GEGER! Tiga Dugaan Skandal Desa Mlilir Dilaporkan ke Kejari, Aset Desa, BPNT hingga Dana PAMSIMAS Jadi Sorotan


MitraBhayangkara.my.id | Kabupaten Semarang - 
Gelombang pengawasan terhadap pengelolaan aset dan keuangan desa kembali menguat. Kali ini, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPC Kabupaten Semarang secara resmi menyampaikan serangkaian pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan.


Pengaduan yang disampaikan pada Jumat (17/7/2026) tersebut mencakup tiga dugaan persoalan besar, yakni perubahan status Tanah Kas Desa menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Tahun Anggaran 2020.


Ketua LAI BPAN DPC Kabupaten Semarang Jansen Sidabutar, S.Th., S.H. bersama Sekretaris Soleh Sukiawan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan menyeluruh terhadap seluruh rangkaian dugaan tersebut.


Dugaan Tanah Kas Desa Berubah Menjadi SHM

Dalam laporan pertama, LAI BPAN mengungkap hasil investigasi awal mengenai sebidang tanah dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 03646 seluas 1.738 meter persegi yang sebelumnya diduga merupakan Tanah Bengkok atau Tanah Kas Desa Mlilir.


Berdasarkan penelusuran awal, bidang tanah tersebut kini telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).


Tim investigasi menyebut terdapat indikasi bahwa perubahan status tersebut diduga terjadi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun hingga laporan disampaikan, tim mengaku belum memperoleh dokumen yang menunjukkan adanya mekanisme pelepasan aset desa, tukar-menukar (ruislag), penghapusan aset desa maupun persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bupati Semarang ataupun persyaratan administratif lainnya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.


LAI BPAN menegaskan bahwa informasi mengenai pihak yang diduga menguasai sertifikat tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum sehingga belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.


Dugaan Penyimpangan Penyaluran BPNT

Selain persoalan aset desa, pengaduan kedua menyangkut dugaan penyimpangan penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Dusun Karang Talun.


Berdasarkan hasil investigasi awal dan keterangan sejumlah warga, terdapat dugaan bahwa sejak sekitar tahun 2021 kartu ATM serta buku tabungan beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga dikuasai oleh oknum perangkat desa.


LAI BPAN juga menerima informasi bahwa sebagian penerima manfaat hanya menerima sekitar Rp200.000, sementara dana bantuan masuk ke rekening penerima dengan nilai yang berbeda. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan rekening koran, mutasi bank, bukti transaksi serta keterangan para saksi.


Tim investigasi turut menemukan informasi mengenai dugaan pencairan bantuan atas nama penerima manfaat yang telah meninggal dunia. Informasi tersebut diminta untuk diverifikasi melalui data resmi Kementerian Sosial, bank penyalur, dan instansi terkait.


Tak hanya itu, investigasi awal juga menemukan dugaan adanya transaksi transfer melalui ATM pada 16 Juli 2025 sebesar Rp558.000 dari rekening salah seorang KPM menuju rekening yang menurut data awal berkaitan dengan salah satu aparatur Desa Mlilir. Bukti transaksi tersebut telah dilampirkan kepada aparat penegak hukum guna dilakukan pemeriksaan keaslian dan penelusuran aliran dana.


Dana PAMSIMAS Rp145 Juta Dipertanyakan

Laporan ketiga menyoroti pelaksanaan Program PAMSIMAS Tahun Anggaran 2020 di Dusun Kauman.


Menurut pengaduan tersebut, program pembangunan sarana air bersih memiliki nilai anggaran sebesar Rp145 juta.


Namun berdasarkan keterangan narasumber dan panitia pelaksana yang dihimpun LAI BPAN, dana yang diterima panitia hanya sekitar Rp43 juta, sehingga pekerjaan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana hasil musyawarah masyarakat.


Akibatnya, proyek penyediaan air bersih tersebut disebut tidak pernah selesai dan hingga kini masyarakat belum memperoleh manfaat program.


Tim investigasi meminta Kejaksaan menelusuri seluruh dokumen pencairan anggaran, laporan pertanggungjawaban, rekening penerima, dokumen pengadaan maupun audit terhadap penggunaan dana tersebut untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan administrasi maupun tindak pidana.


KUHP Baru Berlaku Penuh Tahun 2026

Dalam pengaduannya, LAI BPAN mendasarkan laporan pada berbagai ketentuan hukum, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
  • Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.


Selain itu, sejak tahun 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) telah berlaku secara penuh. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, penyidik dapat menerapkan ketentuan pidana yang relevan sesuai fakta hukum, termasuk terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan, penggelapan, pemalsuan dokumen, maupun tindak pidana lain yang terbukti memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam KUHP baru, dengan tetap mengedepankan asas legalitas dan praduga tak bersalah.


Minta Kejaksaan Bertindak

Melalui tiga laporan tersebut, LAI BPAN meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk:

  • melakukan penyelidikan secara menyeluruh;
  • meminta seluruh dokumen terkait dari Pemerintah Desa Mlilir, Kantor Pertanahan, Pemerintah Kabupaten Semarang, bank penyalur, Kemensos, dan instansi terkait;
  • memanggil seluruh pihak yang mengetahui proses tersebut;
  • mengamankan dokumen agar tidak terjadi penghilangan alat bukti;
  • melakukan audit administrasi dan penelusuran aliran dana; serta
  • memproses perkara sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.


Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aset desa, bantuan sosial, serta penggunaan anggaran negara yang secara langsung berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Penyelidikan yang transparan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.


(Pewarta : Irawan)



Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1