MitraBhayangkara.my.id, Ungaran — Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) semakin memasuki ruang pendidikan. Di tengah kemudahan teknologi menghasilkan teks, gambar, hingga berbagai informasi dalam hitungan detik, kemampuan berpikir kritis dan literasi digital menjadi tantangan baru bagi generasi pelajar.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Polres Semarang. Sebanyak 188 siswa SMK H. Moenadi Ungaran mengikuti pelatihan Artificial Intelligence yang digelar di lingkungan sekolah, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu berlangsung di aula dan ruang kelas SMK H. Moenadi, Jalan DI Panjaitan Nomor 9, Tarubudaya, Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Pelatihan dilaksanakan Sat Binmas Polres Semarang bekerja sama dengan Senopati Academy. Kegiatan dipimpin Kasat Binmas Polres Semarang AKP Muhammad Hazaquan, S.I.K., bersama personel Sat Binmas.
Bukan Sekadar Mengenalkan AI
Materi yang diberikan tidak hanya memperkenalkan teknologi kecerdasan buatan, tetapi juga diarahkan pada bagaimana siswa menggunakan AI secara bijak, kritis dan bertanggung jawab.
Para siswa diperkenalkan dengan berbagai pemanfaatan AI untuk menunjang proses pembelajaran. Namun, di saat yang sama mereka diingatkan bahwa informasi yang dihasilkan sistem AI tidak otomatis benar.
Peserta didorong untuk melakukan verifikasi, membandingkan informasi, memahami kemungkinan bias, serta menggunakan kemampuan berpikir logis sebelum menjadikan keluaran AI sebagai bahan pembelajaran maupun rujukan.
Pesan tersebut menjadi penting karena teknologi AI dapat menghasilkan jawaban secara cepat, tetapi kecepatan tersebut tidak selalu identik dengan kebenaran.
Dengan demikian, AI ditempatkan sebagai alat bantu pembelajaran, bukan pengganti kemampuan siswa untuk membaca, meneliti, berpikir dan mengambil kesimpulan.
Kapolres: Jangan Sampai AI Membuat Siswa Berhenti Berpikir
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., mengatakan perkembangan teknologi AI merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Karena itu, menurutnya, yang harus diperkuat adalah kemampuan generasi muda dalam menggunakan teknologi secara tepat.
“Artificial Intelligence merupakan perkembangan teknologi yang tidak dapat kita hindari. Karena itu, yang paling penting adalah bagaimana para pelajar dapat mengenal, memahami dan memanfaatkannya secara bijak.”
Kapolres menegaskan AI seharusnya digunakan untuk membantu proses belajar dan mengembangkan kreativitas, bukan membuat siswa kehilangan kemampuan berpikir secara mandiri.
“AI harus menjadi alat untuk membantu proses belajar dan mengembangkan kreativitas, bukan justru membuat siswa berhenti berpikir dan bergantung sepenuhnya pada teknologi.”
Menurutnya, kemampuan memeriksa kebenaran informasi menjadi salah satu keterampilan penting yang harus dimiliki pelajar di era digital.
“Kami ingin para siswa tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga menjadi pengguna yang cerdas, kritis dan bertanggung jawab.”
Polisi Masuk ke Ruang Literasi Digital
Kasat Binmas Polres Semarang AKP Muhammad Hazaquan menjelaskan, pelatihan tersebut merupakan bagian dari edukasi kepada pelajar mengenai perkembangan teknologi sekaligus risiko penggunaannya.
Para siswa diberikan pemahaman mengenai pengertian AI, pemanfaatannya dalam pembelajaran serta potensi dampak apabila teknologi tersebut digunakan secara tidak tepat.
“Melalui kegiatan ini kami memberikan pemahaman kepada para siswa tentang apa itu AI, bagaimana memanfaatkannya dalam pembelajaran, serta bagaimana mengenali dampak dan risiko penggunaannya.”
