DAIRI, MitraBhayangkara.my.id — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS di SMAN 1 Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah perbedaan dan pertanyaan dalam data penyaluran serta penggunaan anggaran tahun 2025.
Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan perbedaan jumlah peserta didik, rincian penggunaan anggaran pada dua tahap penyaluran, serta perlunya penjelasan mengenai kesesuaian antara pagu, pencairan, RKAS dan realisasi belanja sekolah.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, SMAN 1 Sidikalang tercatat memiliki 1.285 peserta didik, sedangkan jumlah siswa penerima Dana BOS yang tercantum dalam data penyaluran sebanyak 1.287 siswa.
Perbedaan dua siswa tersebut memang belum dapat disebut sebagai pelanggaran. Namun, karena data peserta didik menjadi salah satu dasar dalam pengalokasian Dana BOS, perbedaan tersebut layak diklarifikasi dan dicocokkan dengan data Dapodik pada periode penyaluran.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sendiri menegaskan bahwa Dana BOSP dan Dapodik memiliki keterkaitan erat dalam perencanaan pendanaan sekolah. Pemerintah juga menekankan pentingnya validitas, konsistensi dan pemutakhiran data pendidikan.
Anggaran Tahap Pertama Tembus Rp1 Miliar
Data yang dihimpun menunjukkan pencairan pertama tercatat pada 22 Januari 2025.
Dalam rincian penggunaan yang tercantum, anggaran dialokasikan antara lain untuk:
- Penerimaan peserta didik baru: Rp1.066.200
- Pengembangan perpustakaan: Rp434.976.000
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp52.920.000
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp157.847.800
- Berlangganan daya dan jasa: Rp47.431.500
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp119.515.000
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp32.200.000
- Pembayaran honor: Rp156.600.000
Total penggunaan tahap pertama yang tercantum dalam data mencapai Rp1.002.556.500.
Salah satu pos yang langsung menarik perhatian adalah pengembangan perpustakaan sebesar Rp434.976.000. Nilai tersebut merupakan salah satu komponen terbesar pada tahap pertama sehingga publik berhak mengetahui secara transparan bentuk kegiatan, volume pengadaan, jenis barang, harga satuan, penyedia barang/jasa, serta bukti realisasi penggunaannya.
Hal tersebut penting karena pengembangan perpustakaan memang merupakan salah satu komponen yang diperbolehkan dalam Dana BOS. Regulasi 2025 mengatur penggunaan komponen tersebut, antara lain untuk pengadaan buku dan kegiatan peningkatan layanan perpustakaan.
Dengan demikian, besarnya anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Yang perlu diuji adalah apakah seluruh belanja benar-benar terjadi, sesuai RKAS, sesuai kebutuhan sekolah, sesuai spesifikasi, serta didukung dokumen pertanggungjawaban.
Tahap Kedua Kembali Mencapai Rp1,03 Miliar
Pada pencairan kedua yang tercatat 8 Agustus 2025, data menunjukkan sejumlah penggunaan anggaran lainnya.
Rinciannya antara lain:
- Pengembangan perpustakaan: Rp165.024.000
- Asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp43.243.200
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp213.615.800
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp11.740.330
- Berlangganan daya dan jasa: Rp46.940.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp293.040.170
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp100.700.000
- Pembayaran honor: Rp156.600.000
Total penggunaan tahap kedua tercatat Rp1.030.903.500.
Jika dua angka realisasi tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp2.033.460.000.
Angka tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diperjelas karena dalam data yang sama juga tercantum angka Rp1.016.730.000 sebagai “jumlah dana yang diterima sekolah”.
Perbedaan antara angka pagu/dana diterima dengan total rincian penggunaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai indikasi penyalahgunaan, sebab bisa saja berkaitan dengan struktur penyaluran, pembulatan, sumber dana, periode pencatatan, atau cara sistem menampilkan pagu dan realisasi.
Namun, justru karena terdapat perbedaan angka, pihak sekolah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai pagu resmi 2025, dana yang benar-benar masuk ke rekening sekolah, saldo awal, pencairan tahap I dan II, realisasi masing-masing tahap, serta saldo akhir.
Humas: Kepala Sekolah Berganti pada 2026
Dalam penelusuran dan konfirmasi kepada Humas SMAN 1 Sidikalang yang disebut berinisial Lingga, wartawan memperoleh penjelasan mengenai pergantian kepala sekolah.
