342 WNA Dideportasi! Bali Bersih-Bersih Orang Asing Nakal, Imigrasi: Tak Ada Ruang Aman bagi Pelanggar Hukum


DENPASAR | MitraBhayangkara.my.id
– Pulau Bali sebagai etalase pariwisata Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan hukum. Di balik derasnya arus wisatawan dan investor asing yang datang setiap hari, Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjalankan operasi pengawasan secara masif terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan hukum di Indonesia.


Data resmi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mencatat, sebanyak 342 WNA dideportasi sepanjang Januari hingga Juni 2026 setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian. Angka tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap orang asing bukan lagi sekadar rutinitas administratif, melainkan menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara.


Penindakan dilakukan secara terpadu oleh seluruh jajaran Kantor Imigrasi di Bali, meliputi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kelas I TPI Denpasar, Kelas II TPI Singaraja, Kelas III Non TPI Tabanan dan Klungkung, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.


Investigasi: Overstay Hingga Investasi Fiktif Jadi Sorotan

Hasil pengawasan menunjukkan berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan WNA, di antaranya:

  • Overstay atau tinggal melebihi masa izin tinggal.
  • Penyalahgunaan izin tinggal.
  • Bekerja tanpa izin resmi.
  • Dugaan investasi fiktif.
  • Aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
  • Pelanggaran norma adat dan budaya Bali.
  • Perbuatan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.


Fenomena tersebut menjadi perhatian serius karena tidak hanya berkaitan dengan administrasi keimigrasian, tetapi juga berdampak terhadap stabilitas ekonomi, sosial, dan citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.


Pengawasan dilakukan melalui operasi lapangan, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, serta penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan berbagai instansi pemerintah.


Sinergi Aparat Bongkar Kasus Besar

Keberhasilan Imigrasi Bali tidak hanya terlihat dari angka deportasi.

Sepanjang semester pertama 2026, sejumlah kasus strategis berhasil diungkap melalui koordinasi lintas lembaga, antara lain:

  • Terbongkarnya clandestine laboratory atau laboratorium gelap pembuatan narkotika yang melibatkan dua warga negara Rusia melalui kerja sama dengan BNN dan Bea Cukai.
  • Penangkapan buronan Interpol asal Inggris yang masuk dalam daftar Red Notice saat berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
  • Pencegahan pelarian buronan asal Australia yang diduga terlibat jaringan gangster motor dan penyelundupan narkotika, hasil sinergi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri serta Australian Federal Police (AFP).


Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian kini berkembang menjadi bagian penting dari sistem keamanan nasional dan kerja sama internasional.


Tak Ada Ruang Aman Bagi Pelanggar

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa Bali tetap terbuka bagi wisatawan maupun investor asing yang datang secara sah.


Namun, menurutnya, keterbukaan tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan Indonesia.

"Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan," tegas Felucia dalam keterangan resminya.


Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga Bali tetap kondusif sebagai destinasi wisata internasional.


Perspektif Hukum: KUHP Baru Perkuat Penegakan

Sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) berlaku penuh pada tahun 2026, sistem penegakan hukum di Indonesia memasuki babak baru.


KUHP nasional menegaskan bahwa setiap orang yang berada di wilayah Indonesia, termasuk warga negara asing, wajib menghormati hukum nasional. Apabila suatu pelanggaran keimigrasian juga memenuhi unsur tindak pidana umum, pelaku dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku selain dikenai tindakan administratif keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Dalam praktiknya, deportasi bukan berarti menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain seperti penyalahgunaan dokumen, narkotika, perdagangan orang, pencucian uang, maupun tindak pidana transnasional lainnya.


Pengawasan Masyarakat Menjadi Kunci

Imigrasi Bali juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas orang asing yang diduga melanggar hukum melalui kanal pengaduan resmi di masing-masing Kantor Imigrasi.


Partisipasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas pengawasan, mengingat tingginya mobilitas warga negara asing di Pulau Dewata.


(Kontri : Ida Bagus)


Catatan Redaksi

Penindakan administratif berupa deportasi merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia tetap memiliki hak atas perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah terhadap dugaan tindak pidana yang belum memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1