Ia berharap pelajar dapat memanfaatkan AI untuk mendukung kegiatan pendidikan tanpa menyalahgunakannya.
Tantangan Baru: AI, Informasi Palsu dan Ketergantungan Digital
Di balik manfaat AI, terdapat tantangan yang tidak boleh diabaikan. Kemampuan teknologi menghasilkan informasi dengan cepat dapat membuat pengguna menerima suatu jawaban tanpa melakukan pemeriksaan ulang.
Dalam konteks pendidikan, kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap kemampuan siswa dalam menyusun argumentasi, melakukan penelitian dan menyelesaikan persoalan secara mandiri apabila penggunaan AI tidak disertai etika dan pengawasan.
Karena itu, pelatihan AI di lingkungan sekolah idealnya tidak berhenti pada kemampuan menggunakan aplikasi, tetapi juga mencakup literasi informasi, keamanan digital, perlindungan data pribadi, etika penggunaan teknologi dan kemampuan melakukan verifikasi fakta.
Inilah titik penting dari kegiatan yang dilakukan Polres Semarang bersama pihak sekolah dan mitra pelatihan.
Relevansi dengan Regulasi Digital
Penggunaan teknologi digital oleh pelajar juga tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum yang lebih luas.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjadi salah satu dasar penting dalam membangun kesadaran masyarakat agar tidak sembarangan membagikan atau memproses data pribadi di ruang digital.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, menjadi salah satu regulasi penting dalam aktivitas informasi dan transaksi elektronik.
Artinya, kemampuan menggunakan AI juga perlu berjalan bersama pemahaman mengenai konsekuensi hukum ketika teknologi digunakan untuk menyebarkan informasi palsu, melakukan manipulasi, merugikan orang lain, melanggar privasi atau melakukan tindakan melawan hukum.
Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mulai berlaku pada 3 Januari 2026. Dengan berlakunya KUHP baru, masyarakat juga memasuki fase baru pemahaman hukum pidana nasional.
Namun demikian, penerapan ketentuan pidana harus tetap melihat unsur-unsur tindak pidana secara konkret. Tidak setiap kesalahan menggunakan AI otomatis merupakan tindak pidana.
Server Sempat Mengalami Kendala
Dalam pelaksanaannya, kegiatan pelatihan sempat menghadapi kendala teknis berupa server timeout connection. Kendati demikian, kegiatan tetap dapat dilaksanakan dan diikuti oleh para peserta.
Kendala tersebut sekaligus menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya membutuhkan kemampuan pengguna, tetapi juga kesiapan infrastruktur teknologi.
Ke depan, kegiatan serupa dapat dikembangkan dengan materi yang lebih luas, mulai dari pemanfaatan AI untuk pendidikan, fact-checking, keamanan akun, perlindungan data pribadi, etika digital, hingga pengenalan risiko manipulasi konten berbasis AI.
Dari Pengguna Menjadi Pengendali Teknologi
Pelatihan terhadap 188 siswa tersebut pada akhirnya bukan hanya berbicara tentang bagaimana menggunakan AI.
Persoalan yang jauh lebih besar adalah bagaimana memastikan generasi muda tidak menjadi korban teknologi yang mereka gunakan sendiri.
AI dapat membantu mencari ide, menjelaskan konsep dan mempercepat pekerjaan. Namun kemampuan membedakan fakta dan opini, memeriksa sumber, menghormati privasi, memahami etika dan mengambil keputusan tetap membutuhkan manusia.
Karena itu, keberhasilan literasi AI tidak semata-mata diukur dari seberapa banyak siswa mampu menggunakan aplikasi AI, tetapi dari seberapa mampu mereka mengendalikan penggunaan teknologi secara kritis, etis dan bertanggung jawab.
Polres Semarang berharap sinergi dengan lingkungan pendidikan dan pihak yang memiliki kompetensi teknologi dapat terus dikembangkan untuk mempersiapkan pelajar menghadapi perubahan digital yang semakin cepat.
(75)
