun atau denda sesuai ketentuan.
Namun, apakah papan proyek dengan informasi yang diduga tidak benar dapat dikenakan ketentuan pidana tersebut harus dilihat dari bukti, maksud pembuatan, bentuk dokumen, serta terpenuhinya unsur-unsur pidana. Penentuan pasal pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum tegas nya.
"Sukardi Yang mengaku penanggung jawab di lapangan pembangun gedung viahara tersebut,
saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu yang punya proyek orang tanjung pinang nanti dia datang bengkalis pak ucap nya, Tim