Menurut keterangan Humas, pengelolaan pada tahun 2025 berlangsung pada masa kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya. Humas menyebut terdapat pergantian kepala sekolah, sedangkan kepala sekolah yang sekarang, Ronald Pasaribu, mulai menjabat pada Januari 2026.
Keterangan tersebut penting dicatat agar persoalan pengelolaan Dana BOS 2025 tidak serta-merta diarahkan kepada pejabat yang baru menjabat pada 2026 tanpa melihat siapa yang menjadi penanggung jawab pada saat anggaran tersebut direncanakan, dicairkan dan direalisasikan.
Dalam prinsip tata kelola Dana BOSP, pengelolaan harus dilakukan secara fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Pemerintah juga menekankan bahwa pertanggungjawaban penggunaan dana harus dapat diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Belum Ada Tuduhan, Tetapi Ada Pertanyaan yang Harus Dijawab
Dari data tersebut setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang layak diajukan kepada pihak sekolah dan instansi terkait.
- Pertama, mengapa jumlah siswa penerima Dana BOS tercatat 1.287 sementara jumlah murid yang tercantum sebanyak 1.285?
- Kedua, berapa sebenarnya total pagu Dana BOS SMAN 1 Sidikalang tahun anggaran 2025?
- Ketiga, mengapa terdapat angka Rp1.016.730.000 sebagai jumlah dana yang diterima, sementara total rincian penggunaan tahap pertama dan kedua mencapai Rp2.033.460.000?
- Keempat, apakah seluruh belanja tersebut telah tercantum dalam RKAS/ARKAS dan sesuai dengan kebutuhan sekolah?
- Kelima, khusus belanja perpustakaan yang mencapai sekitar Rp600 juta jika dua tahap digabung, barang apa saja yang dibeli, berapa volumenya, siapa penyedianya, dan berapa harga satuannya?
- Keenam, untuk pemeliharaan sarana dan prasarana yang pada tahap kedua mencapai Rp293.040.170, pekerjaan apa saja yang dilaksanakan dan bagaimana bukti fisiknya?
- Ketujuh, untuk pengadaan multimedia senilai Rp100.700.000, apa jenis perangkat yang dibeli, jumlah unit, spesifikasi dan harga per unit?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena pemeriksaan terhadap penggunaan Dana BOS tidak cukup hanya berdasarkan angka pada laman informasi. Realisasi harus dapat ditelusuri dari perencanaan, transaksi, barang/jasa yang diterima hingga dokumen pertanggungjawaban.
Regulasi Menuntut Transparansi dan Akuntabilitas
Pengelolaan Dana BOS tahun 2025 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Regulasi tersebut menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta mengatur perencanaan melalui RKAS, penggunaan dana berdasarkan komponen yang diperbolehkan, dan pelaporan pertanggungjawaban.
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOSP harus dapat dipertanggungjawabkan dan dikelola secara terbuka.
Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara data siswa, pagu, pencairan dan realisasi, langkah yang paling tepat bukan langsung memberikan vonis, melainkan melakukan pencocokan dan audit administratif maupun fisik.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Tanggapan
Wartawan MitraBhayangkara.my.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Sidikalang, Ronald Pasaribu, terkait pengelolaan Dana BOS tahun 2025, termasuk sejumlah angka dan komponen belanja yang menjadi sorotan.
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan atau jawaban atas pesan WhatsApp yang telah disampaikan.
Berita ini diterbitkan pada Kamis, 27 Agustus 2026, dan pihak sekolah masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas seluruh informasi yang diberitakan.
Mendorong Audit, Bukan Menghakimi
Sorotan terhadap Dana BOS SMAN 1 Sidikalang pada prinsipnya merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan anggaran pendidikan.
Dana BOS merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan peserta didik. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan idealnya dapat dijelaskan asal-usulnya, peruntukannya, proses pengadaannya, barang atau pekerjaan yang diterima, serta bukti pertanggungjawabannya.
Jika seluruh penggunaan telah sesuai RKAS, aturan BOSP, dokumen pengadaan dan kondisi riil di lapangan, maka klarifikasi tersebut justru akan menjadi bentuk transparansi sekaligus meluruskan informasi yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian administratif maupun penggunaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan.
MitraBhayangkara.my.id akan terus melakukan penelusuran terhadap data Dana BOS SMAN 1 Sidikalang dan membuka ruang konfirmasi kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat maupun pihak terkait lainnya untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan berdasarkan data.
Pewarta: Baslan Naibaho
Editor: Redaksi MitraBhayangkara.my.id




