SPANDUK TERPASANG, TAMBANG DIDUGA TETAP BERJALAN! Siapa Berani Hentikan PETI di Dairi?


DAIRI | MitraBhayangkara.my.id
– Sebuah spanduk berukuran besar bertuliskan larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kini berdiri di Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Di bawah spanduk itu, aparat pemerintah desa, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat berfoto bersama sebagai simbol komitmen menjaga lingkungan.


Namun, pertanyaan yang mengemuka di tengah masyarakat jauh lebih besar daripada isi spanduk itu sendiri: apakah larangan tersebut benar-benar diikuti dengan penegakan hukum, atau hanya menjadi simbol tanpa tindakan nyata?


Redaksi MitraBhayangkara.my.id memperoleh Surat Edaran Pemerintah Desa Lingga Raja II yang secara tegas melarang seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Surat tersebut menyebut adanya laporan dan hasil pengamatan pemerintah desa mengenai aktivitas PETI yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan.


Ironisnya, berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sejumlah warga dan dokumentasi yang dihimpun, aktivitas yang diduga sebagai pertambangan ilegal disebut masih berlangsung meskipun larangan telah diumumkan secara terbuka.



Surat Resmi Sudah Terbit, Larangan Sudah Dipasang

Surat Edaran Pemerintah Desa Lingga Raja II memuat beberapa poin penting, antara lain:

  • Melarang keras seluruh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah desa.
  • Mengingatkan bahwa aktivitas tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
  • Mengimbau seluruh pelaku menghentikan kegiatan.
  • Menegaskan bahwa apabila aktivitas tetap berlangsung, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
  • Surat ditembuskan kepada Bupati Dairi, Kapolres Dairi, Kapolsek Sumbul, Danramil, Camat Pegagan Hilir, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat.


Tidak hanya surat, pemerintah desa bersama unsur Forkopimcam juga memasang spanduk imbauan di lokasi strategis sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat.


Namun hingga berita ini disusun, redaksi masih menerima informasi bahwa aktivitas yang diduga sebagai PETI disebut belum sepenuhnya berhenti. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.



Daftar Nama dalam Lampiran Surat

Dokumen yang diterima redaksi juga memuat lampiran berisi sejumlah nama yang diberi keterangan sebagai "penambang" dan "penampung" oleh pemerintah desa.


Keberadaan daftar tersebut merupakan bagian dari dokumen administrasi desa. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang namanya tercantum telah terbukti melakukan tindak pidana, karena penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.


Karena itu, seluruh pihak yang namanya tercantum tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.


Pertanyaan Publik yang Belum Terjawab

Terbitnya surat edaran dan pemasangan spanduk justru memunculkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab melalui langkah hukum, bukan sekadar pernyataan.


Apabila aktivitas yang diduga sebagai PETI masih berlangsung, masyarakat mempertanyakan:

  • Apakah telah dilakukan penyelidikan di lokasi?
  • Berapa jumlah alat yang telah diamankan?
  • Apakah ada tersangka yang telah ditetapkan?
  • Bagaimana tindak lanjut terhadap laporan masyarakat dan dokumen resmi pemerintah desa?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat persoalan pertambangan ilegal tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi berdampak pada keselamatan masyarakat dan kerusakan lingkungan.


Ancaman Hukum Bukan Sekadar Tulisan

Aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.


Apabila kegiatan tersebut menimbulkan kerusakan hutan atau pencemaran lingkungan, penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai hasil penyelidikan.


Selain itu, sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berlaku penuh pada tahun 2026, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan KUHP terhadap tindak pidana lain yang ditemukan dalam proses penyidikan, termasuk apabila terdapat unsur penyertaan, penyalahgunaan kewenangan, atau perintangan proses hukum, sepanjang didukung alat bukti yang sah.


Tugas Polri Tidak Berhenti pada Imbauan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.


Sementara itu, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana mengamanatkan agar setiap dugaan tindak pidana ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.


Dalam konteks dugaan PETI di Dairi, masyarakat menaruh harapan agar setiap laporan, dokumen resmi, dan informasi yang berkembang dapat diverifikasi melalui penyelidikan yang independen sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.


Masyarakat Menunggu Tindakan, Bukan Sekadar Simbol

Pemasangan spanduk dan penerbitan surat edaran merupakan langkah preventif yang patut diapresiasi. Namun efektivitasnya pada akhirnya akan diukur dari tindak lanjut di lapangan.


Masyarakat tidak hanya membutuhkan larangan tertulis, tetapi juga kepastian bahwa apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.


Penegakan hukum yang konsisten bukan hanya penting untuk menjaga kewibawaan negara, tetapi juga untuk melindungi hutan, sungai, dan ruang hidup masyarakat Dairi dari dampak aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis di masa mendatang.



(Pewarta: B.N.)



Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi Pemerintah Desa Lingga Raja II, dokumentasi lapangan, informasi masyarakat, dan hasil penelusuran redaksi. Informasi yang belum memperoleh konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum disajikan sebagai dugaan dan bukan merupakan kesimpulan hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1