Dana BOS SD Negeri 030279 Sidikalang Disorot, Rp275,5 Juta Tercatat: Transparansi Realisasi dan Konfirmasi Kepala Sekolah Dipertanyakan


DAIRI, MitraBhayangkara.my.id
– Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di UPT SD Negeri 030279 Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah data penggunaan anggaran menunjukkan nilai Rp137.750.000 pada masing-masing tahap penyaluran, atau total Rp275.500.000 sepanjang 2025.


Sorotan tersebut bukan semata karena besarnya anggaran, melainkan menyangkut sejauh mana setiap pos belanja benar-benar direalisasikan sesuai peruntukan dan dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi maupun kondisi fisik di lapangan.


Berdasarkan data yang dihimpun, sekolah dengan NPSN 10203627 tersebut tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp137.750.000 pada tahap pertama dengan tanggal pencairan 22 Januari 2025. Data mencatat jumlah siswa penerima sebanyak 290 orang.


Pada tahap pertama, sejumlah komponen penggunaan anggaran tercatat cukup signifikan. Di antaranya pengembangan perpustakaan sebesar Rp42.362.500, administrasi kegiatan sekolah Rp36.119.300, pembayaran kehormatan Rp26.400.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp9.324.800, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp7.937.000, berlangganan daya dan jasa Rp6.224.600, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp4.563.400, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp3.818.400.


Sementara kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tercatat sebesar Rp1.000.000.


Pada tahap berikutnya, data menunjukkan pencairan Dana BOS sebesar Rp137.750.000 pada 8 Agustus 2025.


Penggunaan anggaran tahap kedua antara lain tercatat untuk penerimaan peserta didik baru sebesar Rp2.040.000, pengembangan perpustakaan Rp14.830.700, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp3.747.600, asesmen/evaluasi pembelajaran Rp2.714.800, administrasi kegiatan sekolah Rp39.316.600, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp9.181.000, berlangganan daya dan jasa Rp5.773.300, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp28.140.500, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp5.605.500, serta pembayaran kehormatan Rp26.400.000.


Dengan demikian, berdasarkan data tersebut, total Dana BOS yang tercatat diterima UPT SD Negeri 030279 Sidikalang selama 2025 mencapai Rp275.500.000.


Anggaran Pemeliharaan dan Perpustakaan Jadi Titik Perhatian

Dari keseluruhan pos belanja, anggaran pengembangan perpustakaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah menjadi salah satu bagian yang perlu dicermati lebih lanjut.


Pada tahap pertama, pengembangan perpustakaan tercatat Rp42.362.500 dan pemeliharaan sarana-prasarana Rp4.563.400.


Sedangkan pada tahap kedua, pengembangan perpustakaan tercatat Rp14.830.700 dan pemeliharaan sarana-prasarana mencapai Rp28.140.500.


Artinya, dua tahap tersebut mencatat alokasi untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp57.193.200, sementara pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp32.703.900.


Pertanyaannya kemudian bukan sekadar berapa anggaran yang tercatat, tetapi apa bentuk barang atau pekerjaan yang direalisasikan, siapa penyedianya, bagaimana proses pengadaannya, serta apakah seluruh pengeluaran tersebut memiliki bukti transaksi dan hasil pekerjaan yang dapat diverifikasi.


Dalam konteks jurnalistik, pertanyaan tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara data anggaran dengan realisasi di lapangan.


Kepala Sekolah Mengaku Lupa Rincian Anggaran

Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025, Kepala UPT SD Negeri 030279 Sidikalang, Hasudungan Siregar, disebut memberikan jawaban bahwa dirinya tidak mengingat secara rinci penggunaan anggaran tersebut.


Menurut keterangan yang disampaikan kepada wartawan, ia mengaku lupa terhadap rincian anggaran 2025 dan mengaitkannya dengan pengalaman pemeriksaan sebelumnya.

“Lupa anggaran tahun 2025. Karena pernah saya TGR, diperiksa KPK. Apa pun yang dipertanyakan wartawan, lupa semua,” demikian keterangan yang disampaikan saat konfirmasi, sebagaimana dihimpun wartawan.


Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini karena wartawan melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak sekolah terkait data penggunaan anggaran.


Namun, pengakuan lupa tersebut tidak dapat dengan sendirinya dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan.


Justru sebaliknya, kondisi tersebut memperkuat urgensi dilakukannya verifikasi terhadap dokumen pertanggungjawaban, bukti transaksi, laporan realisasi, serta kondisi fisik dari setiap kegiatan yang tercatat dalam penggunaan Dana BOS.


Audit Independen Diperlukan untuk Memastikan Data dan Realisasi

Sorotan terhadap pengelolaan Dana BOS UPT SD Negeri 030279 Sidikalang pada dasarnya dapat dijawab melalui mekanisme pemeriksaan dan audit.


Audit diperlukan untuk mencocokkan sedikitnya tiga hal: data anggaran, dokumen pertanggungjawaban, dan realisasi fisik maupun kegiatan.


Jika seluruh belanja memang telah direalisasikan sesuai ketentuan, dokumen dan kondisi lapangan semestinya dapat memberikan penjelasan yang utuh kepada publik.


Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara anggaran dengan realisasi, maka auditor atau aparat berwenang dapat menilai apakah perbedaan tersebut merupakan persoalan administratif, ketidaksesuaian pelaksanaan, atau terdapat indikasi pelanggaran yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.


Karena itu, pemberitaan ini tidak menuduh adanya tindak pidana maupun korupsi, melainkan menempatkan data penggunaan anggaran dan hasil konfirmasi sebagai dasar untuk mendorong transparansi serta verifikasi.


Konfirmasi Wartawan Merupakan Bagian dari Kerja Jurnalistik

Konfirmasi kepada kepala sekolah juga dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi kegiatan jurnalistik, termasuk fungsi pers dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.


Dalam menjalankan tugas jurnalistik, media juga berkepentingan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab.


Karena itu, keterbukaan pihak sekolah terhadap pertanyaan mengenai penggunaan Dana BOS menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi berdasarkan data, dokumen, fakta lapangan, dan keterangan dari pihak-pihak terkait.


Publik Menunggu Kejelasan

Dana BOS merupakan anggaran yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan karena bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan mendukung operasional serta peningkatan kualitas pendidikan.


Dengan total Dana BOS yang tercatat sebesar Rp275.500.000 pada 2025, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah seluruh program yang tercantum dalam laporan benar-benar terlaksana.


Terutama pada pos dengan nilai relatif besar seperti pengembangan perpustakaan, administrasi kegiatan sekolah, pembayaran kehormatan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana.


Karena itu, pemeriksaan oleh instansi yang berwenang dinilai penting untuk memberikan kepastian sekaligus menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.


Jika hasil pemeriksaan menyatakan seluruh penggunaan dana sesuai ketentuan, maka hasil tersebut sekaligus menjadi bentuk klarifikasi dan pemulihan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran sekolah.


Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, temuan tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.


Pewarta: Baslan Naibaho


MitraBhayangkara.my.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan tidak dimaksudkan untuk memvonis pihak sekolah. Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan informasi tambahan dari Kepala UPT SD Negeri 030279 Sidikalang maupun pihak terkait untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang dan berdasarkan fakta.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1